BREAKINGNEWS

Dugaan Korupsi BKI Rp15,5 M: 4 Tersangka Diproses, Mengapa Dirut Belum Diperiksa?

Dugaan Korupsi BKI Rp15,5 M: 4 Tersangka Diproses, Mengapa Dirut Belum Diperiksa?
Direktur Utama PT BKI R. Benny Susanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Penanganan dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI senilai sekitar Rp15,589 miliar masih menyisakan sejumlah pertanyaan. 

Salah satunya terkait sejauh mana penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menelusuri kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan jajaran manajemen BKI, termasuk Direktur Utama R. Benny Susanto.

Kejari Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah BP, pegawai internal BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada SBU Marine & Offshore Migas BKI periode 2021-2023. Penyidik sebelumnya menyebut pekerjaan yang dikontrakkan kepada PT Pilar Mandiri diduga tidak dilaksanakan, namun pembayaran tetap dilakukan.

Pada 16 April 2026, Kejari Jakarta Utara juga menerima pengembalian uang sebesar Rp15.589.000.000 yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Namun, pengembalian uang itu tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Justru muncul pertanyaan mengenai asal-usul dana yang dikembalikan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com dari sumber internal BKI menyebut terdapat dugaan pengumpulan dana dari sejumlah cabang BKI untuk memenuhi pengembalian tersebut.

“Kami cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian (kerugian negara) itu. Itu dana Rp15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI,” kata sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebut ada cabang yang harus mencari pinjaman untuk memenuhi setoran.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun, apabila benar dana pengembalian berasal dari kontribusi internal perusahaan, mekanisme tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai siapa yang mengambil keputusan dan apakah jajaran direksi mengetahuinya.

Pertanyaan lain muncul mengenai konstruksi perkara dan aliran dana proyek.

Sumber di lingkungan BKI menyebut PT Pilar Mandiri diduga hanya digunakan sebagai perusahaan pelaksana secara formal. Sumber tersebut juga mengklaim sebagian besar dana yang diterima perusahaan kemudian mengalir kembali kepada pihak internal.

Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, yang menjadi penting adalah bagaimana penyidik menelusuri aliran dana sejak pembayaran dilakukan hingga pihak yang diduga menerima manfaat.

Jika terdapat aliran dana kepada pihak lain di luar empat tersangka, penyidik tentu perlu mendalaminya berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di tubuh BKI. Sebab, apabila pekerjaan memang tidak dilaksanakan tetapi pembayaran tetap berjalan, terdapat sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi yang semestinya dilalui sebelum uang perusahaan dibayarkan.

Penyidik sebelumnya menyebut penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan perusahaan. Sejumlah dokumen pengadaan, termasuk dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan analisis risiko, juga disebut bermasalah.

Fakta tersebut membuat pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan menjadi relevan untuk melihat perkara secara utuh.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang diperoleh Monitorindonesia.com mengenai apakah Direktur Utama BKI R. Benny Susanto telah atau akan dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap seorang direktur tentu tidak otomatis berarti yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Keterangan dari jajaran manajemen dapat diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan, pembayaran, pengawasan, serta kebijakan perusahaan dalam perkara tersebut berjalan.

Pertanyaan mengenai posisi Direktur Utama BKI menjadi semakin relevan karena perkara VGM bukan satu-satunya persoalan hukum yang pernah muncul di lingkungan BKI.

Dalam perkara pengadaan dua kapal tunda di PT Pelindo Regional 1 Belawan, misalnya, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan BKI Rudi Sunaryadi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dua kapal tunda senilai sekitar Rp135,8 miliar pada periode 2018-2021. Jaksa sebelumnya mendakwa kerugian negara sekitar Rp92,35 miliar, sedangkan majelis hakim dalam putusannya menghitung kerugian sekitar Rp79 miliar.

Monitorindonesia.com juga menemukan dokumen yang masih mencantumkan nama Rudi Sunaryadi dalam daftar pejabat BKI. Dalam dokumen tersebut, Rudi tercatat dengan nomor 617, NUP 70108, dan berada pada bagian CoE Energy.

Informasi mengenai status kepegawaian Rudi juga membutuhkan klarifikasi resmi dari BKI. Apakah dokumen tersebut merupakan data lama atau masih mencerminkan status administratif yang bersangkutan.

Selain perkara kapal tunda, persoalan hukum juga pernah muncul di Cabang Cilegon terkait dugaan penyalahgunaan dana untuk pekerjaan konstruksi dan betonisasi yang diduga fiktif pada periode 2016-2017. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten yang menjadi bagian dalam penanganan perkara, kerugian disebut berada di kisaran Rp4,5 miliar hingga Rp4,8 miliar.

Di Pekanbaru, mantan Kepala Cabang BKI Mohammad Iqbal juga pernah terseret perkara dugaan rekayasa kontrak piutang dan penyalahgunaan dana bersama pihak swasta. Kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp3,478 miliar.

Rangkaian perkara tersebut berasal dari periode dan objek yang berbeda. Karena itu, tidak tepat jika seluruh nilai kerugian tersebut dianggap sebagai satu perkara. Namun, berbagai kasus tersebut menjadi catatan bagi manajemen BKI terkait penguatan tata kelola dan pengawasan internal.

Persoalan lain datang dari hasil pemeriksaan BPK.

Dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan persoalan dalam penerbitan invoice pada sejumlah kantor cabang utama BKI.

Dari 31.555 kegiatan produksi dengan nilai sekitar Rp809,2 miliar, sekitar 30.000 kegiatan atau 95,54 persen mengalami keterlambatan penerbitan invoice.

Nilai invoice yang terlambat diterbitkan atau belum diterbitkan mencapai sekitar Rp773,18 miliar.

BPK mencatat keterlambatan penerbitan invoice tersebut berlangsung antara tiga hari hingga 1.288 hari sejak pekerjaan survei dinyatakan selesai. Bahkan, terdapat 50 kegiatan produksi senilai sekitar Rp2,05 miliar yang telah selesai tetapi belum diterbitkan tagihannya.

BPK juga menemukan potensi piutang macet minimal sekitar Rp6,67 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan pada proses administrasi dan pengawasan pendapatan yang perlu mendapatkan perhatian manajemen.

Selain persoalan penagihan, terdapat pula temuan terkait aset dan kegiatan produksi perusahaan. Salah satunya pengadaan alat produksi dan peralatan operasi senilai sekitar Rp3,59 miliar yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, pekerjaan Non-Destructive Testing (NDT) senilai sekitar Rp19,74 miliar di BKI Cabang Batam juga menjadi sorotan berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com. Pekerjaan tersebut diduga hanya bersifat formalitas administratif dan melibatkan penggunaan nama BKI dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Dengan berbagai persoalan tersebut, fokus penanganan perkara VGM tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga aliran dana telah ditelusuri secara menyeluruh.

Termasuk menjelaskan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan dan siapa yang mengetahui adanya persoalan tersebut.

Karena itu, pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap Direktur Utama BKI masih relevan untuk dijawab oleh Kejari Jakarta Utara.

Monitorindonesia.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, terkait perkembangan perkara VGM, termasuk mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BKI dan mekanisme pengembalian uang Rp15,589 miliar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Syahrul Juaksha Subuki belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Sikap tersebut belum dapat dimaknai sebagai indikasi adanya persoalan dalam penanganan perkara. Namun, tidak adanya jawaban membuat sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan belum memperoleh penjelasan resmi.

Kejari Jakarta Utara tentu memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang perlu diperiksa berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti. Namun, publik juga berkepentingan mengetahui apakah penyidik masih mengembangkan perkara tersebut atau telah menyimpulkan bahwa tanggung jawab pidana hanya berada pada empat tersangka.

Hal yang sama berlaku terhadap BKI.

Perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengembalian Rp15,589 miliar, dugaan pengumpulan dana dari cabang, status Rudi Sunaryadi dalam dokumen internal, serta tindak lanjut terhadap temuan BPK.

Pada akhirnya, perkara VGM bukan semata soal pengembalian uang Rp15,589 miliar. Penegakan hukum harus menjawab bagaimana dugaan penyimpangan tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana uang mengalir, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Jika seluruh proses penyidikan telah dilakukan dan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, hal itu juga perlu dijelaskan secara terang.

Sebaliknya, jika penyidik menemukan fakta baru yang mengarah kepada pihak lain, proses hukum semestinya berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban pidana dan pembenahan tata kelola di perusahaan milik negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama BKI R. Benny Susanto belum memberikan tanggapan kepada Monitorindonesia.com terkait dugaan sumber dana pengembalian Rp15,589 miliar, dugaan pengumpulan dana dari cabang, maupun pertanyaan mengenai pemeriksaan jajaran direksi.

Kejari Jakarta Utara melalui Kajari Syahrul Juaksha Subuki juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Publik kini menunggu penjelasan: sejauh mana penyidikan perkara VGM dikembangkan dan apakah pemeriksaan terhadap jajaran manajemen BKI, termasuk Direktur Utama, menjadi bagian dari proses tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Korupsi BKI Rp15,5 M: 4 Tersangka Diproses, Mengapa Dirut Belum Diperiksa? | Monitor Indonesia