Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Lebih dari setengah tahun sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan pidana dalam proses terbitnya HGU tersebut, publik masih menunggu kejelasan: sudah sejauh mana penyelidikannya?
Pada Rabu (19/8/2026), Monitorindonesia.com mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga kemungkinan adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Konfirmasi dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK Tessa Mahardika Sugiarto, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons yang diberikan.
Padahal, perkara ini bukan perkara kecil. Objek yang dipersoalkan mencapai 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertanyaan publik pun semakin mengemuka: jika negara diduga kehilangan penguasaan atas lahan puluhan ribu hektare dan HGU terbit di atas tanah Kemhan, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut?
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada 21 Januari 2026 mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan pidana terkait peralihan lahan tersebut.
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Febrie, perkara tersebut membutuhkan waktu untuk didalami karena prosesnya telah berlangsung sejak lama. Namun ia menegaskan bahwa penyelidikan Kejagung diarahkan untuk menemukan unsur pidana, bukan sekadar persoalan administratif mengenai pencabutan HGU.
“Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” ujarnya.
Di saat yang sama, KPK juga menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana di balik penerbitan HGU tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika itu mempertanyakan bagaimana tanah milik negara dapat sampai diperjualbelikan atau dialihkan hingga kemudian muncul HGU atas nama perusahaan.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep.
KPK menyatakan akan menelusuri seluruh proses yang berlangsung hingga sertifikat HGU tersebut diterbitkan. Salah satu hal yang juga menjadi perhatian adalah tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana karena berkaitan dengan ketentuan daluwarsa perkara.
“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” ujar Asep.
HGU Dicabut, Dugaan Pidananya Jangan Ikut Hilang
Persoalan HGU ini sebelumnya telah berujung pada langkah administratif pemerintah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan seluruh HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU dicabut.
Pencabutan tersebut mencakup lahan yang di atasnya telah berdiri perkebunan tebu dan pabrik gula.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut,” kata Nusron.
Nusron menyebut total nilai lahan tersebut berdasarkan LHP BPK mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Pencabutan itu merupakan tindak lanjut atas temuan BPK dalam sejumlah LHP sejak 2015, 2019, dan 2022.
Namun pencabutan HGU secara administratif semestinya tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dan peralihannya.
Justru di titik inilah Kejagung dan KPK dituntut memberikan kejelasan.
Jika benar terdapat proses jual beli, pengalihan, penerbitan hak atau penyalahgunaan kewenangan yang membuat aset negara berupa lahan Kemhan dapat dikuasai pihak swasta, maka publik berhak mengetahui siapa aktor di balik proses tersebut.
Lahan negara puluhan ribu hektare bukan perkara administratif biasa. Nilainya triliunan rupiah dan menyangkut aset strategis milik negara.
Karena itu, pernyataan Kejagung dan KPK pada awal 2026 kini diuji oleh waktu.
Sudah berapa saksi diperiksa? Apa saja dokumen yang telah disita atau ditelusuri? Apakah penyelidikan masih berjalan? Apakah sudah ditemukan indikasi tindak pidana? Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban pidana?
Hingga Rabu (19/8/2026), pertanyaan-pertanyaan tersebut masih belum memperoleh jawaban resmi dari Kejagung maupun KPK.
Publik pun patut bertanya: kasus HGU PT SGC ini benar-benar sedang diusut, atau perlahan tenggelam setelah HGU dicabut? (wan)
