Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) atau Jasindo. Kali ini, KPK memeriksa Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, Agustinus Prima Wicaksono, Selasa (18/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Agustinus diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Armada dan Teknik sekaligus mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS). Namun, belum ada konfirmasi apakah Olih memenuhi panggilan penyidik.
KPK belum membeberkan materi yang digali dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak selama periode 2015-2020 mencapai Rp263 miliar.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka pada Kamis (30/7/2026). Mereka yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa dan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
