Jakarta, MI - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan kliennya akan mengikuti persidangan secara daring dari tempatnya berada.
“Pemeriksaan besok zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa,” ujar OC Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Menurut OC Kaligis, Lodewyk akan membeberkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
“Pengguna Anggaran adalah Pak Dadan, kemudian Kuasa Pengguna Anggaran adalah Pak Nyoto, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Budi Utomo, Ermas Isnaeni, Lukman, Ir. Dohardo Pakpahan, Sartini. Pemberi verifikasi izin dapur adalah Tigor Pangaribuan, Sony Sanjaya. Itu intinya,” ungkapnya.
OC Kaligis menegaskan Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Dan Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa. Itu aja, akan dijelaskan besok, baik oleh Pusung maupun oleh tiga ahli dari MBG, dari Badan Gizi Nasional. Jadi kuncinya cuma di sana,” kata dia.
Lodewyk Akan Hadir Secara Daring
Rencana menghadirkan Lodewyk terungkap dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Lodewyk tidak hadir langsung dan diwakili tim penasihat hukumnya. Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Firman Akbar dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan, OC Kaligis menyerahkan alat bukti dokumen. Namun, pihaknya belum dapat menghadirkan para ahli karena berhalangan hadir.
Ia kemudian meminta kesempatan untuk menghadirkan para ahli pada Kamis (20/8/2026). Permintaan tersebut dikabulkan hakim.
Hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melengkapi pembuktian pada Kamis, termasuk menghadirkan Lodewyk Pusung.
"Oke berarti besok 3 saksi dan Pusung, kemudian ahli ada berapa Termohon?" ujar hakim.
"Satu," jawab jaksa.
Usai persidangan, OC Kaligis kembali memastikan Lodewyk akan memberikan keterangan melalui sambungan daring. Ia menyebut kliennya akan menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
"Jadi Anda sendiri dengar pemeriksaan besok zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa. Tentu kan kami akan sebutkan nama-nama, siapa yang terlibat," tutur OC Kaligis.
Lodewyk Bantah Terlibat Pengadaan MBG
Sebelumnya, Lodewyk memang meminta kepada hakim agar dirinya dihadirkan dalam sidang praperadilan. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026).
Dalam surat tersebut, Lodewyk membantah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi perkara.
"Kepada yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan," tulis Lodewyk.
"Dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduh kepada saya adalah fitnah," sambungnya.
Ia juga menyebut bukti dan saksi yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih sumir.
Lodewyk menegaskan tidak pernah melakukan maupun menyetujui jual beli titik seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia menyatakan menjalankan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
