BREAKINGNEWS

Lama di Meja Penyelidikan, Kasus Sugar Group Kapan Naik Penyidikan?

Lama di Meja Penyelidikan, Kasus Sugar Group Kapan Naik Penyidikan?
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Perkara dugaan suap yang menyeret nama Sugar Group Companies (SGC) kembali menjadi sorotan. Meski dugaan aliran uang Rp70 miliar telah muncul dalam persidangan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih menempatkan perkara tersebut pada tahap penyelidikan.

Kondisi itu memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan apabila ditemukan indikasi perkara korupsi tidak berjalan optimal di institusi penegak hukum lain.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai setiap dugaan kejahatan yang telah terungkap dalam proses persidangan semestinya segera ditindaklanjuti melalui proses hukum, terlebih jika terdapat pengakuan mengenai praktik suap atau korupsi.

“Siapapun yang terlibat kejahatan korupsi atau kejahatan apapun, termasuk yang dilakukan oleh korporasi, apalagi sudah terungkap di persidangan, maka kasusnya harus segera diproses hukum,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, pengakuan yang muncul di persidangan tidak seharusnya berhenti sebagai informasi semata. Pengakuan tersebut harus dikembangkan dengan alat bukti lain untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Apalagi sudah ada yang mengakui berbagai perbuatan suap korupsi. KPK diharapkan turun dan mengambil alih perkara korupsi ini,” ujarnya.

Desakan tersebut muncul di tengah penjelasan Kejagung mengenai alasan perkara dugaan suap Sugar Group belum naik ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyatakan penyidik masih membutuhkan kecukupan alat bukti.

“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, (3/4/2026).

Namun, posisi perkara tersebut kembali dipertanyakan setelah dugaan aliran uang Rp70 miliar dikaitkan dengan kepentingan Sugar Group dalam sengketa melawan Marubeni Corporation.

Dalam persidangan, Zarof disebut mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari pihak yang dikaitkan dengan Sugar Group. Uang itu disebut berkaitan dengan perannya sebagai makelar perkara untuk membantu kepentingan Sugar Group dalam proses hukum melawan Marubeni.

Dugaan tersebut kemudian membuat Kejagung mencegah dua petinggi Sugar Group, Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri sejak 23 April 2025. Keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi.

Akan tetapi, hingga 2026, status hukum keduanya belum berubah menjadi tersangka.

Kondisi inilah yang membuat Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.

Ronald menilai terdapat sejumlah informasi penting yang telah muncul dalam persidangan, termasuk mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara.

“Tujuan uang suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Sunarto,” ujar Ronald, Selasa (18/8/2026) malam.

Ronald bahkan mendesak KPK tidak menutup mata apabila dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain ditemukan dugaan korupsi.

Ia merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ronald.

Nama Sugar Group mencuat dalam perkara Zarof setelah dugaan pemberian uang untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni terungkap di persidangan.

Menurut Ronald, uang Rp70 miliar tersebut disebut sebagai bagian dari sisa dana sekitar Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk memengaruhi proses perkara di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

“Uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally,” kata Ronald.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan KOSMAK dan belum menjadi kesimpulan hukum. Nama-nama yang disebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Namun, pertanyaan mengenai perkembangan perkara tetap mengemuka. Ronald mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut belum diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap dua petinggi Sugar Group serta langkah penggeledahan kantor perusahaan yang disebut dilakukan setelah perkara mendapat sorotan publik dan dakwaan dibacakan.

“Pertanyaannya adalah mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar Ronald.

Ronald juga mempertanyakan pihak-pihak yang disebut sebagai penerima dugaan aliran uang.

“Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa,” lanjutnya.

Sebelumnya juga Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, memberikan tanggapan yang singkat.

“Masih sidang, Mas,” ujarnya.

Sementara itu, perkara Zarof sendiri telah memasuki babak berbeda. Zarof telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Negara juga merampas aset yang berasal dari perkara tersebut, termasuk uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang sebelumnya disita dari Zarof.

Di luar perkara suap dan gratifikasi, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan Zarof telah menerima vonis, sorotan kini bergeser kepada pihak lain yang disebut dalam rangkaian dugaan suap. Terutama karena dua petinggi Sugar Group telah diperiksa dan sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri.

Pertanyaan publik pun semakin tajam: apakah pemeriksaan tersebut akan bermuara pada pembongkaran sumber dan tujuan uang Rp70 miliar, atau berhenti pada status pemeriksaan saksi?

Isu dugaan “sandera perkara” kemudian turut dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ronald menyebut dugaan tersebut belum memiliki fakta penguat yang cukup. Namun, dia menilai keputusan Kejagung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait MBG tetap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi.

Sebelumnya, melalui surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.

Anang membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurut dia, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Anang juga memastikan data yang telah dikumpulkan tetap dapat diproses sebagai bagian dari penyidikan yang berjalan.

Bagi Ronald, polemik tersebut memperbesar tuntutan agar penanganan perkara besar di lingkungan Kejagung berlangsung transparan dan akuntabel, termasuk perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Kasus Febrie masih punya tugas besar untuk membuka dan membongkar modus operandi serta jaringan rezim Febrie beserta kroni-kroninya yang selama ini melakukan tindakan miscarriage of justice di lingkungan Jampidsus dan Kejagung secara transparan dan akuntabel,” kata Ronald.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ronald dan belum menjadi kesimpulan hukum. Dugaan pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala, juga menilai isu “sandera perkara” bukan fenomena yang asing dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Kamilov, munculnya isu tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem penegakan hukum.

Ia mendorong Presiden dan Ketua Mahkamah Agung sebagai representasi institusi negara bersama-sama mendorong reformasi berkelanjutan terhadap tiga pilar aparat penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman.

“Karena mereka sebagai pengguna APBN tidak bisa lagi menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk merusak tatanan hukum yang sudah mulai redup dan tingkat kepercayaan publiknya terus tergerus,” pungkas Kamilov.

Bukan lagi sekadar soal siapa yang disebut atau siapa yang telah diperiksa. Persoalan utamanya adalah apakah dugaan aliran uang Rp70 miliar akan ditelusuri sampai ke ujung, termasuk menguji secara objektif pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima.

Pencegahan ke luar negeri tidak boleh menjadi titik akhir. Pemeriksaan saksi tidak boleh berubah menjadi formalitas. Begitu pula perkara yang telah berlarut tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian.

Kejagung kini menghadapi tuntutan untuk memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan perkara Sugar Group. Jika alat bukti memang belum cukup, publik berhak mengetahui apa yang masih dicari dan sejauh mana penelusuran telah dilakukan.

Sebaliknya, apabila ditemukan kecukupan bukti dan indikasi dugaan korupsi dalam proses penegakan hukum, maka tidak boleh ada nama besar, jabatan tinggi, maupun institusi yang menjadi tameng.

Di tengah desakan tersebut, usulan agar KPK mengambil alih perkara menjadi semakin kuat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kelanjutan satu perkara dugaan suap, melainkan kredibilitas pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik terhadap seluruh aparat penegak hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Lama di Meja Penyelidikan, Kasus Sugar Group Kapan Naik Penyidikan? | Monitor Indonesia