Jakarta, MI — Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, justru dinilai dapat menjadi bumerang bagi dirinya.
Permintaan agar emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dikembalikan dinilai secara tidak langsung memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut memang berkaitan dengan dirinya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah hukum Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, justru membuka celah pembuktian bagi penyidik.
Boyamin menyampaikan pandangan tersebut saat berada di Chongqing, China, ketika berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2026).
“Justru hari ini saya gembira dengan bentuk gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah melalui kuasanya, Febri Diansyah. Yang pertama, malah minta emas 74 kilogram dan duit ratusan miliar dikembalikan. Itu malah mengakui bahwa itu memang duitnya pemohon,” kata Boyamin.
Menurutnya, persoalannya sederhana. Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Febrie meminta barang-barang yang disita dikembalikan kepada pemohon. Pemohon dalam perkara tersebut adalah Febrie Adriansyah.
“Pemohon dalam hal ini siapa? Kan Febrie Adriansyah. Dulu mengatakan itu milik orang lain, katanya ada kegiatan orang lain. Tidak mengakui emas 74 kilogram itu milik FA, tidak mengakui duit itu miliknya FA,” ujarnya.
Namun, menurut Boyamin, sikap tersebut justru berubah ketika barang-barang tersebut diminta dikembalikan kepada pemohon.
“Nah, dengan hari ini dia meminta dikembalikan, otomatis malah itu pembenaran bahwa uang dan emas itu adalah miliknya FA. Karena minta dikembalikan kepada pemohon, pemohon dalam hal ini kan FA,” tegasnya.
Boyamin bahkan menyodorkan logika sederhana. Jika barang tersebut memang milik orang lain, semestinya pihak yang mengklaim sebagai pemiliklah yang meminta pengembalian.
“Kecuali kalau dikembalikan kepada Don Ritto, misalnya. Itu berarti milik Don Ritto sesuai pengakuannya. Tapi kalau sudah diminta dibalikin kepada pemohon, ya sudah, itu miliknya pemohon. Malah memperkuat bukti barang itu, emas dan uang itu, adalah miliknya FA,” katanya.
Karena itu, Boyamin menilai permohonan tersebut justru berpotensi menjadi “bumerang” dalam proses pembuktian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berarti ini malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah miliknya FA. Jadi penyidik tidak usah susah-susah melakukan pembuktian lagi karena sudah diakui,” ujarnya.
Menurut Boyamin, inti persoalannya kini adalah bagaimana penyidik mengurai asal-usul harta tersebut dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana asal.
“Itulah inti dari persoalan dugaan pencucian uang hasil dari dugaan korupsi. Sudah itu saja,” katanya.
Tak hanya emas dan uang, Boyamin juga menyoroti permintaan pengembalian foto keluarga Febrie yang turut disita dalam proses penggeledahan.
Menurutnya, jika foto keluarga tersebut diminta dikembalikan kepada Febrie sebagai pemohon, hal itu justru dapat memperkuat dugaan bahwa barang tersebut berada di rumah yang memiliki keterkaitan dengan Febrie.
“Foto keluarga diminta, berarti memang diakui fotonya dia. Kan bisa saja itu foto Pak Febrie dipasang orang lain. Misalnya saya memasang fotonya bersama Presiden Prabowo dengan anaknya. Saya pasang di rumah saya karena saya pengagum Prabowo, misalnya. Ya berarti itu milik saya, bukan miliknya Prabowo,” kata Boyamin.
Ia menilai logika yang sama dapat diterapkan terhadap foto keluarga Febrie yang ditemukan dalam rumah yang digeledah.
“Nah, ini kalau foto itu juga diakui dan diminta dikembalikan kepada pemohon, dalam hal ini FA, berarti memang foto itu miliknya FA. Berarti menunjukkan bahwa foto itu berada di sebuah rumah. Rumahnya memang punya FA,” ujarnya.
Boyamin menilai hal tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul narasi bahwa rumah tersebut disewa atau digunakan pihak lain.
“Kalau dulu kan tidak diakui bahwa rumah itu katanya disewa, dipakai orang. Kalau minta kembali foto itu, berarti menunjukkan bahwa rumah itu juga memang milik FA,” katanya.
Dengan demikian, menurut Boyamin, terdapat setidaknya dua aspek yang justru dapat memperkuat konstruksi pembuktian penyidik, yakni keterkaitan Febrie dengan emas dan uang serta keterkaitan Febrie dengan rumah tempat barang-barang tersebut ditemukan.
“Jadi ini malah jadi dua hal. Ini membuktikan bahwa uang dan emas itu milik FA dan kemudian juga rumah milik FA,” tegasnya.
Boyamin juga membantah dalil kuasa hukum Febrie mengenai apa yang disebut sebagai “teori pohon beracun” atau fruit of the poisonous tree doctrine. Menurutnya, dalil tersebut tidak serta-merta menggugurkan alat bukti apabila proses penggeledahan dilakukan secara sah.
“Soal foto, kenapa itu jadi barang bukti? Karena menunjukkan memang itu rumahnya FA karena ada foto keluarga FA,” katanya.
Ia menambahkan, barang-barang yang telah disita dalam proses penyidikan tidak otomatis harus dikembalikan hanya karena pihak pemohon mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan.
“Jadi ini menurut saya malah menggembirakan dari sisi pembuktian. Tiga barang itu tidak bisa dikembalikan karena sudah menjadi barang bukti yang menjadi alat bukti petunjuk,” ujarnya.
Boyamin juga meyakini penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya telah melalui prosedur hukum.
“Saya yakin dulu penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri sudah izin dari Ketua Pengadilan setempat. Sehingga dinyatakan sah penggeledahannya,” kata Boyamin.
Karena itu, ia menilai dalil “pohon beracun” yang diajukan pihak Febrie tidak otomatis membuat seluruh konstruksi perkara menjadi gugur.
“Ini untuk membantah atau mematahkan istilah pohon beracun dalam hukum. Jadi karena dianggap tidak sah dalam mengambil barang bukti kemudian menjadikan konstruksi hukumnya gugur, nggak bisa begitu,” tegasnya.
Boyamin menilai persoalan semakin kuat karena perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung, yang selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan tersendiri.
“Hal itu menurut saya malah menunjukkan bahwa apa yang dilakukan penegak hukum sudah benar. Hanya kemudian memang dipindahkan dari polisi ke Kejaksaan dan Kejaksaan kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan tersendiri,” ujarnya.
Atas dasar itu, Boyamin memprediksi permohonan praperadilan Febrie Adriansyah akan sulit dikabulkan apabila pengadilan mempertimbangkan aspek formal penyidikan dan keabsahan proses penggeledahan serta penyitaan.
“Kalau dari kaca mata hukum, gugatan itu akan ditolak, tidak dikabulkan. Karena alat bukti, hukum formalnya cukup dan menurut saya disita dari rumah yang sah dengan izin dari pengadilan,” katanya.
Bahkan, Boyamin menilai gugatan tersebut justru berpotensi memberikan keuntungan bagi penyidik dalam memperkuat pembuktian perkara TPPU yang menjerat Febrie.
“Kemudian kedua, justru memperkuat pembuktian dari penyidik nantinya. Dan itu menurut saya malah akan ditolak. Saya yakin itu,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita dalam penggeledahan.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam petitumnya, pihak Febrie juga menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU setelah aparat menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di lokasi tersebut.
Febri Diansyah sebelumnya menyebut terdapat barang pribadi Febrie dan keluarganya yang turut disita, termasuk dokumen serta pigura foto keluarga. Pihaknya juga mendalilkan bahwa barang bukti hasil penggeledahan tidak dapat digunakan apabila proses awal penyitaannya dianggap tidak sah.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Summary:
Description:
