BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Tersangkakan Belasan Korporasi Ini di Kasus POME Rp7,3 Triliun

Kejagung Didesak Tersangkakan Belasan Korporasi Ini di Kasus POME Rp7,3 Triliun
Sebanyak 11 tersangka duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026 (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan dan penuntutan individu dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME). 

Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7,3 triliun, korporasi yang disebut dalam konstruksi dakwaan juga harus dibongkar dan dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti menunjukkan keterlibatan pidana.

Desakan tersebut disampaikan Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026), sehari setelah sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau korporasi terbukti menjadi bagian dari tindak pidana dan memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, jangan hanya direksinya yang diproses. Korporasinya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Hudi.

Kasus ini menyeret 11 terdakwa. Tiga di antaranya berasal dari unsur pejabat pemerintah, sementara delapan lainnya merupakan pihak swasta yang disebut memiliki jabatan atau kepentingan pada sejumlah perusahaan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO berkadar asam lemak bebas (FFA) tinggi menjadi POME, Palm Acid Oil (PAO), HAPOR, dan Mixed Oil. Rekayasa tersebut diduga membuat komoditas yang seharusnya dikenakan kewajiban ekspor lebih tinggi dapat menggunakan klasifikasi lain sehingga bea keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil.

Nama sejumlah perusahaan kemudian muncul dalam uraian jaksa terkait pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Edy Susanto, misalnya, disebut memperoleh sekitar Rp417,75 miliar melalui PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, dan PT Sinar Mutiara Sawita.

Kemudian Yusrin Husin disebut memperoleh sekitar Rp445,82 miliar melalui PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara, dan PT Swakarya Bangun Pratama.

Tony disebut memperoleh sekitar Rp763,55 miliar melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO).

Sementara Randy Tjahyadi Maliwarna disebut memperoleh sekitar Rp1,02 triliun melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya, dan PT Bumi Inti Rezeki.

Selain itu, jaksa juga menyebut PT Surya Inti Primakarya yang berkaitan dengan Van Ricardo, PT Agrojaya Perdana yang berkaitan dengan Felix, PT Bumi Mulia Makmur yang berkaitan dengan Erwin, serta PT Cakra Kaya Kreasi yang berkaitan dengan Robin dalam uraian perkara.

Hudi menilai deretan nama perusahaan tersebut semestinya tidak hanya dicatat sebagai bagian dari latar belakang perkara. Kejagung harus menguji secara serius apakah masing-masing korporasi hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas bisnis, atau justru menjadi instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sekaligus menerima manfaat dari dugaan korupsi.

“Ini harus dibedah satu per satu. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah keuntungan itu masuk ke korporasi atau pihak tertentu. Kalau korporasi terbukti berperan, jangan berhenti pada orangnya,” ujar Hudi.

Menurut Hudi, nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp7.368.108.196.035,30 membuat perkara ini tidak layak diperlakukan sebagai kasus individual semata. Jaksa dalam persidangan menyebut angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP.

Ia juga meminta Kejagung menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan dugaan keuntungan dari aktivitas ekspor tersebut. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pihak yang memperoleh manfaat.

“Jangan sampai orangnya dihukum, tetapi keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana tetap aman. Penegakan hukum harus mengejar pelaku sekaligus manfaat ekonominya,” tegas Hudi.

Lebih jauh, Hudi menyebut perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Jika bukti persidangan nantinya menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, baik dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, maupun penerimaan keuntungan, maka Kejagung dinilai memiliki alasan untuk memperluas penyidikan dan menetapkan korporasi sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan alat buktinya cukup, korporasi jangan kebal hukum. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada individu, sementara badan usaha yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” kata Hudi.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena selain menyeret 11 terdakwa, dakwaan jaksa juga mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan. Publik pun menunggu apakah Kejagung akan berhenti pada 11 terdakwa atau membuka babak baru dengan mengusut pertanggungjawaban pidana korporasi yang disebut dalam konstruksi perkara.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Tersangkakan Belasan Korporasi Ini di Kasus POME Rp7,3 Triliun | Monitor Indonesia