BREAKINGNEWS

Pengamat Soroti Korupsi Pajak, KPK Kejar Rp21,5 Miliar Haniv

Pengamat Soroti Korupsi Pajak, KPK Kejar Rp21,5 Miliar Haniv
Abdul Fickar Hadjar. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Dugaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), kembali menjadi sorotan. Namun, perkara ini dinilai tak semestinya berhenti pada dugaan perilaku seorang pejabat.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus dugaan gratifikasi di lingkungan perpajakan justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: adanya celah dalam hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak yang dapat berubah menjadi transaksi.

Menurut Fickar, institusi perpajakan, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, kantor wilayah hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tidak akan pernah sepenuhnya steril dari penyalahgunaan kewenangan selama proses pelayanan masih membuka ruang bagi pertemuan kepentingan antara aparat dan wajib pajak.

“Institusi yang menangani pajak seperti Dirjen Pajak, Kanwil di tingkat provinsi ataupun KPP yang berhubungan langsung dengan masyarakat memang tidak akan pernah sepi dari terjadinya penyalahgunaan wewenang petugasnya,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, dikutip Rabu (19/8/2026).

Fickar menjelaskan, posisi petugas pajak dan wajib pajak sama-sama memiliki kepentingan kuat. Petugas memiliki kewenangan mewakili negara dalam memungut pajak, sedangkan wajib pajak membutuhkan pelayanan cepat agar administrasi dan kegiatan bisnis tidak terganggu.

Persoalan muncul ketika kebutuhan tersebut berhadapan dengan birokrasi yang panjang, berbelit dan tidak responsif.

Di titik inilah, kata Fickar, pelayanan publik berpotensi bergeser menjadi hubungan transaksional.

“Situasi inilah yang melahirkan hubungan-hubungan yang seharusnya merupakan pelayanan publik yang normal menjadi pelayanan yang bersifat transaksional,” ujarnya.

Dampaknya bukan hanya menggerus penerimaan negara. Wajib pajak juga berpotensi kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya diberikan tanpa pungutan di luar ketentuan.

“Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan,” kata Fickar.

Rp21,5 Miliar Jadi Alarm

Sorotan tersebut semakin relevan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Haniv pada Rabu (19/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018),” kata Budi kepada wartawan.

KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Namun, pemeriksaan lanjutan menunjukkan penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat strategis DJP tersebut.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Februari 2025.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp21.560.840.634 selama menduduki jabatannya.

Nilai tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penerimaan. KPK menduga terdapat gratifikasi untuk kebutuhan fashion show brand milik anak Haniv sebesar Rp804 juta, penerimaan valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta penempatan dana dalam deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14.088.834.634.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Penyidikan pun terus dikembangkan. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian dugaan penerimaan tersebut telah diperiksa.

Di antaranya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Sleman yang menjabat sejak 2018 hingga sekarang. Sebelumnya, Hadi tercatat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus, periode 2014-2018.

KPK juga memeriksa Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo sejak 2014 hingga sekarang. Selain itu, penyidik memeriksa Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, serta Rita Kusumandari yang berstatus ibu rumah tangga.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber, bentuk penerimaan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan gratifikasi yang menyeret Haniv.

Jangan Hanya Tangkap Oknum

Fickar menilai pengungkapan perkara seperti kasus Haniv tidak boleh membuat negara terjebak pada pola lama: menangkap pejabat setelah dugaan korupsi terjadi, tetapi membiarkan sistem yang memungkinkan transaksi tetap terbuka.

Menurut dia, pengawasan harus diperkuat sejak tahap pelayanan kepada wajib pajak. Celah penyalahgunaan kewenangan harus ditutup sebelum berubah menjadi praktik suap maupun gratifikasi.

“Tidak mengejutkan korupsi di perpajakan sering kali terjadi. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pengawasan harus bekerja dengan ketat agar bisa menanggulangi peristiwa-peristiwa seperti ini,” tegasnya.

Bagi Fickar, persoalan pajak juga menyangkut hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat.

Masyarakat memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, negara juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik secara optimal. Terlebih, keberlangsungan aparatur negara pada akhirnya ditopang oleh uang publik yang bersumber dari pajak.

“Pajak di satu sisi menjadi kewajiban yang menakutkan, tetapi dalam waktu yang sama juga menjadi utang negara melayani warga masyarakatnya dengan optimal,” ujarnya.

Karena itu, kasus dugaan gratifikasi Haniv semestinya menjadi momentum untuk membongkar persoalan yang lebih dalam di sektor perpajakan.

Penindakan terhadap pegawai atau pejabat yang diduga menerima gratifikasi memang penting. Namun, pemberantasan korupsi akan sulit tuntas apabila birokrasi yang berbelit, pelayanan lamban dan celah kewenangan masih memungkinkan terjadinya transaksi antara petugas dan wajib pajak.

Jika celah itu terus dibiarkan, pelayanan publik berisiko berubah menjadi komoditas. Wajib pajak tidak lagi sekadar membayar kewajibannya kepada negara, tetapi dapat terdorong mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan pelayanan yang sejatinya merupakan hak mereka.

Di situlah perkara Haniv memiliki makna yang lebih besar dari sekadar dugaan gratifikasi Rp21,5 miliar.

Kasus tersebut menjadi alarm bahwa ketika kewenangan bertemu dengan kebutuhan pelayanan tanpa pengawasan yang ketat, pajak yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan negara justru dapat berubah menjadi ruang transaksi gelap.

Dan jika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam mengelola uang yang mereka bayarkan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat Soroti Korupsi Pajak, KPK Kejar Rp21,5 Miliar Haniv | Monitor Indonesia