Jakarta, MI — Dugaan adanya operasi senyap untuk “melandaikan” pemberitaan terkait kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai memasuki wilayah yang lebih serius.
Jika benar terdapat aliran dana untuk memengaruhi pemberitaan, penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu pintu penting untuk membongkar siapa yang berada di balik operasi tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap membantu aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami siap selalu membantu penyidik,” kata Ivan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan singkat Kepala PPATK itu membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan transaksi yang mungkin berkaitan dengan upaya memengaruhi pemberitaan kasus Febrie Adriansyah.
Terlebih, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya secara terbuka mengungkap adanya dugaan pendekatan terhadap dirinya oleh seorang wartawan senior yang meminta agar pemberitaan mengenai Febrie “dilandaikan” atau dikurangi ketajamannya.
Sugeng menyebut wartawan tersebut merupakan orang yang telah dikenalnya selama puluhan tahun. Menurut pengakuannya, pertemuan berlangsung secara khusus di kediamannya dan kemudian pembicaraan mengarah kepada kasus Febrie.
“Begini bos, saya ini sudah berteman lama dengan FA, dilandaikan saja pemberitaannya,” ujar Sugeng menirukan ucapan wartawan tersebut, Sabtu (15/8/2026).
Pengakuan itu menjadi semakin penting untuk didalami apabila terdapat dugaan bahwa upaya memengaruhi pemberitaan tidak sekadar berupa komunikasi atau lobi, tetapi juga disertai transaksi keuangan.
Sebab, jika memang ada dana yang mengalir untuk kepentingan membentuk, mengurangi, atau mengarahkan pemberitaan mengenai suatu perkara hukum, maka persoalannya tidak lagi sebatas etika jurnalistik. Jejak transaksi dapat menjadi petunjuk untuk mengurai siapa pemberi dana, siapa penerima, melalui rekening siapa transaksi dilakukan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.
Di titik inilah Tim Sembilan yang tengah menangani perkara Febrie perlu bekerja lebih agresif dan tidak berhenti pada pemeriksaan formal terhadap perkara pokok.
Tim Sembilan patut mendalami keterangan Sugeng secara menyeluruh, termasuk meminta penjelasan mengenai identitas wartawan senior yang disebut dalam pengakuannya, maksud kedatangan, pihak yang mengutus, serta dugaan adanya pihak lain yang menjadi penghubung.
Sugeng sebelumnya juga mengungkap bahwa seorang advokat yang dikenal menangani perkara selebritas pernah mendekatinya sekitar empat bulan lalu. Menurut Sugeng, advokat tersebut mengajaknya mencari “rezeki” dari perkara Febrie, namun tawaran itu ditolaknya.
“Dia minta kepada saya untuk mencari rezeki dari kasus FA, namun saya tolak mentah-mentah,” tegas Sugeng.
Rangkaian informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menguji apakah terdapat pola komunikasi, pertemuan, maupun transaksi yang berkaitan dengan upaya meredam pemberitaan.
Selain itu, dugaan keterlibatan pihak internal juga perlu diuji secara objektif. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut Tim Sembilan perlu memeriksa unsur tata usaha (TU) serta pihak yang disebut sebagai ajudan Jampidsus untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan mereka dengan pengelolaan atau pembentukan pemberitaan mengenai Febrie.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
Jika ditemukan indikasi aliran dana kepada oknum wartawan yang selama ini meliput di lingkungan Kejaksaan Agung, PPATK dapat menjadi instrumen penting untuk membantu penyidik memetakan transaksi mencurigakan dan hubungan keuangan antarpihak.
Dengan demikian, pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang meminta pemberitaan Febrie “dilandaikan”, tetapi siapa yang berada di belakang permintaan tersebut dan apakah terdapat kompensasi finansial untuk menjalankan operasi tersebut.
Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, sebelumnya mengingatkan bahwa wartawan harus tetap berdiri di atas fakta dan bekerja secara independen.
“Wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang,” kata Kesit.
“Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik adalah harga mati,” sambungnya.
Kini bola berada di tangan Tim Sembilan. Jika dugaan operasi melandaikan pemberitaan tersebut benar-benar hendak dibongkar sampai ke akarnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang datang menemui IPW.
Jejak uang juga harus dibuka.
Dengan kesiapan PPATK membantu penyidik, penelusuran aliran dana dapat menjadi langkah penting untuk menguji apakah dugaan operasi senyap tersebut hanya sebatas lobi, atau memang terdapat jaringan kepentingan dan pembiayaan yang sengaja bekerja untuk meredam pemberitaan kasus Febrie Adriansyah.
