Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Pemeriksaan terbaru kembali menempatkan dugaan aliran uang senilai Rp21,5 miliar sebagai sorotan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Haniv diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan dilakukan terhadap Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018),” kata Budi kepada wartawan.
KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang digali penyidik. Namun, pemeriksaan kembali terhadap Haniv menunjukkan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk melengkapi konstruksi perkara dan pembuktian dugaan gratifikasi yang diterimanya.
KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan lebih dahulu pada 12 Februari 2025.
Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp21.560.840.634 selama menjalankan jabatannya. Nilai tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penerimaan yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK.
Rinciannya, dugaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show brand milik anaknya mencapai Rp804 juta. Selain itu, terdapat penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 serta penempatan dana pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14.088.834.634.
Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memperkuat berkas perkara.
Di antaranya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman yang menjabat sejak 2018 hingga sekarang. Hadi sebelumnya tercatat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus, pada 2014-2018.
KPK juga memeriksa Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak 2014 hingga sekarang. Saksi lainnya adalah Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, serta Rita Kusumandari yang berstatus ibu rumah tangga.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri secara lebih jauh sumber, bentuk, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan DJP tersebut.
Kasus ini pun kembali menggarisbawahi sorotan terhadap integritas pejabat perpajakan, terutama ketika penerimaan bernilai miliaran rupiah diduga berkaitan dengan seorang pejabat yang pernah memegang posisi strategis di wilayah kerja DJP Banten dan Jakarta Khusus.
