BREAKINGNEWS

Kasus TPL Meledak, Sukanto Tanoto Ikut Disorot

Kasus TPL Meledak, Sukanto Tanoto Ikut Disorot
Sukanto Tanoto (Foto: Dok Forbes)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan praktik transfer pricing dalam ekspor produk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang diduga telah berlangsung selama 17 tahun.

Perkara yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak itu kini mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang berada di balik skema yang diduga menggerus penerimaan negara hingga Rp2 triliun?

Kejagung telah menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sejak 2008 hingga 2025. Modus yang diduga digunakan yakni under invoicing atau pencantuman nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya.

Produk dissolving pulp TPL yang memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan dalam proses ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan harga lebih rendah.

Skema tersebut diduga membuat nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak ikut turun. Akibatnya, penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diduga ikut tergerus.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujar Saiful di Gedung Bundar Kejagung dikutip Rabu (18/8/2026).

Tak berhenti pada dugaan manipulasi nilai ekspor, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan dua tersangka dalam pemeriksaan pajak TPL.

Menurut Saiful, PT TPL meminta bantuan BP dan SR untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya semestinya menjalankan fungsi pengawasan, review, serta penelaahan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.

Kedua tersangka diduga menerima uang dari pihak TPL sebagai imbalan atas perbuatannya.

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful.

Angka tersebut masih bersifat sementara karena proses penghitungan oleh auditor belum rampung. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dari pihak swasta maupun perusahaan.

Namun, penyidikan belum ditutup. Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.

"Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan," kata Anang, Kamis (13/8/2026).

Jangan Berhenti di Petugas Pajak

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai penyidikan kasus tersebut harus dibuka secara menyeluruh. Menurut dia, perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah tidak semestinya berhenti pada dua petugas pajak.

"Tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena, namanya pajak, yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," kata Hudi.

Ia meminta penyidik menelusuri bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa terjadi, termasuk keputusan yang dibuat dari sisi perusahaan.

Hudi mempertanyakan alasan petugas pajak sampai diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara dengan nilai transaksi dan potensi penerimaan negara yang besar.

"Inti sarinya adalah, pemilik perusahaan, mengapa petugas pajak sampai penyalahgunaan kewenangan? Pasti ada unsur yang lain, yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, seyogyanya yang diperiksa, pihak perusahaan juga diperiksa, terutama pemilik, karena berkaitan dengan jumlah pajak yang cukup besar," ujarnya.

Menurut Hudi, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, baik dari sisi perusahaan maupun aparat pajak.

Ia juga mendorong penyidik mencari pihak yang pertama kali menggagas atau menawarkan skema yang kemudian diduga menimbulkan kerugian negara.

"Tidak mungkin lah, ada asap, tidak mungkin tidak ada api. Pasti ada apinya dulu. Nah, api ini yang menyulut siapa? Ya, ini kayak ayam dan telur, mana yang lebih dahulu? Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" tuturnya.

Karena itu, Hudi meminta Kejagung maupun KPK membuka seluruh rangkaian perkara agar pihak yang paling bertanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana di lapangan.

"Oleh karena itu, semuanya harus dibuka oleh aparat penegak hukum, agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian dalam hal ini," katanya.

Nama Sukanto Tanoto dalam Jejak Sejarah TPL

Sorotan terhadap perkara TPL juga tak lepas dari sejarah kepemilikan dan pengendalian perusahaan tersebut.

TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (IIU). Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, PT IIU berdiri pada 26 April 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari berdasarkan Akta No. 61 tanggal 20 Februari 2001.

Dalam Prospektus Penawaran Umum PT IIU, Sukanto Tanoto tercatat memiliki 27,7 persen saham perusahaan sebelum penawaran umum kepada publik pada 1990. Nama Sukanto juga tercatat sebagai Presiden Komisaris PT IIU. Dokumen tersebut menyebut IIU sebagai bagian dari kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM).

RGM kemudian berkembang menjadi Royal Golden Eagle (RGE), kelompok usaha yang didirikan Sukanto Tanoto pada 1973 dan kini menaungi berbagai bisnis berbasis sumber daya alam, termasuk sektor pulp dan kertas melalui APRIL.

Hubungan Sukanto Tanoto dengan TPL juga tercatat dalam dokumen pasar modal Hong Kong. Dalam Web Proof Information Pack Sateri Holdings Limited yang disampaikan kepada Hong Kong Stock Exchange (HKEX) pada 2010, TPL disebut berada di bawah pengendalian Ultimate Controlling Shareholder yang menguasai sekitar 90,6 persen saham TPL.

Dokumen tersebut mendefinisikan Ultimate Controlling Shareholder sebagai Sukanto Tanoto. Di dalam dokumen yang sama, Pinnacle Company Limited disebut sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh Ultimate Controlling Shareholder.

Struktur pengendalian TPL kemudian berubah. Pada 2007, Pinnacle Company Limited menjadi pemegang saham pengendali TPL melalui tender offer dan selanjutnya tetap menjadi pemegang saham mayoritas hingga akhir 2024.

Laporan Tahunan TPL 2024 mencatat Pinnacle Company Pte. Ltd. menguasai 92,42 persen saham TPL per 31 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Eden Hall Ltd. tercatat sebagai entitas induk terakhir atau ultimate parent entity Pinnacle. Dokumen itu juga mencatat Joseph Oetomo mengendalikan Eden Hall Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perubahan kembali terjadi pada 2025. Dalam laporan keuangan interim per 30 Juni 2025, TPL menyebut Allied Hill Limited sebagai pengendali baru setelah mengambil alih seluruh saham Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 5 Juni 2025 melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia.

Allied Hill disebut dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited. Sementara Joseph Oetomo disebut mengendalikan Everpro Investments Limited, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan dugaan transfer pricing yang berlangsung selama 17 tahun dan kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun, titik krusial perkara kini bukan hanya pada dua petugas pajak yang telah menjadi tersangka.

Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang merancang, siapa yang menjalankan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan skema tersebut.

Jika penyidikan hanya berhenti pada pihak yang diduga memuluskan pemeriksaan pajak, maka mata rantai perkara berpotensi belum terungkap sepenuhnya. Sebaliknya, jika seluruh struktur transaksi, pengendali perusahaan, serta pihak-pihak yang mengambil keputusan berhasil dibuka, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menguak bagaimana dugaan penggerusan penerimaan negara berlangsung selama bertahun-tahun.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus TPL Meledak, Sukanto Tanoto Ikut Disorot | Monitor Indonesia