BREAKINGNEWS

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 3,4 Juta Lembar Disita dan Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 3,4 Juta Lembar Disita dan Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun
Barang bukti Materai palsu

Jakarta, MI — Sindikat pemalsu meterai yang beroperasi dalam skala besar dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebanyak 3,4 juta keping meterai ilegal disita, sementara potensi kerugian penerimaan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan jaringan tersebut tidak bekerja secara kecil-kecilan. Polisi menemukan satu mesin produksi serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk mencetak meterai palsu dalam jumlah puluhan juta keping.

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan hasil investigasi menunjukkan bahan baku yang disita masih memiliki kapasitas produksi sangat besar.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya," kata Bimo, Rabu (19/8/2026).

Menurut Bimo, jika aktivitas sindikat tidak dihentikan, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp1 triliun.

"Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," tegasnya.

Pengungkapan juga mengungkap dugaan distribusi meterai palsu dalam jumlah besar. Sekitar 4 juta keping meterai disebut telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.

Sindikat tersebut bahkan mampu memproduksi sekitar 900 ribu keping meterai hanya dalam waktu 10 hari.

"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," ujar Bimo.

Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan peredaran meterai ilegal tersebut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi.

"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," kata Dekananto.

Ke-16 tersangka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi hingga distribusi meterai palsu.

Kasus ini kini ditangani aparat untuk mengusut lebih jauh jaringan sindikat, termasuk alur produksi dan distribusi meterai palsu yang telah beredar di masyarakat.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 3,4 Juta Lembar Disita dan Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun | Monitor Indonesia