BREAKINGNEWS

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Vonis Bebas

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Vonis Bebas
Mahkamah Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. Aturan ini menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, termasuk banding maupun kasasi.

SEMA tersebut menjadi pedoman teknis bagi pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik terkait pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap vonis bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA sekaligus mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku lagi. Kebijakan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.

Poin penting dalam aturan baru tersebut adalah kedudukan putusan bebas. MA menegaskan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan bebas, baik banding maupun kasasi.

Dengan demikian, ketika dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, terdakwa harus mendapatkan kembali hak kemerdekaannya tanpa dibayangi proses peradilan yang berkepanjangan.

Aturan untuk Putusan Lepas

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini diberikan ketika perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Namun, jika jaksa atau terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, kewenangan terkait penahanan tidak lagi berada di pengadilan tingkat pertama.

Kewenangan menentukan perlu atau tidaknya penahanan berada sepenuhnya pada pengadilan tingkat banding.

MA berharap aturan tersebut memperkuat penerapan due process of law, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam sistem peradilan Indonesia.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

MA Terbitkan SEMA, Jaksa Tak Bisa Banding dan Kasasi atas Vonis Bebas | Monitor Indonesia