Jakarta, MI - Fenomena dugaan “sandera perkara” di antara aparat penegak hukum (APH) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Lisa Rahmat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sorotan semakin tajam karena muncul dugaan aliran suap Rp70 miliar yang dikaitkan dengan upaya memenangkan kepentingan Sugar Group Companies dalam sengketa melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Pertanyaan besarnya kini sederhana: apa kabar perkara tersebut?
Sebab, sejak April 2025, Kejagung telah mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. Keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU Zarof Ricar.
Pencegahan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf mulai berlaku 23 April 2025. Langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kejagung untuk mendukung proses penyidikan yang saat itu tengah berjalan.
Namun, waktu terus berlalu. Hingga 2026, status hukum kedua petinggi Sugar Group tersebut belum berubah menjadi tersangka. Kejagung sebelumnya menyatakan masih mendalami perkara dan mencari kecukupan alat bukti.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan serius: jika nama, aliran uang, serta dugaan kepentingan dalam perkara telah muncul di persidangan, mengapa penanganan perkara tersebut belum juga menunjukkan langkah hukum yang lebih tegas?
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menilai penanganan perkara tersebut menyisakan banyak tanda tanya. Menurut dia, informasi dan alat bukti terkait dugaan suap telah muncul dalam proses hukum, tetapi pihak-pihak yang diduga berkaitan belum diperiksa secara menyeluruh.
“Tujuan uang suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Sunarto,” ujar Ronald, Selasa (18/8/2026) malam.
Ronald bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata apabila ditemukan dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang sedang ditangani lembaga penegak hukum lain.
Ia merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang memberikan ruang bagi KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain dalam kondisi tertentu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ronald.
Nama Sugar Group sendiri mencuat dalam perkara Zarof setelah terungkap adanya dugaan pemberian uang untuk membantu memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation.
Zarof disebut mengakui menerima uang Rp70 miliar dari pihak yang dikaitkan dengan Sugar Group melalui Purwanti Lee. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting yang kembali dipersoalkan KOSMAK dalam menilai lambannya perkembangan perkara.
Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali, pada 24 Oktober 2024. Ronald menyebut pengakuan mengenai uang Rp70 miliar kembali muncul ketika Zarof diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pada 7 Mei 2025.
Menurut Ronald, uang Rp70 miliar tersebut disebut sebagai bagian dari sisa dana sekitar Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk memengaruhi proses perkara di tingkat kasasi dan PK.
“Uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally,” kata Ronald.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan KOSMAK. Hingga kini, nama-nama yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Namun, justru di titik inilah persoalan penanganan perkara menjadi sorotan.
Ronald mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut tidak segera diperiksa secara menyeluruh. Ia juga menyoroti pernyataan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tidak harus langsung memeriksa setiap nama yang disebut tersangka.
Menurut Ronald, pemeriksaan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf baru diperintahkan setelah Zarof ditangkap sekitar enam bulan sebelumnya. Penggeledahan terhadap kantor Sugar Group Companies juga disebut dilakukan setelah muncul kritik publik dan setelah surat dakwaan dibacakan.
“Pertanyaannya adalah mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar Ronald.
Ia juga mempertanyakan status hakim agung yang disebut dalam dugaan aliran uang tersebut.
“Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa,” lanjutnya.
Media ini telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, melalui aplikasi pertemanan. Namun, tanggapan yang diberikan singkat.
“Masih sidang, Mas,” ujarnya.
Perkara Zarof sendiri telah berkembang jauh. Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
Negara juga merampas aset yang berasal dari perkara tersebut, termasuk uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang sebelumnya disita dari Zarof. Di luar perkara suap dan gratifikasi, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU.
Dengan Zarof telah berhadapan dengan vonis, perhatian publik kini bergeser kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian dugaan suap.
Apalagi, dua nama penting dari Sugar Group telah diperiksa dan pernah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pertanyaannya menjadi semakin tajam: apakah pemeriksaan tersebut benar-benar diarahkan untuk membongkar sumber dan tujuan aliran uang Rp70 miliar, atau berhenti pada pemeriksaan saksi?
Isu “sandera perkara” kemudian semakin melebar setelah dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah nama, antara lain Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta pihak swasta Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing. Terdapat pula oknum TNI aktif berinisial BU yang penanganannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum militer.
Ronald mengakui dugaan adanya “sandera perkara” dalam kasus MBG belum memiliki fakta penguat yang cukup. Namun, menurut dia, langkah Kejagung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebelumnya, melalui surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan surat tersebut.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap dapat diproses sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan.
Bagi Ronald, rangkaian polemik tersebut semakin memperbesar tuntutan agar penanganan perkara besar di lingkungan Kejagung dilakukan transparan dan akuntabel. Termasuk perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia menilai Kejagung masih mempunyai pekerjaan besar untuk membongkar dugaan modus operandi dan jaringan yang disebut berkaitan dengan rezim Febrie di lingkungan Jampidsus dan Kejagung.
“Kasus Febrie masih punya tugas besar untuk membuka dan membongkar modus operandi serta jaringan rezim Febrie beserta kroni-kroninya yang selama ini melakukan tindakan miscarriage of justice di lingkungan Jampidsus dan Kejagung secara transparan dan akuntabel,” kata Ronald.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ronald dan belum menjadi kesimpulan hukum. Dugaan pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala juga mengakui isu “sandera perkara” bukan sesuatu yang asing dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Kamilov, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem penegakan hukum.
Ia mendorong Presiden dan Ketua Mahkamah Agung sebagai representasi institusi negara bersama-sama mendorong reformasi berkelanjutan terhadap tiga pilar utama APH, yakni kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman.
“Karena mereka sebagai pengguna APBN tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk merusak tatanan hukum yang sudah mulai redup dan tingkat kepercayaan publiknya terus tergerus,” pungkas Kamilov.
Kini, pertanyaan terbesar dalam perkara Sugar Group bukan lagi sekadar siapa yang pernah disebut atau siapa yang sudah diperiksa.
Publik menunggu apakah aliran uang Rp70 miliar benar-benar ditelusuri sampai ke titik terakhir. Publik juga menunggu apakah seluruh pihak yang namanya muncul dalam rangkaian perkara akan diperiksa secara objektif, termasuk pihak yang diduga menjadi penerima maupun pemberi.
Sebab, jika ada dugaan korupsi dalam proses penegakan hukum, maka tidak boleh ada nama besar, jabatan tinggi, ataupun institusi yang menjadi tameng.
Pencegahan ke luar negeri tidak boleh menjadi titik akhir. Pemeriksaan saksi tidak boleh berubah menjadi formalitas. Dan perkara yang telah berlangsung lama tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Kini bola berada di tangan Kejagung: membuka terang perkara Sugar Group atau menjawab pertanyaan publik mengapa kasus yang telah menyeret nama besar, uang puluhan miliar rupiah, serta dua petinggi perusahaan tersebut masih belum menemukan ujung hukum yang jelas.
Jika Kejagung tidak mampu memberikan penjelasan yang terang, desakan agar KPK mengambil alih perkara tersebut akan semakin sulit diabaikan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan kredibilitas pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (wan)
