Jakarta, MI — Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset yang dikaitkan dengan perkara korupsi Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan sejumlah informasi yang dinilai janggal terkait kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), khususnya dalam pengelolaan dan pelelangan aset hasil sitaan.
Salah satu yang disoroti adalah aset pertambangan yang disebut berasal dari PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur. Menurut Sugeng, aset tersebut sempat diklaim memiliki nilai sekitar Rp11 triliun ketika disita.
Namun, angka tersebut disebut berbanding jauh dengan nilai saat aset dilelang.
“Waktu disita, diklaim nilainya Rp11 triliun sebagai glorifikasi keberhasilan. Tapi ketika kami mendapatkan informasi, di lelang hanya Rp1,9 triliun,” kata Sugeng dikutip dalam siaran podcast, Rabu (19/8/2026).
Perbedaan nilai tersebut kemudian mendorong IPW menelusuri lebih jauh proses lelang. Dari penelusuran itu, IPW menemukan dugaan kejanggalan lain terkait perusahaan yang disebut sebagai pemenang lelang.
Sugeng menyebut perusahaan tersebut tergolong baru berdiri. Ia juga mempertanyakan profil orang yang berada di balik perusahaan pemenang lelang tersebut.
“Pemenang lelangnya ini perusahaan yang baru didirikan,” ujarnya.
Sugeng kemudian menyebut sosok bernama Andrew Hidayat sebagai pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya juga menyoroti profil ekonomi perusahaan yang dinilai tidak sebanding dengan kemampuan pembiayaan dalam transaksi tersebut.
Menurut Sugeng, berdasarkan informasi yang dikumpulkan IPW, pembayaran pajak perusahaan tersebut disebut relatif kecil. Namun, perusahaan itu justru disebut memperoleh fasilitas pinjaman dari bank pemerintah sekitar Rp2,5 triliun.
“Kalau tidak salah BNI, Himbara, Rp2,5 triliun,” katanya.
Bagi IPW, kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius yang perlu ditelusuri, terutama karena aset yang dilelang sebelumnya diklaim memiliki nilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga lelang.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan jasa penilai independen atau price appraisal dalam proses lelang. Sugeng mengatakan, secara prosedural Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung merupakan pihak yang mengajukan lelang sehingga semestinya memiliki peran dalam proses penilaian aset.
Namun, IPW mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran jasa penilai tersebut justru bukan berasal dari PPA.
“Kami juga mendapatkan data bahwa pembayaran jasa price appraisal bukan dari PPA, tapi dari pihak lain. Ini kan kejanggalan,” ujar Sugeng.
Atas sejumlah temuan tersebut, IPW kemudian melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024. Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam proses lelang aset tersebut.
Sugeng mengatakan, KPK memang telah mendalami informasi yang disampaikan IPW. Namun, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau masih berada dalam proses kajian.
“Ini ada dugaan, tapi KPK mendalami ini. Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apakah naik ke penyelidikan atau masih dalam kajian,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi penting karena aset yang dilelang merupakan bagian dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Kasus tersebut juga dinilai memiliki irisan dengan perkara TPPU yang kini menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sugeng menyebut terdapat pola aliran aset yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan pengusaha berinisial TK.
Dengan demikian, menurut IPW, persoalannya bukan sekadar berapa harga aset ketika disita atau dilelang. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana proses penilaian dilakukan, siapa yang membiayai penilaian, siapa pemenang lelang, serta bagaimana sumber pembiayaan pembelian aset tersebut.
Rangkaian pertanyaan itu, kata Sugeng, perlu dijawab secara transparan agar tidak muncul dugaan bahwa aset hasil sitaan perkara korupsi justru berpindah tangan melalui proses yang bermasalah.
