BREAKINGNEWS

Dugaan Mark-Up APAR Ditjen PAS: Harga Rp4,75 Juta per Unit, Pasaran Rp1,2–1,5 Juta

Dugaan Mark-Up APAR Ditjen PAS: Harga Rp4,75 Juta per Unit, Pasaran Rp1,2–1,5 Juta
Ilustrasi APAR Ditjen PAS (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pengadaan 5.000 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berukuran 4 liter di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025 menuai sorotan tajam.

Proyek bernilai Rp23,754 miliar itu dipersoalkan karena harga satuan APAR yang dibayarkan negara disebut jauh di atas harga produk sejenis di pasaran.

Sorotan tersebut bahkan mengarah pada dugaan kemahalan harga atau mark-up, setelah ditemukan perbedaan mencolok antara harga pengadaan pemerintah dengan sejumlah harga APAR 4 liter yang ditawarkan di pasar.

Namun, dugaan tersebut masih berupa temuan dan analisis organisasi masyarakat sipil. Sampai saat ini belum ada hasil audit lembaga berwenang yang menyatakan telah terjadi kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.

LSM Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) telah melayangkan surat klarifikasi kepada Ditjen PAS. Organisasi tersebut meminta penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi barang, hingga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, pengadaan dengan Kode RUP 59777962 tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing dengan nilai kontrak Rp23.754.000.000 untuk 5.000 unit APAR.

Artinya, harga pengadaan mencapai sekitar Rp4.750.800 per unit.

Angka tersebut menjadi persoalan serius karena FORBI mengklaim menemukan produk APAR FireBlock 4 liter di marketplace dengan harga sekitar Rp1,541 juta per unit. Mereka juga membandingkannya dengan sejumlah APAR 4 liter merek lain yang disebut berada pada kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,368 juta per unit.

Jika spesifikasi, kualitas, sertifikasi, fitur keselamatan, dan komponen produk benar-benar setara, maka terdapat selisih harga yang sangat besar antara harga pengadaan pemerintah dan harga pasar yang menjadi pembanding.

“Apabila perbandingan tersebut menggunakan spesifikasi teknis dan kualitas yang benar-benar setara, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan alasan pemerintah memilih harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Ketua Umum FORBI, Mitler Gultom, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026) lalu.

Berdasarkan kalkulasi FORBI, terdapat dugaan selisih anggaran sekitar Rp16,279 miliar apabila harga pengadaan dibandingkan dengan harga produk yang menurut mereka lebih mencerminkan kondisi pasar.

Dengan nilai tersebut, persoalan pengadaan APAR Ditjen PAS tidak lagi sekadar perkara selisih harga. Publik berhak mengetahui bagaimana angka Rp4,75 juta per unit dapat terbentuk dan siapa yang bertanggung jawab menetapkan dasar harga tersebut.

FORBI mempertanyakan apakah penyusunan HPS telah dilakukan melalui survei pasar yang memadai dan menggunakan pembanding yang benar-benar relevan.

Sebab, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, HPS menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan harga yang dibayarkan negara wajar, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

HPS Dipertanyakan, Produk Pembanding Diminta Dibuka

FORBI juga menyoroti informasi dari sejumlah pedagang APAR di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok. Berdasarkan keterangan yang mereka himpun, sejumlah pedagang mengaku tidak menjual atau bahkan belum pernah melihat produk FireBlock 4 liter yang disebut menjadi salah satu objek pembanding.

Informasi tersebut kemudian mendorong FORBI mempertanyakan lebih jauh proses survei harga yang dilakukan dalam penyusunan HPS.

Dalam surat klarifikasinya, FORBI meminta Ditjen PAS membuka merek-merek APAR yang digunakan sebagai pembanding dalam penyusunan HPS, harga masing-masing produk, spesifikasi teknisnya, serta alasan pemerintah memilih produk dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan alternatif lain.

“ Keterbukaan mengenai dokumen pendukung pengadaan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah harga yang dibayarkan negara telah mencerminkan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, dan nilai terbaik bagi keuangan negara,” kata Mitler.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan jumlah 5.000 unit, perbedaan harga beberapa juta rupiah per unit saja dapat menghasilkan selisih anggaran hingga miliaran rupiah.

Karena itu, dugaan kemahalan harga tersebut semestinya tidak berhenti pada surat klarifikasi. Jika ditemukan indikasi bahwa HPS disusun tanpa survei pasar yang memadai atau terdapat rekayasa harga, aparat pengawasan maupun penegak hukum memiliki alasan untuk menelusuri prosesnya secara lebih mendalam.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, proses e-Purchasing, penawaran penyedia, HPS, serta pemeriksaan auditor yang berwenang.

Ditjen PAS dan Penyedia Belum Buka Suara

Hingga berita ini ditulis, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi FORBI tersebut.

Monitorindonesia.com juga masih mengupayakan konfirmasi kepada PT Cahaya Arya Subaga, PT Mandiri Central Wahana, dan PT Comm Three Sixty Indonesia untuk mendapatkan penjelasan mengenai spesifikasi produk, dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, serta alasan harga pengadaan mencapai Rp4,75 juta per unit.

Monitorindonesia.com juga telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dirjen PAS Mashudi, Rabu (19/8/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Publik kini menunggu penjelasan Ditjen PAS: mengapa APAR 4 liter yang disebut tersedia di pasar pada kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta dapat dibeli negara dengan harga sekitar Rp4,75 juta per unit?

Pertanyaan berikutnya lebih krusial: apakah selisih tersebut benar-benar dapat dijelaskan oleh perbedaan spesifikasi dan kualitas, atau terdapat persoalan dalam proses penetapan HPS dan pengadaan?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan proyek Rp23,754 miliar tersebut benar-benar memberikan value for money bagi negara, bukan justru membuka ruang pemborosan anggaran.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Mark-Up APAR Ditjen PAS: Harga Rp4,75 Juta per Unit, Pasaran Rp1,2–1,5 Juta | Monitor Indonesia