Jakarta, MI - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv tidak hanya berbicara tentang dugaan penerimaan Rp21,5 miliar.
Perkara yang kembali didalami KPK itu juga membuka sorotan lebih luas terhadap celah dalam pelayanan perpajakan yang dinilai dapat memicu praktik transaksional.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai potensi korupsi di sektor perpajakan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan oknum. Menurutnya, hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak dapat menjadi titik rawan ketika pelayanan publik berhadapan dengan birokrasi yang panjang, lamban, dan tidak responsif.
Di satu sisi, petugas pajak memiliki kewenangan mewakili negara dalam memungut pajak. Di sisi lain, wajib pajak membutuhkan pelayanan cepat agar urusan administrasi maupun kegiatan bisnis tidak terganggu.
Ketika kebutuhan tersebut tidak diimbangi pelayanan yang transparan dan efisien, menurut Fickar, ruang transaksi dapat terbuka.
“Situasi inilah yang melahirkan hubungan-hubungan yang seharusnya merupakan pelayanan publik yang normal menjadi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com dikutip Rabu (19/8/2026).
Peringatan tersebut kembali mencuat bersamaan dengan langkah KPK mendalami perkara Haniv. Pada Rabu (19/8/2026), penyidik kembali memeriksa Haniv sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp21.560.840.634 selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Banten periode 2011-2015 dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
Dugaan penerimaan itu antara lain berupa gratifikasi untuk kebutuhan fashion show brand milik anaknya sebesar Rp804 juta, valuta asing senilai Rp6,665 miliar, serta penempatan dana dalam deposito BPR sebesar Rp14,088 miliar.
KPK juga terus memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian dugaan penerimaan tersebut, termasuk Hadi Sutrisno, Ohim, Otik Rostiana, dan Rita Kusumandari.
Namun, bagi Fickar, pengusutan perkara Haniv seharusnya tidak berhenti pada pembuktian dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk melihat apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan hubungan pelayanan pajak berubah menjadi transaksi.
“Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan,” ujarnya.
Fickar menegaskan, pengawasan terhadap institusi perpajakan harus dilakukan secara ketat. Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah korupsi terjadi, tetapi harus mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan sejak proses pelayanan kepada wajib pajak.
“Tidak mengejutkan korupsi di perpajakan sering kali terjadi. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pengawasan harus bekerja dengan ketat agar bisa menanggulangi peristiwa-peristiwa seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban masyarakat kepada negara. Di dalamnya terdapat hubungan timbal balik. Masyarakat wajib membayar pajak, sementara negara berkewajiban memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Pajak di satu sisi menjadi kewajiban yang menakutkan, tetapi dalam waktu yang sama juga menjadi utang negara melayani warga masyarakatnya dengan optimal,” katanya.
Dengan demikian, perkara Haniv memperlihatkan dua persoalan yang berjalan beriringan: KPK sedang memburu fakta dugaan gratifikasi Rp21,5 miliar, sementara pengamat menyoroti celah sistem perpajakan yang dapat membuat pelayanan publik bergeser menjadi hubungan transaksional.
Jika persoalan hanya diselesaikan dengan menangkap oknum tanpa membenahi birokrasi, pelayanan lamban, dan celah kewenangan, potensi praktik serupa dinilai tetap terbuka.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola uang publik.
