BREAKINGNEWS

Pengusutan Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Nama Sukanto Tanoto Disorot, Ada Apa?

Pengusutan Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Nama Sukanto Tanoto Disorot, Ada Apa?
Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) mulai membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar dugaan penyalahgunaan kewenangan dua petugas pajak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mengusut dugaan praktik transfer pricing dalam ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasinya yang diduga berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak TPL.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, dugaan praktik tersebut dilakukan melalui modus under invoicing. Produk dissolving pulp TPL yang bernilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan harga lebih rendah.

Perbedaan nilai tersebut diduga berdampak langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Saiful di Gedung Bundar Kejagung dikutip Rabu (19/8/2026).

Dalam penyidikan, Kejagung juga menduga BP dan SR diminta membantu proses pemeriksaan pajak TPL. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, review, dan penelaahan.

Keduanya diduga menerima uang dari pihak TPL atas perbuatan tersebut

Saiful mengatakan angka kerugian negara masih dihitung auditor. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan nilai kerugian mencapai sekitar Rp2 triliun.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful.

Sejauh ini belum ada tersangka dari pihak swasta maupun perusahaan. Namun, Kejagung memastikan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya tersangka lain belum tertutup.

"Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan," kata Anang, Kamis (13/8/2026).

Pakar: Jangan Berhenti di Dua ASN

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai penyidikan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurut dia, tidak logis jika perkara dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun hanya berhenti pada petugas pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

"Tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena, namanya pajak, yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," kata Hudi.

Hudi meminta penyidik mengurai bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa terjadi. Termasuk menelusuri keputusan yang dibuat dari sisi perusahaan.

Menurutnya, keberadaan dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak harus dilihat bersama dengan kepentingan pihak yang berkaitan langsung dengan kewajiban pajak.

"Inti sarinya adalah, pemilik perusahaan, mengapa petugas pajak sampai penyalahgunaan kewenangan? Pasti ada unsur yang lain, yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, seyogyanya yang diperiksa, pihak perusahaan juga diperiksa, terutama pemilik, karena berkaitan dengan jumlah pajak yang cukup besar," ujarnya.

Hudi juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian pengambilan keputusan, baik dari perusahaan maupun petugas pajak.

"Oleh karena itu, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau KPK, seyogyanya seluruhnya tuh, dari pihak perusahaan yang membuat keputusan, dan pihak pajak yang menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Bagi Hudi, salah satu titik penting dalam perkara tersebut adalah mencari tahu dari mana dugaan praktik itu bermula.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang pertama kali menawarkan atau menginisiasi skema yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara.

"Tidak mungkin lah, ada asap, tidak mungkin tidak ada api. Pasti ada apinya dulu. Nah, api ini yang menyulut siapa? Ya, ini kayak ayam dan telur, mana yang lebih dahulu? Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" tuturnya.

Karena itu, Hudi meminta aparat penegak hukum membuka seluruh rangkaian perkara agar setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terang.

"Oleh karena itu, semuanya harus dibuka oleh aparat penegak hukum, agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian dalam hal ini," katanya.

Penelusuran terhadap perkara ini juga bersinggungan dengan sejarah kepemilikan dan pengendalian TPL.

TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (IIU). Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, IIU didirikan pada 26 April 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari berdasarkan Akta No. 61 tanggal 20 Februari 2001.

Dalam Prospektus Penawaran Umum PT IIU, Sukanto Tanoto tercatat memiliki 27,7 persen saham perusahaan sebelum penawaran umum kepada publik pada 1990. Sukanto juga tercatat sebagai Presiden Komisaris PT IIU.

Prospektus tersebut menyebut PT IIU sebagai bagian dari kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM).

RGM kemudian berkembang menjadi Royal Golden Eagle (RGE), kelompok usaha yang didirikan Sukanto Tanoto pada 1973. Kelompok usaha tersebut kini menaungi sejumlah bisnis berbasis sumber daya alam, termasuk sektor pulp dan kertas melalui APRIL.

Hubungan Sukanto Tanoto dengan TPL juga tercatat dalam dokumen pasar modal Hong Kong.

Dalam Web Proof Information Pack Sateri Holdings Limited yang disampaikan kepada Hong Kong Stock Exchange (HKEX) pada 2010, TPL disebut berada dalam pengendalian Ultimate Controlling Shareholder yang menguasai sekitar 90,6 persen saham TPL.

Dokumen tersebut mendefinisikan Ultimate Controlling Shareholder sebagai Sukanto Tanoto dan menyebut Pinnacle Company Limited sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh Ultimate Controlling Shareholder.

Struktur pengendalian TPL kemudian berubah. Pada 2007, Pinnacle Company Limited menjadi pemegang saham pengendali TPL melalui tender offer dan tetap menjadi pemegang saham mayoritas hingga akhir 2024.

Laporan Tahunan TPL 2024 mencatat Pinnacle Company Pte. Ltd. memiliki 92,42 persen saham TPL per 31 Desember 2024. Eden Hall Ltd. tercatat sebagai entitas induk terakhir Pinnacle, sementara Joseph Oetomo disebut mengendalikan Eden Hall Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pada 2025, struktur tersebut kembali berubah. Dalam laporan keuangan interim TPL per 30 Juni 2025, perseroan menyebut Allied Hill Limited sebagai pengendali baru setelah mengambil alih seluruh saham Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 5 Juni 2025 melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia.

Allied Hill disebut dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited. Sementara Joseph Oetomo mengendalikan Everpro Investments Limited, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kini, dengan dugaan transfer pricing yang berlangsung selama 17 tahun dan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun, penyidikan Kejagung menghadapi pekerjaan besar.

Bukan hanya mengungkap bagaimana dua petugas pajak diduga menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga membongkar siapa yang menginisiasi skema, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa saja yang menikmati manfaat dari dugaan praktik tersebut.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan pihak swasta atau perusahaan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengusutan Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Nama Sukanto Tanoto Disorot, Ada Apa? | Monitor Indonesia