Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali melontarkan langkah hukum keras terkait penanganan dugaan korupsi kasus pagar laut Tangerang.
Boyamin memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penanganan perkara tersebut harus dibuka secara terang dan tidak boleh berhenti pada perkara pidana umum.
“Kita segera gugat praperadilan,” kata Boyamin Saiman yang sedang berada di Chongqing, China saat berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com melalui WhatsAap, Rabu (19/8/2026).
Boyamin menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses hukum dalam perkara yang menurutnya sejak awal memiliki indikasi tindak pidana korupsi.
“Kita akan uji di praperadilan, apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan hukum atau belum. Karena sejak awal saya melaporkan ini sebagai perkara korupsi,” tegasnya.
Menurut Boyamin, persoalan pagar laut Tangerang tidak dapat dipandang sebatas pemalsuan dokumen. Di balik keberadaan pagar bambu sepanjang sekitar 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terdapat persoalan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah perairan.
“Ini bukan sekadar soal pagar bambu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sertifikat bisa terbit di kawasan laut. Itu yang harus dibongkar,” ujar Boyamin.
Ia menilai seluruh rangkaian penerbitan dokumen pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses awal penguasaan lahan, pengukuran, dokumen perpajakan, hingga penerbitan sertifikat dan peralihan kepemilikannya.
“Kalau prosesnya memang bermasalah, jangan hanya berhenti pada orang yang dianggap memalsukan dokumen. Harus dilihat siapa yang membuat, siapa yang memproses, siapa yang menerbitkan, dan siapa yang kemudian mendapatkan keuntungan,” katanya.
Boyamin menjadi salah satu pihak yang sejak awal melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang kepada Kejaksaan Agung pada Januari 2025.
Saat itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat di atas wilayah laut.
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023,” kata Boyamin saat berada di Kejaksaan Agung.
Ia juga mempertanyakan dasar klaim tanah yang disebut berasal dari kondisi kawasan pada masa sebelumnya.
“Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Boyamin kemudian menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum, termasuk peta yang menunjukkan 263 bidang SHM dan HGB di kawasan laut Tangerang.
“Kenapa muncul peta ini, seakan-akan mirip dengan peta yang ada di pajak bumi bangunan. Yang sebelumnya sudah ada dikarang-karang,” kata Boyamin.
Ia juga menyebut adanya akta jual beli, dokumen letter C, serta penggunaan sekitar 150 KTP warga dalam proses sertifikasi kawasan tersebut.
Menurut keterangan Boyamin, setelah proses sertifikasi dilakukan, kepemilikan kemudian dikaitkan dengan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur disebut memiliki 234 bidang HGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa disebut memiliki 20 bidang HGB.
Boyamin juga pernah mengungkap dugaan intervensi pejabat di lingkungan BPN dalam proses penerbitan sertifikat. Saat menyerahkan bukti tambahan kepada KPK pada Februari 2025, ia menyebut adanya dugaan intervensi pejabat eselon I BPN yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Untuk memuluskan rencana ini dengan cara dibuat masing-masing ini hanya dua hektare. Kalau dua hektare berarti tidak perlu persetujuan level kantor pusat,” kata Boyamin.
Dugaan tersebut, kata dia, harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum.
“Yang saya minta sederhana, bongkar semuanya. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang berhenti di level bawah kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Perkara pagar laut Tangerang sebelumnya sempat diproses Polri sebagai perkara pemalsuan dokumen. Kepala Desa Kohod Arsin bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Namun, Jampidum mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk bahwa perkara tidak semata-mata merupakan tindak pidana umum.
Jaksa menilai terdapat aspek tindak pidana khusus, khususnya dugaan korupsi, yang perlu didalami. Kejaksaan juga sebelumnya menyebut adanya indikasi suap atau gratifikasi serta dugaan pemalsuan dokumen.
Boyamin menilai perubahan konstruksi tersebut justru memperkuat alasan agar dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang ditangani secara serius.
“Memang sejak awal kan saya juga melaporkan kasus pagar laut itu korupsi. Kejagung juga pernah menyelidiki perkara korupsi. Nah, otomatis kalau ada polisi menyelidik perkara itu ya harus korupsi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sikap Kejagung yang disebut dua kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polri.
“Kejagung sudah benar mengembalikan berkas hingga dua kali. Karena petunjuk untuk menangani perkara itu sebagai korupsi diabaikan oleh polisi. Jadi memang harus konsisten,” ujarnya.
Kini, Boyamin menyebut dugaan korupsi pagar laut telah masuk dalam penanganan Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com pada Juni 2025.
Menurut Boyamin, penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain BPN Kabupaten Tangerang, rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang berinisial JS, kantor konsultan jasa pengukur swasta, serta sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Tangerang.
Namun, di tengah proses tersebut, Boyamin kini memilih membawa persoalan penanganan perkara ke jalur praperadilan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap proses penyidikan dugaan korupsi pagar laut Tangerang. Praperadilan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji aspek hukum yang menjadi dasar gugatan Boyamin sesuai objek dan kewenangan pengadilan.
“Pokoknya kita segera gugat. Kita ingin semuanya jelas secara hukum. Jangan sampai perkara yang sejak awal diduga mengandung korupsi justru kabur konstruksinya,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan konsisten.
“Kalau memang sudah benar, silakan dibuktikan. Kalau ada yang salah dalam prosesnya, ya harus diperbaiki. Yang penting jangan sampai perkara ini berhenti tanpa menjelaskan bagaimana sertifikat bisa muncul di atas laut,” tegasnya.
Sebelumnya, proses pidana umum kasus pagar laut telah menghasilkan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, perkara pidana umum tersebut berbeda ruang lingkup dengan dugaan korupsi yang disebut ditangani Jampidsus. Dugaan korupsi berkaitan dengan proses penerbitan dan penggunaan dokumen pertanahan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, gugatan praperadilan yang akan diajukan Boyamin menjadi babak baru dalam polemik kasus pagar laut Tangerang.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang telah dihukum dalam perkara pemalsuan dokumen, tetapi juga apakah dugaan korupsi di balik penerbitan ratusan sertifikat di kawasan perairan tersebut akan benar-benar dibongkar hingga ke aktor dan pihak yang menikmati manfaatnya.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum. (wan)
