Jakarta, MI — Skandal dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2022–2024 mulai membuka wajah sebenarnya.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa ekspor yang disebut bukan hanya merugikan keuangan negara hingga Rp7,37 triliun, tetapi juga memperkaya sedikitnya 25 pihak.
Dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), JPU Kejagung Widya Sihombing membeberkan nama-nama pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skema manipulasi ekspor CPO yang disamarkan sebagai minyak asam sawit atau palm acid oil/palm oil mill effluent (PAO/POME).
Dari 25 pihak yang disebut dalam dakwaan, 10 merupakan terdakwa dan 15 lainnya merupakan subjek hukum lain.
Nilai keuntungan yang diduga dinikmati para pihak mencapai ratusan miliar hingga lebih dari Rp1 triliun.
Nama dengan nilai dugaan pengayaan terbesar adalah Randy Tjahyadi Maliwarna, yang disebut diperkaya hingga Rp1,02 triliun melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya, dan PT Bumi Inti Rezeki.
Berikut rincian pihak yang disebut dalam dakwaan:
1. Muhammad Zulfikar diduga diperkaya Rp97,73 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari "upah" Rp225 per kilogram atas ekspor melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO) sepanjang 2022–2024. Total ekspor kedua perusahaan mencapai 431,43 juta kilogram.
2. Edy Susanto diduga diperkaya Rp417,75 miliar melalui PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Sawita.
3. Yusrin Husin diduga diperkaya Rp445,82 miliar melalui PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, dan PT Swakarya Bangun Pratama.
4. Tony diduga diperkaya Rp763,55 miliar melalui PT GPI dan PT TEO.
5. Randy Tjahyadi Maliwarna diduga diperkaya Rp1,02 triliun melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya, dan PT Bumi Inti Rezeki.
6. Van Ricardo diduga diperkaya sekitar Rp563,02 miliar melalui PT Surya Inti Primakarya.
7. Felix diduga diperkaya Rp100,91 miliar melalui PT Agrojaya Perdana.
8. Erwin diduga diperkaya Rp493,88 miliar melalui PT Bumi Mulia Makmur.
9. Robin diduga diperkaya Rp70,59 miliar melalui PT Cakra Kaya Kreasi.
10. Lila Harsyah Bakhtiar disebut menerima pengayaan sebesar Rp25 juta.
Jaksa juga mengungkap 15 subjek hukum lainnya yang disebut ikut diperkaya dengan nilai sekitar Rp3,37 miliar.
CPO Disulap Jadi Limbah Sawit
Perkara ini menyeret mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024, Fadjar Donny Tjahjadi, yang didakwa terlibat dalam rekayasa ekspor produk sawit.
Jaksa menduga Fadjar meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya dengan cara menyamarkan komoditas tersebut sebagai limbah cair kelapa sawit.
Rekayasa itu disebut dituangkan dalam draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau PAO/POME.
Skema tersebut diduga kemudian digunakan untuk mengubah klasifikasi barang dalam proses ekspor. Para terdakwa disebut melakukan pengujian barang melalui laboratorium Bea Cukai sekaligus mengalihkan atau mengubah kode Harmonized System (HS).
Manipulasi klasifikasi ini diduga menjadi pintu masuk untuk menghindari sejumlah kewajiban yang seharusnya melekat pada ekspor CPO dan produk turunannya.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga menghindari kewajiban persetujuan ekspor, domestic market obligation (DMO), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor atau levy.
Dengan kata lain, menurut dakwaan, komoditas yang seharusnya dikenakan kewajiban dan pungutan negara diduga dibuat seolah-olah merupakan produk yang memperoleh perlakuan berbeda.
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar," kata Widya dalam persidangan.
Negara Diduga Dirugikan Rp7,37 Triliun
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.
Angka tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar persoalan kesalahan administrasi ekspor. Dakwaan jaksa menggambarkan adanya dugaan rekayasa sistematis terhadap klasifikasi komoditas untuk menghindari kewajiban yang semestinya masuk ke kas negara.
Selain Fadjar Donny, terdapat 10 terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini, yakni:
1. Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024.
2. Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
3. Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo.
4. Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil.
5. Yusrin Husin, Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
6. Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
7. Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
8. Felix, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana.
9. Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur.
10. Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut kini diuji dalam persidangan. Namun, fakta bahwa jaksa mengungkap dugaan aliran keuntungan hingga lebih dari Rp1 triliun ke satu pihak serta puluhan pihak lain yang ikut menikmati hasilnya membuat perkara ini menjadi sorotan serius.
Di balik angka kerugian negara Rp7,37 triliun, jaksa kini membongkar dugaan permainan klasifikasi komoditas yang diduga membuat CPO "berubah wajah" menjadi limbah sawit demi menghindari kewajiban ekspor dan pungutan negara.
