Jakarta, MI – Hingga detik ini, kasus pagar laut Tangerang masih menjadi perhatian setelah penanganan dugaan korupsinya disebut telah masuk ke tahap penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pagar bambu sepanjang sekitar 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tetapi juga menyangkut proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah perairan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi salah satu pihak yang sejak awal melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, Boyamin menyebut dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan proses perubahan status lahan perairan melalui penerbitan dokumen pertanahan, yang kemudian dikaitkan dengan kepemilikan korporasi.
Menurut Boyamin, perkara tersebut sejak awal memiliki karakteristik tindak pidana korupsi dan tidak semestinya hanya diproses sebagai perkara pemalsuan dokumen.
Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung
Pada Januari 2025, Boyamin melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang kepada Kejaksaan Agung.
Saat melaporkan perkara tersebut, Boyamin mempertanyakan penerbitan sertifikat di atas wilayah laut. Ia menyatakan sertifikat tersebut patut didalami karena diterbitkan pada periode ketika kawasan yang dimaksud sudah berupa perairan.
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023,” kata Boyamin saat berada di Kejaksaan Agung.
Boyamin juga mempertanyakan dasar klaim atas tanah yang disebut berasal dari kondisi kawasan pada masa sebelumnya.
“Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Boyamin menyebut sejumlah pihak yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari perangkat desa, pejabat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa oknum, siapa pun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023,” katanya.
Boyamin juga menyoroti posisi BPN dalam penerbitan SHGB dan SHM.
“Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” ujar Boyamin.
Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan keterangan yang menurut Boyamin dapat digunakan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat.
Boyamin Sebut Ada Ratusan Sertifikat
Dalam penelusurannya, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti terkait ratusan sertifikat di kawasan pagar laut.
Ia pernah menyerahkan peta yang menunjukkan 263 bidang SHM dan HGB di laut Tangerang kepada KPK.
Menurut Boyamin, peta tersebut memiliki kemiripan dengan peta yang digunakan dalam administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kenapa muncul peta ini, seakan-akan mirip dengan peta yang ada di pajak bumi bangunan. Yang sebelumnya sudah ada dikarang-karang,” kata Boyamin saat menyerahkan bukti tersebut.
Ia juga menyebut telah menyerahkan bukti lain berupa akta jual beli dan dokumen letter C.
Dalam laporan awalnya, Boyamin menyebut adanya penggunaan sekitar 150 KTP warga dalam proses sertifikasi kawasan laut.
Menurut keterangan Boyamin yang dikutip Monitor Indonesia, setelah sertifikasi dilakukan, kepemilikan kemudian dikaitkan dengan dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
PT Intan Agung Makmur disebut memiliki 234 bidang HGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa disebut memiliki 20 bidang HGB.
Keterkaitan perusahaan dan sertifikat tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut Boyamin perlu ditelusuri dalam penyidikan.
Boyamin Ungkap Dugaan Intervensi di BPN
Dalam perkembangan berikutnya, Boyamin juga menyampaikan adanya dugaan intervensi pejabat di lingkungan BPN.
Saat menyerahkan bukti tambahan kepada KPK pada Februari 2025, Boyamin menyebut adanya dugaan intervensi pejabat eselon I BPN yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat.
Boyamin saat itu tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan inisial S dan menyebut pejabat tersebut menjabat sekitar 2022-2023.
“Untuk memuluskan rencana ini dengan cara dibuat masing-masing ini hanya dua hektare. Kalau dua hektare berarti tidak perlu persetujuan level kantor pusat,” kata Boyamin.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Boyamin kepada aparat penegak hukum dan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Konstruksi Perkara Sempat Diperdebatkan
Pada awal penanganannya, perkara pagar laut Tangerang diproses oleh Polri sebagai perkara pemalsuan dokumen.
Polri sempat menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berkas kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Namun, Jampidum mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk bahwa perkara tidak semata-mata merupakan tindak pidana umum. Jaksa penuntut umum menilai terdapat aspek tindak pidana khusus, khususnya dugaan korupsi, yang perlu didalami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu menyebut jaksa menemukan indikasi suap atau gratifikasi serta dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.
Kejaksaan juga menyatakan konstruksi perkara berdasarkan fakta dalam berkas mengarah pada tindak pidana korupsi, bukan hanya tindak pidana umum.
Perbedaan konstruksi tersebut membuat perkara kemudian diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme tindak pidana korupsi.
Boyamin: Petunjuk Kejagung Sempat Diabaikan
Boyamin kemudian menyoroti proses pengembalian berkas dari Kejagung kepada Polri.
Menurut dia, perkara pagar laut sejak awal sudah seharusnya ditangani sebagai dugaan korupsi.
“Memang sejak awal kan saya juga melaporkan kasus pagar laut itu korupsi. Kejagung juga pernah menyelidiki perkara korupsi. Nah, otomatis kalau ada polisi menyelidik perkara itu ya harus korupsi,” kata Boyamin.
Ia mengapresiasi sikap Kejagung yang dua kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polri.
“Kejagung sudah benar mengembalikan berkas hingga dua kali. Karena petunjuk untuk menangani perkara itu sebagai korupsi diabaikan oleh polisi. Jadi memang harus konsisten,” ujarnya.
Boyamin juga menilai konsistensi konstruksi hukum diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen.
Bahkan, ia menyatakan akan menggugat Kejagung apabila lembaga tersebut tidak konsisten dengan sikapnya dalam mengarahkan perkara sebagai dugaan korupsi.
“Justru kalau tidak konsisten begitu, Kejagung saya gugat. Oleh karena itu harus dipatuhi oleh polisi juga begitu,” kata Boyamin.
Ia kemudian menyebut penanganan melalui Kortastipidkor Polri sebagai salah satu opsi untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Dan gampang kok, tinggal ditangani Kortas Tipidkor, selesai urusannya,” ujarnya.
Jampidsus Akhirnya Menyidik
Setelah perkara sempat tidak terdengar perkembangannya, Boyamin kemudian menyampaikan informasi bahwa penyidikan dugaan korupsi telah dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com pada Juni 2025.
Menurut Boyamin, penyidikan tersebut juga disertai penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat: BPN Kabupaten Tangerang; rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS; Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta; dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang,” jelasnya.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen dan sertifikat.
Dari Pagar Laut ke Dugaan Korupsi Pertanahan
Perkara ini kemudian berkembang dari dugaan pemalsuan dokumen menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup proses penerbitan hak atas tanah.
Kejaksaan sebelumnya menyebut terdapat indikasi suap dan atau gratifikasi serta dugaan pemalsuan buku dan dokumen dalam perkara pagar laut.
Dalam konstruksi tersebut, penyidik Jampidsus perlu menelusuri rangkaian proses sejak awal, termasuk pihak yang mengajukan dokumen, proses pengukuran, penerbitan dokumen perpajakan, penerbitan sertifikat, hingga proses peralihan hak.
Nama sejumlah pejabat juga muncul dalam rangkaian perkara, antara lain Dwi Candra Budiman, pejabat Bapenda Kabupaten Tangerang, dan Joko Susanto, Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Dwi Candra disebut berkaitan dengan penerbitan NOP dan SPPT PBB, sedangkan Joko Susanto disebut dalam kaitannya dengan proses penerbitan sertifikat.
Penyebutan nama dalam perkara tidak otomatis menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Empat Terdakwa Telah Divonis
Di sisi lain, proses pidana yang telah berjalan di pengadilan menghasilkan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Keempatnya masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut menjadi bagian dari perkara pagar laut Tangerang yang telah diproses melalui jalur pidana umum.
Sementara itu, dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus memiliki ruang lingkup berbeda karena menyangkut proses penerbitan dan penggunaan dokumen pertanahan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Apa Kabar Penyidikan Jampidsus?
Dengan adanya penyidikan Jampidsus dan penggeledahan sejumlah lokasi, perkara pagar laut Tangerang memasuki tahap yang lebih luas.
Perhatian kini tertuju pada perkembangan penyidikan dugaan korupsi, termasuk apakah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, bagaimana konstruksi kerugian negara dibangun, serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam rangkaian penerbitan dokumen tersebut.
Keterangan Boyamin mengenai penggunaan KTP warga, ratusan sertifikat, dugaan keterlibatan pejabat, dugaan intervensi di lingkungan BPN, hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji melalui proses hukum.
Sejumlah dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Kasus pagar laut Tangerang karena itu belum berakhir pada vonis terhadap para terdakwa pidana umum. Dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan SHGB, SHM dan dokumen pendukungnya masih menjadi bagian yang ditangani Jampidsus.
Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana penyidikan tersebut telah berjalan dan apakah seluruh rangkaian penerbitan sertifikat di kawasan perairan Tangerang akan berhasil diungkap hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab. (wan)
