Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sedikitnya Rp21,56 miliar.
Pemeriksaan terhadap Haniv dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Namun, di tengah pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi bernilai jumbo tersebut, KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyatakan pemeriksaan terhadap Haniv sedang dilakukan. KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun keputusan mengenai penahanan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: setelah lebih dari satu tahun berstatus tersangka, kapan KPK akan mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap Muhamad Haniv?
Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bukan perkara kecil. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp21.560.840.634 melalui sejumlah skema.
Dugaan penerimaan tersebut antara lain berasal dari sponsorship kegiatan fashion show milik usaha anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan dalam bentuk valuta asing sekitar Rp6,665 miliar, serta penempatan deposito pada BPR yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv hingga mencapai sekitar Rp14,088 miliar.
KPK juga menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan pengaruh ketika Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan permintaan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan email kepada Yul Dirga, yang saat itu menjabat Kepala KPP Penanaman Modal Asing 3, agar dicarikan sponsorship dari perusahaan yang memiliki hubungan dekat.
Permintaan tersebut kemudian dikaitkan dengan aliran dana ke rekening BRI milik Feby Paramita, anak Haniv.
Sepanjang 2016-2017, KPK mengidentifikasi dana yang berkaitan dengan fashion show tersebut dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp387 juta. Sementara dana dari pihak yang bukan wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai Rp417 juta.
Total penerimaan sponsorship yang diduga sebagai gratifikasi mencapai Rp804 juta.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam valuta asing selama periode 2014-2022. Dana tersebut diduga diterima Haniv melalui Budi Satria Atmadi.
Budi kemudian disebut menempatkan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan nilai sekitar Rp10,347 miliar. Deposito tersebut kemudian dicairkan ke rekening Haniv dengan total mencapai Rp14,088 miliar.
Selain itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan tersebut dengan total sekitar Rp6,665 miliar.
Jika seluruh penerimaan tersebut digabungkan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp21,56 miliar.
Besarnya nilai dugaan penerimaan dan konstruksi perkara yang telah diungkap KPK membuat publik kini menunggu langkah konkret lembaga antirasuah tersebut.
Status tersangka sudah disandang sejak Februari 2025. Pemeriksaan kembali dilakukan pada Agustus 2026. Lalu, apa alasan Haniv belum juga ditahan?
KPK dituntut tidak hanya memeriksa dan mengumumkan status tersangka, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan efektif, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Publik kini menanti apakah pemeriksaan pada 19 Agustus 2026 akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk segera menahan Haniv atau kembali membiarkan tersangka perkara gratifikasi Rp21,56 miliar itu pulang tanpa penahanan.
