BREAKINGNEWS

IPW Bongkar Pengaruh Febrie: Kasus Zarof Jangan Berhenti di Rp915 M, Periksa Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif!

IPW Bongkar Pengaruh Febrie: Kasus Zarof Jangan Berhenti di Rp915 M, Periksa Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif!
Mahkamah Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Sorotan terhadap sepak terjang Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung semakin tajam. 

Indonesia Police Watch (IPW) menilai besarnya pengaruh Febrie dalam menentukan arah penegakan hukum patut dibongkar, terutama menyangkut dugaan praktik memilah perkara mana yang ditindak dan mana yang justru tidak disentuh secara maksimal.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso secara terbuka mempertanyakan pola penanganan perkara pada era Febrie. Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata perkara yang diproses, tetapi juga perkara yang diduga tidak dilanjutkan meski terdapat informasi atau bukti awal yang semestinya dapat dikembangkan.

Dalam wawancara yang disaksikan Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026), Sugeng menyebut Febrie memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah penindakan.

“Dalam menjalankan tugasnya, Febrie ini mensortir, menetapkan mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak,” ujar Sugeng.

Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap independensi penegakan hukum. Sebab, jika benar terdapat pemilahan perkara berdasarkan keputusan atau pengaruh seorang pejabat, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan untuk membuka satu perkara secara agresif, sementara perkara lainnya justru mandek atau tidak pernah dibongkar sampai ke aktor utamanya.

Sorotan IPW kemudian mengarah pada perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Sugeng juga menyinggung catatan sekitar Rp200 miliar yang dikaitkan dengan perkara Sugar Group Companies.

Namun, IPW mempertanyakan mengapa konstruksi perkara tersebut justru berhenti pada Zarof Ricar dan dugaan gratifikasi, tanpa membongkar secara tuntas siapa pihak yang diduga menjadi penerima atau pemilik sebenarnya dari aliran uang tersebut.

“Kalau gratifikasi berarti dia setop pada Zarof Ricar, tidak kepada pemutus perkara,” tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, posisi Zarof sebagai mantan pejabat MA yang sudah pensiun justru menimbulkan pertanyaan lebih besar. Dengan nilai uang yang sangat fantastis, tidak masuk akal jika seluruh persoalan berhenti pada satu orang tanpa menelusuri jaringan dan pihak yang kemungkinan berada di balik transaksi tersebut.

Sugeng bahkan menyebut Zarof berpotensi hanya menjadi “gatekeeper” atau penjaga pintu dalam jaringan perkara yang lebih luas.

“Dari mulut Zarof kemudian keluar bahwa dari setiap perkara, bagian dia Rp1 miliar,” katanya.

Jika uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp900 miliar, IPW mempertanyakan berapa banyak perkara yang berada di balik uang tersebut dan siapa sebenarnya pemilik dana yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kalau itu Rp900 miliar, artinya ada berapa perkara di sana? Kalau katakanlah itu uang orang lain, berarti Rp800 miliar lebih punya orang lain. Rp800 miliar lebih itu punya siapa dan untuk berapa perkara?” ujar Sugeng.

Pertanyaan inilah yang menurut IPW semestinya dijawab melalui pengusutan lebih dalam. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada pihak yang diduga menjadi perantara, sementara pihak yang mempunyai kepentingan terhadap putusan atau proses perkara justru tidak pernah disentuh.

IPW Soroti Hakim Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif

Dalam konteks inilah Sugeng secara khusus menyoroti sejumlah hakim agung yang pernah menangani perkara yang dikaitkan dengan Sugar Group Companies, yakni Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif.

IPW tidak menuduh ketiga hakim tersebut menerima suap. Namun, menurut Sugeng, keberadaan nama-nama tersebut dalam rangkaian perkara yang sedang dipersoalkan semestinya menjadi alasan bagi aparat untuk meminta keterangan mereka guna menguji seluruh fakta dan aliran dana yang ditemukan.

“Saya tidak mau mengatakan Pak Sunarto menerima. Tapi setidak-tidaknya dalam satu proses perkara pengungkapan korupsi harusnya dimintai keterangan karena bukti awalnya sudah ada,” kata Sugeng.

Pernyataan tersebut menempatkan pemeriksaan terhadap Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif sebagai salah satu titik penting yang menurut IPW perlu dijelaskan kepada publik.

Bagi IPW, pemeriksaan tidak otomatis berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Pemeriksaan justru diperlukan untuk menguji apakah terdapat hubungan antara uang yang ditemukan pada Zarof dengan perkara-perkara yang pernah ditangani, siapa pihak yang berkomunikasi, bagaimana proses perkara berjalan, serta apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan putusan atau proses pengambilan keputusan.

Sugeng mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemutusan perkara tidak ikut dimintai keterangan secara mendalam.

“Apakah benar Zarof Ricar itu menjadi perantara? Ketika tidak dimintai keterangan, ada satu kelemahan materiil dari proses ini, apalagi ketika perkaranya hanya sebagai gratifikasi yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Menurut IPW, membongkar perkara Zarof hanya sampai pada dugaan gratifikasi berpotensi meninggalkan lubang besar. Sebab, apabila benar terdapat uang dalam jumlah ratusan miliar yang berkaitan dengan banyak perkara, maka pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang menerima atau menyimpan uang, tetapi juga siapa yang meminta, untuk kepentingan siapa, terkait perkara apa, dan ke mana aliran uang tersebut bergerak.

IPW Pertanyakan “Perkara yang Tidak Diusut”

Kritik Sugeng terhadap Febrie juga menyentuh persoalan yang lebih luas. IPW mempertanyakan apakah selama Febrie memegang kendali di Jampidsus terdapat perkara tertentu yang tidak disentuh, tidak dikembangkan, atau dihentikan karena pertimbangan tertentu.

Dengan demikian, menurut IPW, ukuran transparansi penegakan hukum bukan hanya seberapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga bagaimana aparat menjelaskan perkara-perkara yang tidak dilanjutkan meski terdapat informasi atau bukti awal.

“Dalam menjalankan tugasnya, Febrie ini mensortir, menetapkan mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak,” kembali ditegaskan Sugeng.

Jika tudingan tersebut tidak benar, aparat maupun pihak yang disebut memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan penindakan tentu memiliki ruang untuk membantahnya secara terbuka. Namun jika memang terdapat perkara yang sengaja tidak dikembangkan, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar hukumnya.

Sugeng bahkan mencurigai adanya kemungkinan upaya mengendalikan atau “menyandera” perkara melalui pola penanganan tertentu.

“Nah, kami melihat apa maksudnya ini, saya melihat ini ada upaya untuk mengendalikan atau menyandera,” ujarnya.

Bagi IPW, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar tudingan. Harus ada pembuktian melalui pemeriksaan, penelusuran aliran dana, pembukaan dokumen perkara, serta pengujian terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Ini yang menjadi perhatian kami bahwa betapa Febrie ini begitu punya pengaruh besar,” pungkas Sugeng.

Kini pertanyaan keras yang mengemuka bukan hanya mengapa Zarof Ricar diproses, tetapi mengapa rangkaian perkara dan pihak-pihak yang berada di sekitar proses pengambilan keputusan belum seluruhnya dibuka secara terang.

Termasuk, apakah Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif akan dimintai keterangan untuk menguji seluruh fakta yang muncul dalam perkara Zarof dan perkara-perkara yang dikaitkan dengannya.

Pemeriksaan terhadap mereka, jika dilakukan, tentu tidak boleh dimaknai sebagai vonis atau tuduhan bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar proses hukum tidak menyisakan ruang gelap dan publik memperoleh kepastian apakah terdapat keterkaitan antara aliran uang, perkara yang ditangani, perantara, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses peradilan.

Sebab, ketika uang ratusan miliar rupiah ditemukan dan muncul dugaan bahwa Zarof hanya menjadi perantara, menghentikan pengusutan pada satu nama berisiko membuat pertanyaan terbesar tetap terkunci: uang itu sebenarnya untuk siapa, terkait perkara apa, dan siapa yang berada di baliknya?

Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto dan Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi belum menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

IPW Bongkar Pengaruh Febrie: Kasus Zarof Jangan Berhenti di Rp915 M, Periksa Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif! | Monitor Indonesia