BREAKINGNEWS

Mengapa Kasus Sugar Group Mandek?

Mengapa Kasus Sugar Group Mandek?
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI/Wan)

Jakarta, MI - Perkara dugaan suap yang dikaitkan dengan Sugar Group Companies (SGC) memasuki fase yang semakin mengundang pertanyaan.

Dugaan aliran uang Rp70 miliar telah muncul dalam persidangan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dua petinggi Sugar Group telah dicegah ke luar negeri dan diperiksa sebagai saksi, tetapi perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.

Kondisi itu membuat desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan semakin menguat.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai dugaan tindak pidana yang telah terungkap di persidangan tidak semestinya dibiarkan menggantung. Menurut dia, setiap pihak yang diduga terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diproses apabila bukti awalnya dapat dikembangkan secara hukum.

“Siapapun yang terlibat kejahatan korupsi atau kejahatan apapun, termasuk yang dilakukan oleh korporasi, apalagi sudah terungkap di persidangan, maka kasusnya harus segera diproses hukum,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026).

Ia menilai pengakuan terkait praktik suap harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mencari alat bukti lain.

“Apalagi sudah ada yang mengakui berbagai perbuatan suap korupsi. KPK diharapkan turun dan mengambil alih perkara korupsi ini,” ujarnya.

Kejagung sendiri mengakui perkara dugaan suap Sugar Group masih berada pada tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kendalanya adalah kecukupan alat bukti.

“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, 3 Maret 2026.

Persoalannya, perkara tersebut bukan muncul dari ruang kosong. Nama Sugar Group mencuat dalam persidangan Zarof terkait dugaan pemberian uang untuk membantu memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation.

Zarof disebut mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari pihak yang dikaitkan dengan Sugar Group melalui Purwanti Lee. Uang tersebut disebut berkaitan dengan perannya sebagai makelar perkara.

Kejagung kemudian mencegah dua petinggi Sugar Group, Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri sejak 23 April 2025. Keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU Zarof.

Namun, hingga 2026, status hukum kedua petinggi tersebut belum berubah menjadi tersangka.

Inilah yang kemudian dipersoalkan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly. Ia menilai perkembangan perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama mengenai tindak lanjut terhadap informasi yang telah muncul dalam persidangan.

“Tujuan uang suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Sunarto,” ujar Ronald, Selasa (18/8/2026) malam.

Ronald bahkan meminta KPK tidak menutup mata jika terdapat dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain.

Ia merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan ruang bagi KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum lain dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ronald.

Menurut Ronald, uang Rp70 miliar yang disebut Zarof bukan persoalan kecil. Ia menyebut uang tersebut sebagai bagian dari sisa sekitar Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk memengaruhi perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally,” kata Ronald.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan KOSMAK dan belum menjadi kesimpulan hukum. Nama-nama yang disebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Namun, justru dugaan itulah yang membuat pertanyaan publik semakin mengarah pada tindak lanjut perkara.

Ronald mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian dugaan tersebut belum diperiksa secara menyeluruh. Ia juga mempertanyakan penanganan terhadap Zarof yang dalam perkara suap dan gratifikasi akhirnya divonis bersalah.

“Pertanyaannya adalah mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar Ronald.

Ia juga menyoroti belum diperiksanya pihak yang disebut sebagai penerima dugaan aliran uang.

“Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, telah memberikan tanggapan yang singkat kepada wartawan saat dikonfirmasi.

“Masih sidang, Mas,” ujarnya.

Sementara itu, perkara Zarof telah berkembang jauh. Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Negara juga merampas aset yang berasal dari perkara tersebut, termasuk uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang sebelumnya disita dari Zarof.

Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU.

Dengan Zarof telah menerima vonis, sorotan kini bergeser kepada pihak-pihak lain yang muncul dalam rangkaian perkara. Terlebih, dua petinggi Sugar Group telah diperiksa dan pernah dicegah bepergian ke luar negeri.

Pertanyaan yang tersisa adalah apakah pemeriksaan tersebut akan membuka seluruh aliran uang Rp70 miliar hingga ke sumber dan penerima akhirnya.

Isu tersebut kemudian melebar pada dugaan “sandera perkara” dalam penegakan hukum. KOSMAK mengaitkannya pula dengan polemik penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ronald mengakui dugaan “sandera perkara” dalam kasus MBG belum memiliki fakta penguat yang cukup. Namun, menurut dia, keputusan Kejagung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG tetap perlu dijelaskan secara terbuka.

Melalui surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG di wilayah masing-masing.

Anang membenarkan surat tersebut. Ia menjelaskan penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Anang juga memastikan data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap dapat diproses sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, menilai isu “sandera perkara” harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurut dia, reformasi harus dilakukan terhadap tiga pilar utama aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman.

“Karena mereka sebagai pengguna APBN tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk merusak tatanan hukum yang sudah mulai redup dan tingkat kepercayaan publiknya terus tergerus,” pungkas Kamilov.

Di tengah seluruh polemik tersebut, satu pertanyaan kini menjadi pusat perhatian: ke mana sebenarnya ujung aliran uang Rp70 miliar?

Kejagung menyatakan masih membutuhkan alat bukti. Di sisi lain, nama, dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang berkaitan telah muncul dalam rangkaian proses hukum.

Publik kini menunggu apakah penyelidikan Sugar Group akan berujung pada penyidikan dan penetapan tersangka, atau kembali berhenti pada status pemeriksaan saksi.

Jika alat bukti memang belum cukup, Kejagung dituntut menjelaskan secara transparan apa yang masih dicari. Namun apabila bukti telah memenuhi syarat, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat harus berjalan tanpa pandang bulu.

Desakan agar KPK mengambil alih pun menjadi semakin keras.

Sebab, perkara Rp70 miliar ini bukan semata tentang Zarof Ricar. Perkara tersebut menyentuh dugaan praktik perdagangan pengaruh, kredibilitas proses peradilan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran uang.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang akan menjadi tersangka. Publik menunggu apakah seluruh mata rantai dugaan suap akan dibongkar sampai tuntas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mengapa Kasus Sugar Group Mandek? | Monitor Indonesia