Jakarta, MI — Sorotan terhadap sepak terjang Febrie Adriansyah saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung semakin mengeras.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Febrie memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah penegakan hukum, termasuk memilah perkara mana yang boleh diusut dan mana yang tidak.
Dalam sebuah wawancara yang disaksikan Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026), Sugeng secara terbuka menyoroti pola tersebut.
Ia menyebut Febrie bukan sekadar memimpin penanganan perkara, tetapi diduga menjadi pihak yang menentukan perkara mana yang masuk radar penindakan dan perkara mana yang justru tidak disentuh.
“Dalam menjalankan tugasnya, Febrie ini mensortir, menetapkan mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak,” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius karena menyangkut independensi dan objektivitas penegakan hukum.
Jika benar terdapat pemilahan perkara berdasarkan keputusan internal seorang pejabat, publik patut mempertanyakan apa dasar suatu perkara diproses secara agresif, sementara perkara lainnya justru mandek atau tidak pernah dibuka secara maksimal.
Sugeng kemudian mengaitkan pola tersebut dengan penanganan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam perkara itu, menurut catatan yang disampaikannya, penyidik menemukan sekitar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Selain itu, terdapat catatan sekitar Rp200 miliar yang dikaitkan dengan perkara Sugar Group Companies.
Namun, menurut Sugeng, penanganan perkara Zarof justru berhenti pada konstruksi gratifikasi dan belum menguak secara tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran uang tersebut.
“Kalau gratifikasi berarti dia setop pada Zarof Ricar, tidak kepada pemutus perkara,” tegasnya.
Bagi IPW, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Zarof Ricar, kata Sugeng, merupakan mantan pejabat yang telah pensiun dan bahkan sudah tidak berada dalam posisi strategis ketika ditangkap. Karena itu, sulit diterima jika seluruh aliran dana dalam jumlah fantastis tersebut hanya bermuara kepada dirinya.
Sugeng bahkan menyebut Zarof berpotensi hanya berperan sebagai “gatekeeper” atau penjaga pintu dalam jaringan yang lebih luas.
“Dari mulut Zarof kemudian keluar bahwa dari setiap perkara, bagian dia Rp1 miliar,” katanya.
Jika nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp900 miliar, Sugeng mempertanyakan berapa banyak perkara yang sebenarnya berada di balik uang tersebut dan siapa pemilik sesungguhnya dari dana yang mengalir.
“Kalau itu Rp900 miliar, artinya ada berapa perkara di sana? Kalau katakanlah itu uang orang lain, berarti Rp800 miliar lebih punya orang lain. Rp800 miliar lebih itu punya siapa dan untuk berapa perkara?” ujarnya.
Menurut Sugeng, pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui pengusutan yang lebih dalam, bukan justru berhenti pada satu orang.
Jika terdapat dugaan transaksi yang berkaitan dengan putusan perkara, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan harus ditelusuri dan dimintai keterangan.
Ia menyoroti sejumlah hakim agung yang pernah menangani perkara yang dikaitkan dengan Sugar Group Companies, termasuk Sunarto, Sultoni dan Samsul Ma’arif. Namun, Sugeng menegaskan dirinya tidak menuduh para hakim tersebut menerima suap.
“Saya tidak mau mengatakan Pak Sunarto menerima. Tapi setidak-tidaknya dalam satu proses perkara pengungkapan korupsi harusnya dimintai keterangan karena bukti awalnya sudah ada,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah Zarof benar-benar bertindak sebagai perantara dan ke mana sebenarnya aliran dana perkara tersebut bermuara.
“Apakah benar Zarof Ricar itu menjadi perantara? Ketika tidak dimintai keterangan, ada satu kelemahan materiil dari proses ini, apalagi ketika perkaranya hanya sebagai gratifikasi yang tidak masuk akal,” tegas Sugeng.
Sorotan IPW tidak berhenti pada perkara Zarof. Sugeng mempertanyakan pola pengambilan keputusan penegakan hukum pada era Febrie secara lebih luas. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah terdapat perkara-perkara tertentu yang sengaja tidak disentuh atau dihentikan karena pertimbangan tertentu.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya perkara apa yang diusut, tetapi juga perkara apa yang tidak diusut.
“Dalam menjalankan tugasnya, Febrie ini mensortir, menetapkan mana yang boleh ditindak dan mana yang tidak,” kembali ditegaskan Sugeng.
Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap mekanisme penegakan hukum apabila kewenangan menentukan “layak atau tidak layak” suatu perkara ditindak terlalu terpusat pada figur tertentu.
Sebab, penegakan hukum semestinya berdiri di atas bukti dan aturan hukum, bukan bergantung pada selera, kepentingan, atau keputusan personal pejabat.
Sugeng juga mencurigai adanya kemungkinan upaya mengendalikan atau bahkan “menyandera” perkara melalui pola penanganan tertentu.
“Nah, kami melihat apa maksudnya ini, saya melihat ini ada upaya untuk mengendalikan atau menyandera,” ujar Sugeng.
Bagi IPW, dugaan adanya pemilahan perkara tersebut harus dibuktikan atau dibantah secara terang. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum, terlebih ketika perkara yang disorot menyangkut uang dalam jumlah fantastis dan dugaan hubungan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis.
“Ini yang menjadi perhatian kami bahwa betapa Febrie ini begitu punya pengaruh besar,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah sorotan IPW tersebut memiliki dasar atau tidak. Yang menjadi tuntutan publik sederhana: jika memang ada perkara yang layak diusut, usut sampai tuntas; jika ada yang tidak diusut, jelaskan alasannya secara terbuka.
Sebab, ketika seorang pejabat penegak hukum diduga memiliki kewenangan untuk memilah perkara mana yang boleh bergerak dan mana yang tidak, pertanyaan paling krusial bukan lagi sekadar “siapa yang ditangkap”, melainkan “siapa yang menentukan perkara mana yang boleh dibongkar dan mana yang dibiarkan tetap terkunci”.
