BREAKINGNEWS

Rp70 M Disebut untuk Suap Hakim Agung, Mengapa Perkara Zarof Ricar Tak Kunjung Menyentuh Penerima

Rp70 M Disebut untuk Suap Hakim Agung, Mengapa Perkara Zarof Ricar Tak Kunjung Menyentuh Penerima
Zarof Ricar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Fenomena dugaan “sandera perkara” di antara aparat penegak hukum (APH) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tertuju pada penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat di Kejaksaan Agung.

Sorotan menguat karena dugaan aliran suap senilai Rp70 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya memenangkan kepentingan Sugar Group Companies dalam sengketa melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menilai penanganan perkara tersebut menyisakan pertanyaan serius. 

Menurut dia, meski informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan suap telah muncul dalam proses hukum, perkara yang disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun itu belum menunjukkan langkah penindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

“Tujuan uang suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Sunarto,” ujar Ronald, Selasa (18/8/2026) malam.

Ronald mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata jika ditemukan dugaan korupsi dalam penanganan perkara korupsi oleh lembaga penegak hukum lain.

Ia merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ronald.

Pengakuan Zarof Ricar di persidangan juga menjadi salah satu titik yang dipersoalkan. Zarof disebut telah mengakui menerima uang Rp70 miliar dari pihak yang dikaitkan dengan Sugar Group Companies melalui Purwanti Lee.

Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali, pada 24 Oktober 2024. Ronald menyebut pengakuan mengenai uang tersebut kembali muncul dalam pemeriksaan Zarof sebagai terdakwa pada persidangan 7 Mei 2025.

Menurut Ronald, Rp70 miliar itu disebut sebagai bagian dari sisa dana sekitar Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk memengaruhi proses perkara di tingkat kasasi dan PK.

“Uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally,” kata Ronald.

Namun, persoalan justru muncul pada tindak lanjut aparat. Ronald mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut tidak segera diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti pernyataan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tidak harus langsung memeriksa setiap nama yang disebut oleh seorang tersangka.

Menurut Ronald, pemeriksaan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf baru diperintahkan setelah Zarof ditangkap selama sekitar enam bulan. Penggeledahan terhadap kantor Sugar Group Companies juga disebut dilakukan setelah muncul kritik publik dan setelah surat dakwaan dibacakan.

“Pertanyaannya adalah mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar Ronald.

Ia juga mempertanyakan status hakim agung yang disebut dalam dugaan aliran suap tersebut.

“Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa,” lanjutnya.

Media ini telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, melalui aplikasi pertemanan. Namun, tanggapan yang diberikan singkat.

“Masih sidang, Mas,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, isu dugaan penghentian atau “penyanderaan” perkara juga menyeret penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah nama, antara lain Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta pihak swasta Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing. Selain itu, terdapat oknum TNI aktif berinisial BU yang penanganannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum militer.

Ronald menilai dugaan adanya “sandera perkara” dalam kasus MBG belum memiliki fakta penguat yang cukup. Namun, ia menilai langkah Kejagung yang menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, melalui surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan surat tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).

Anang memastikan data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap dapat diproses sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan.

Bagi Ronald, polemik yang muncul di berbagai perkara tersebut semakin memperbesar tuntutan agar penanganan kasus-kasus besar di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan secara transparan. Termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ia menilai Kejagung masih memiliki pekerjaan besar untuk mengungkap secara utuh dugaan modus operandi dan jaringan yang disebut berkaitan dengan rezim Febrie di lingkungan Jampidsus dan Kejagung.

Menurutnya, dugaan tindakan yang mengarah pada miscarriage of justice tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang terang.

“Kasus Febrie masih punya tugas besar untuk membuka dan membongkar modus operandi serta jaringan rezim Febrie beserta kroni-kroninya yang selama ini melakukan tindakan miscarriage of justice di lingkungan Jampidsus dan Kejagung secara transparan dan akuntabel,” kata Ronald.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala juga mengakui isu “sandera perkara” bukan lagi sesuatu yang asing dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Kamilov, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem penegakan hukum.

Ia mendorong Presiden dan Ketua Mahkamah Agung sebagai representasi institusi negara untuk bersama-sama mendorong reformasi berkelanjutan terhadap tiga pilar utama APH, yakni kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman.

“Karena mereka sebagai pengguna APBN tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk merusak tatanan hukum yang sudah mulai redup dan tingkat kepercayaan publiknya terus tergerus,” pungkas Kamilov.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar siapa yang disebut dalam perkara. Publik menunggu apakah setiap nama yang muncul dalam rangkaian dugaan suap akan diperiksa secara objektif, apakah aliran uang Rp70 miliar akan ditelusuri sampai ke titik terakhir, dan apakah penegakan hukum berani menyentuh siapa pun tanpa melihat jabatan maupun institusinya.

Sebab, jika aparat penegak hukum justru saling menahan perkara, maka yang menjadi korban bukan hanya proses hukum, melainkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Rp70 M Disebut untuk Suap Hakim Agung, Mengapa Perkara Zarof Ricar Tak Kunjung Menyentuh Penerima | Monitor Indonesia