Jakarta, MI - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Kejaksaan Agung membuka ruang penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Desakan itu disampaikan KOSMAK dengan menyerahkan surat resmi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Setelahnya, perwakilan KOSMAK Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu menyampaikan sikap mereka kepada wartawan.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan Sprindik baru dibutuhkan untuk menelusuri kembali fakta, dokumen, hingga transaksi yang dinilai belum sepenuhnya dibongkar dalam perkara Jiwasraya dan Asabri.
Menurut dia, penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai ada pihak yang diduga berperan dalam perkara, tetapi luput dari proses hukum.
“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Sugeng.
KOSMAK dalam suratnya menyebut telah mencermati proses penyidikan Jiwasraya dan Asabri tersebut. Mereka menduga ada penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, hingga manipulasi fakta yang diduga mengubah arah pengungkapan perkara.
Kondisi itu, menurut KOSMAK, membuat sejumlah pihak yang semestinya ikut didalami justru tidak tersentuh penyidikan.
“Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” ujar Ronald
Soroti Penetapan Tersangka Jiwasraya
KOSMAK juga menyoroti proses awal penyidikan kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung diketahui menerbitkan sejumlah Sprindik pada 2019.
Pada 30 Desember 2019, FA yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus menghitung kerugian negara.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK AJP dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020 pada 8 Januari 2020.
BPK kemudian membentuk tim audit investigatif dengan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Najmatuzzahrah sebagai wakil penanggung jawab, I Kadek Suartama sebagai pengendali teknis, dan Yuniar Sitorus sebagai ketua tim.
Namun, enam hari kemudian, tepatnya 14 Januari 2020, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan enam tersangka. Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif mengenai penghitungan kerugian negara belum diterbitkan.
Keenamnya yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
KOSMAK kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dipahami sebagai delik materiil.
Dengan demikian, kerugian negara tidak cukup hanya berupa kemungkinan atau potensi kerugian, tetapi harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.
Sementara itu, LHP investigatif BPK terkait penghitungan kerugian negara baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 itu mencakup pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya periode 2008-2018. BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.
KOSMAK menduga penyidikan sebelumnya diwarnai penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan, hingga manipulasi fakta yang dilakukan mantan Jampidsus FA. Dugaan tersebut dinilai bertujuan melindungi pelaku utama yang sebenarnya.
KOSMAK juga menduga adanya “permufakatan jahat” antara Wakil Ketua BPK RI AJP dan FA dalam menentukan periode audit investigatif Jiwasraya yang dimulai sejak 2008.
“Hal ini telah mengkonfirmasi bahwa terdapat upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu, mengingat penyalahgunaan keuangan Jiwasraya telah dilakukan sejak tempus 2004 berlanjut 2025, 2006, dan 2007” ujar Ronald.
KOSMAK mengaku memiliki dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan RPR selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori senilai Rp242 miliar pada 13 Juli 2004. Transaksi tersebut menggunakan skema repurchase agreement (REPO) yang nilainya terus membengkak hingga 2007 dan kembali dilakukan pada 2017 dengan total mencapai Rp5,7 triliun.
Petrus mengatakan transaksi tersebut semestinya ikut menjadi objek pemeriksaan investigatif.
“Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO dimana dana Rp 5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portpolio Jiwasraya melalui berbagai instrument tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ungkap Petrus.
KOSMAK juga mengaku memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon yang disebut memiliki suara mirip Wakil Ketua BPK RI, AJP yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah, wakil penanggung jawab Tim Audit BPK RI, agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun mantan Jampidsus FA yang mendudukan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Mereka juga merujuk fakta persidangan yang dinilai menunjukkan transaksi REPO tidak hanya melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, disebutkan hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).
Minta Sejumlah Nama Diperiksa
Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Sprindik baru digunakan untuk mengembangkan kembali perkara Asabri. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH terkait investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
KOSMAK mempertanyakan masuknya kedua saham tersebut ke dalam portofolio investasi Asabri. KBRI disebut telah terlilit utang, menghentikan operasional, terkena suspensi, dinyatakan pailit, hingga akhirnya dihapus dari papan perdagangan bursa. Sementara COWL disebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, dinyatakan pailit, dan mengalami force delisting.
KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga terdapat praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu dengan harga rendah, lalu dijual kepada Asabri melalui mekanisme investasi dengan harga lebih tinggi.
Dalam surat tersebut, KOSMAK turut menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.
Dugaan Pemerasan dan Penyuapan
KOSMAK juga meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam penyidikan kasus Asabri sebelumnya diusut kembali melalui Sprindik baru. Mereka meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam penyerahan uang terkait penanganan perkara. Mereka menyebut dugaan penyerahan US$1,5 juta dari Rp60 miliar yang diminta dalam sebuah pertemuan di lapangan golf. KOSMAK memperkirakan total dugaan pemerasan dan penyuapan mencapai lebih dari Rp35 triliun.
Petrus Selestinus mengatakan seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui penyidikan resmi, bukan berhenti sebagai tudingan. Sprindik baru, kata dia, diperlukan untuk memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen, dan menelusuri aliran uang.
KOSMAK juga menyoroti SJS yang disebut memiliki posisi penting dalam mata rantai investasi Asabri dan memiliki hubungan dengan PT Ciptadana Asset Management.
Dalam dokumen yang mereka pelajari, SJS disebut bekerja bersama JN dan HK melalui perusahaan asal Singapura, Atrium Asia Capital. Melalui entitas tersebut, saham yang sebelumnya dikuasai dengan harga relatif rendah diduga dijual kembali kepada Asabri setelah harganya naik signifikan. Nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Telusuri Broker dan Pemilik Manfaat
KOSMAK meminta pengembangan perkara dilakukan dengan menelusuri seluruh mata rantai transaksi, bukan hanya individu tertentu. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat akhir.
Untuk klaster broker, KOSMAK meminta penyidik mendalami TC, ST, DB, FG, TI, HK, dan JN terkait transaksi saham serta pengelolaan investasi Asabri.
KOSMAK juga meminta penyidik menelusuri pemilik manfaat di balik 12 perusahaan manajer investasi, yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iseran Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.
Sugeng Teguh Santoso menegaskan pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik perlu mencari pemilik manfaat, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi investasi.
Karena itu, KOSMAK meminta Kuntadi menggunakan kewenangannya untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menguji dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” ucap Sugeng.
Carel Ticualu menegaskan pengembangan penyidikan bukan untuk menegasikan putusan pengadilan atau proses hukum yang telah selesai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dan tidak ada fakta penting yang terlewat.
“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun,” tandas Carel.
Carel menambahkan, KOSMAK akan kembali mendatangi Gedung Bundar untuk mendesak pengusutan 10 dugaan korupsi lain yang diduga disimpangkan dalam penyidikan sebelumnya.
“KOSMAK sudah memiliki informasi nama korporasi dan perorangan yang menjadi korban dugaan pemerasan, termasuk dalam kaitan perkara korupsi apa saja,” pungkas Carel.
