Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) terus bergerak.
Kejaksaan Agung kini menelisik lebih jauh keterkaitan sejumlah korporasi dalam perkara yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Asek alias Aseng.
Terbaru, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi dari kalangan korporasi pada Selasa (18/8/2026). Keduanya adalah AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.
Keterangan kedua direktur tersebut dinilai penting untuk mengurai lebih dalam mata rantai korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap AA, Direktur PT BUIL, dan YTSAN, Direktur PT JPP, menjadi sorotan karena penyidik kini tidak hanya membidik individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga terus membedah hubungan antarkorporasi yang berada di sekitar pusaran perkara tambang bauksit tersebut.
Langkah ini membuka ruang bagi penyidik untuk menguji apakah terdapat hubungan transaksi, kerja sama, aliran dana, dokumen pertambangan, maupun aktivitas korporasi yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IUP dan IUP OP PT QSS.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Sudianto alias Asek alias Aseng atau berinisial SDT sebagai tersangka. Ia disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sekaligus pengendali utama PT QSS.
Asek diketahui mengakuisisi PT QSS pada 2017 ketika perusahaan tersebut masih mengantongi IUP Eksplorasi. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik manipulasi dalam proses peningkatan status izin menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018.
Dugaan perkara kemudian tidak berhenti pada persoalan administrasi perizinan. Penyidik mendalami dugaan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah konsesi atau di luar titik yang diizinkan.
Bauksit yang diduga berasal dari wilayah di luar konsesi tersebut kemudian disebut masuk dalam skema penggunaan dokumen resmi PT QSS untuk kepentingan pengangkutan maupun ekspor. Dugaan inilah yang membuat perkara tersebut menjadi serius karena menyentuh tata kelola izin, aktivitas pertambangan, hingga perdagangan mineral.
Penyidik juga mendalami dugaan ekspor mineral mentah yang dilakukan tanpa fasilitas pemurnian atau smelter sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Asek sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Jampidsus Kejagung sejak 21 Mei 2026. Untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara, Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mobil Lamborghini Aventador dan sejumlah kendaraan mewah lainnya di Pontianak.
Penyidik juga disebut masih memburu aset lain yang diduga terkait jaringan Asek, termasuk puluhan ponton yang disebut memiliki nilai ekonomi miliaran rupiah.
Selain Asek, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini.
Ayi Paryana (AP), Direktur PT QSS, diduga bersama Asek mengendalikan operasional perusahaan serta menandatangani dokumen perizinan yang menggunakan data tidak benar. AP juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan penerbitan dokumen perizinan. Dari kediamannya, penyidik menyita 8 kilogram logam mulia emas.
Tersangka lainnya adalah Yudie Abunawa (YA), Komisaris PT QSS. Ia disebut terlibat sejak proses akuisisi PT QSS pada 2017 dan diduga memfasilitasi administrasi internal serta menyetujui kebijakan terkait manipulasi dokumen kuota ekspor atau dokumen terbang untuk bauksit yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Kemudian Ivan Ariyanto (IA), konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT Bumi Makmur Utama (BMU), diduga berperan sebagai penghubung dalam pengurusan izin pertambangan. Ia juga disebut menjalin komunikasi dan menyalurkan aliran dana atau gratifikasi dari pihak PT QSS kepada pejabat Kementerian ESDM agar izin operasi produksi dan RKAB tetap diterbitkan meski terdapat persoalan persyaratan.
Sementara Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD), analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, diduga meloloskan proses evaluasi perizinan PT QSS. Ia disebut menerbitkan persetujuan RKAB dan rekomendasi persetujuan ekspor mineral mentah meski mengetahui adanya persoalan terkait lokasi penambangan dan fasilitas pemurnian.
Dengan pemeriksaan terhadap AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP, penyidikan perkara ini kembali menunjukkan tanda-tanda melebar ke jejaring korporasi.
Keterangan kedua direktur tersebut kini menjadi bagian dari puzzle besar yang sedang dirangkai penyidik untuk mengungkap bagaimana tata kelola izin pertambangan dapat diduga disalahgunakan, siapa saja yang memperoleh manfaat, serta bagaimana aliran uang dan aktivitas korporasi bergerak di balik dugaan praktik mafia tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Kejagung pun masih memiliki pekerjaan besar: memastikan seluruh mata rantai perkara dibongkar secara terang, bukan hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan pada hari ini menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus memburu simpul-simpul baru dalam perkara yang diduga telah menggerogoti tata kelola pertambangan dan berpotensi merugikan kepentingan negara.
