Jakarta, MI — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melontarkan sorotan tajam terhadap sepak terjang Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, Febrie diduga memiliki pengaruh besar dalam menentukan perkara mana yang dapat ditindak dan mana yang justru berhenti di tengah jalan.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng dalam sebuah wawancara yang disaksikan Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026). Ia menilai pola penanganan sejumlah perkara pada masa Febrie menjabat Jampidsus patut dibongkar secara menyeluruh, terutama perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Dalam menjalankan tugasnya, Febrie ini mensortir, menetapkan mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak,” ujar Sugeng.
Ia kemudian menyinggung perkara Zarof Ricar yang dalam proses penyidikannya disebut menyita uang dan emas dalam jumlah fantastis. Menurut catatan yang disampaikan Sugeng, terdapat sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita. Selain itu, muncul pula catatan mengenai sekitar Rp200 miliar yang dikaitkan dengan perkara Sugar Group Companies.
Sugeng mempertanyakan mengapa perkara tersebut kemudian diarahkan sebagai perkara gratifikasi, bukan dibongkar lebih jauh sebagai dugaan suap yang dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik transaksi perkara.
“Kalau gratifikasi berarti dia setop pada Zarof Ricar, tidak kepada pemutus perkara,” tegasnya.
Menurut Sugeng, posisi Zarof yang telah pensiun dari Mahkamah Agung membuat dirinya sulit dipercaya sebagai satu-satunya titik akhir dari aliran uang dalam perkara tersebut. Karena itu, ia menyebut Zarof berpotensi hanya menjadi “gatekeeper” atau penjaga pintu dalam sebuah jaringan yang lebih besar.
“Dari mulut Zarof kemudian keluar bahwa dari setiap perkara, bagian dia Rp1 miliar,” kata Sugeng.
Jika nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp900 miliar, Sugeng mempertanyakan berapa banyak perkara yang sebenarnya berada di balik aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima bagian lainnya.
“Kalau itu Rp900 miliar, artinya ada berapa perkara di sana? Kalau katakanlah itu uang orang lain, berarti Rp800 miliar lebih punya orang lain. Rp800 miliar lebih itu punya siapa dan untuk berapa perkara?” ujarnya.
Sugeng menilai persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada Zarof Ricar. Jika terdapat indikasi uang berkaitan dengan putusan perkara, maka aparat penegak hukum harus menelusuri pihak yang memiliki kewenangan memutus perkara.
Ia bahkan menyoroti sejumlah nama hakim agung yang pernah menangani perkara yang dikaitkan dengan Sugar Group Companies. Sugeng menyebut nama Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif, namun menegaskan bahwa pernyataannya bukan tuduhan bahwa para hakim tersebut menerima suap.
“Saya tidak mau mengatakan Pak Sunarto menerima. Tapi setidak-tidaknya dalam satu proses perkara pengungkapan korupsi, harusnya dimintai keterangan karena bukti awalnya sudah ada,” katanya.
Menurut Sugeng, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada dalam rantai pengambilan keputusan merupakan bagian penting untuk membuat perkara tersebut terang. Tanpa pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan putusan, menurut dia, terdapat kelemahan materiil dalam proses pengungkapan perkara.
“Apakah benar Zarof Ricar itu menjadi perantara? Ketika tidak dimintai keterangan, ada satu kelemahan materiil dari proses ini, apalagi ketika perkaranya hanya sebagai gratifikasi yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Sorotan semakin tajam karena Sugeng melihat adanya kemungkinan persoalan yang lebih besar daripada sekadar perkara pidana yang berhenti pada seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung.
Ia mempertanyakan apakah pola penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan proses hukum atau bahkan menjadikan perkara sebagai alat tawar-menawar.
“Nah, kami melihat apa maksudnya ini. Saya melihat ini ada upaya untuk mengendalikan atau menyandera,” ujar Sugeng.
Menurutnya, jika penegakan hukum ingin benar-benar bersih dan transparan, seluruh mata rantai perkara harus dibuka tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang berhenti diperiksa hanya karena status, jabatan, ataupun posisi strategisnya.
Bagi Sugeng, polemik tersebut juga memperlihatkan betapa kuatnya dugaan pengaruh Febrie Adriansyah dalam menentukan arah penanganan perkara ketika masih menjadi Jampidsus.
“Ini yang menjadi perhatian kami, bahwa betapa Febrie ini begitu punya pengaruh besar,” pungkasnya.
Pernyataan IPW tersebut menambah tekanan agar penanganan perkara Zarof Ricar dan perkara yang berkaitan dengan Sugar Group Companies tidak berhenti pada aktor yang berada di lapisan terbawah. Aparat penegak hukum dituntut berani mengurai seluruh aliran uang, menguji hubungan antara pemberi, perantara dan pihak yang berkaitan dengan putusan, serta membuka kemungkinan adanya aktor lain yang selama ini belum tersentuh.
Seluruh nama dan dugaan yang disebut dalam pernyataan tersebut merupakan bagian dari sorotan dan pertanyaan yang disampaikan IPW. Tidak ada tuduhan bahwa nama-nama hakim yang disebut menerima suap tanpa pembuktian hukum. (wan)
