Jakarta, MI - Sinisme publik terhadap dugaan praktik suap yang menyeret sejumlah oknum hakim agung kembali mencuat.
Mahkamah Agung (MA), yang semestinya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, justru terus dibayangi pertanyaan serius soal integritas dan independensi lembaga peradilan.
Dugaan keterlibatan oknum hakim agung kembali disorot dalam pusaran perkara Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat.
Sorotan itu berkaitan dengan dugaan aliran uang Rp70 miliar yang disebut-sebut disiapkan untuk memengaruhi putusan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation pada tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Tujuan uang suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Sunarto,” kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly, Selasa (18/8/2026) malam.
Menurut Ronald, persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan perkara tersebut telah berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menyebut dugaan suap Rp70 miliar yang dikaitkan dengan pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap telah lebih dari dua tahun mandek di Kejaksaan Agung.
Ronald mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar menjadi penonton jika aparat penegak hukum lain dinilai tidak bergerak secara maksimal.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Pengakuan Zarof Ricar Dipersoalkan
Ronald menuturkan, Zarof Ricar telah bersikap kooperatif dan mengakui menerima uang Rp70 miliar dari pihak yang disebut terkait Sugar Group Companies melalui Purwanti Lee sejak pemeriksaan awal penyidik pada 26 Oktober 2024.
Zarof sebelumnya ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali, pada 24 Oktober 2024. Menurut Ronald, pengakuan tersebut kembali disampaikan Zarof ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pada 7 Mei 2025.
“Uang suap Rp70 miliar itu bagian dari sisa Rp200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally,” ujar Ronald.
Ia menegaskan dugaan tersebut harus diuji secara serius melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara, bukan justru dibiarkan menggantung.
“Tujuan uang suap jelas: memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni di tingkat kasasi dan PK,” sambungnya.
Ronald mempertanyakan respons Kejaksaan Agung yang dinilai tidak sebanding dengan seriusnya tudingan tersebut. Menurut dia, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tidak kunjung diperiksa sejak pengungkapan perkara Zarof.
Pernyataan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa penyidik tidak otomatis memeriksa seseorang hanya karena namanya disebut tersangka juga kembali dipersoalkan.
“Kalau tersangka menyebut A, penyidik tidak harus langsung memeriksa A,” kata Febrie sebagaimana dikutip Ronald.
Ronald menyebut pemeriksaan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf serta penggeledahan terhadap kantor-kantor Sugar Group baru dilakukan sekitar enam bulan setelah Zarof ditangkap. Langkah tersebut, kata dia, baru muncul setelah KOSMAK berulang kali melontarkan kritik dan setelah surat dakwaan dibacakan.
Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara Zarof yang hanya dikenakan pasal gratifikasi.
“Pertanyaannya adalah mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi,” ujar Ronald.
Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa pihak yang disebut-sebut sebagai penerima uang dalam skema suap tersebut belum diperiksa secara terbuka.
“Termasuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa,” tegasnya.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan pihak yang disebut namanya sebelum ada putusan atau bukti hukum yang menguatkan.
MA dan KY Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Hingga Rabu (19/8/2026), Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat MA, Devi Sugara, disebut belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi media mengenai dugaan tersebut.
Sementara itu, respons dari KY juga dipertanyakan. Ketika dimintai konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum hakim agung, petugas resepsionis disebut menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan ranah KY dan meminta agar pengaduan dibuat secara resmi.
Sikap tersebut dinilai tidak cukup untuk menjawab kegelisahan publik. Sebab, ketika dugaan suap menyentuh lingkaran hakim agung, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan kredibilitas sistem peradilan secara keseluruhan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sikap pasif KY terhadap dugaan keterlibatan oknum hakim agung justru berpotensi memperlebar krisis kepercayaan publik.
“Ya kelihatannya KY tidak netral, parsial hanya kritis terhadap kasus tertentu, tetapi terhadap kasus Zarof terutama pada oknum hakim agung yang terindikasi terlibat sama sekali tidak melakukan proses penindakan. Sulit diharapkan terciptanya iklim peradilan yang mumpuni dengan peran KY yang seperti ini,” tutur Fickar, Rabu (19/8/2026) malam.
Fickar juga menyindir pola pengawasan yang dinilai hanya keras terhadap hakim tertentu, tetapi terlihat tumpul ketika dugaan pelanggaran menyentuh level yang lebih tinggi.
“Pemberian sanksi terhadap para hakim biasa ibarat pelanduk yang jauh nampak, gajah di depan mata rakyat tidak tampak. Jangan-jangan semuanya sudah menjadi gajah,” sindirnya.
Menurut Fickar, sanksi terhadap hakim tidak boleh berhenti sebagai formalitas untuk menunjukkan seolah-olah mekanisme pengawasan berjalan.
Ia bahkan menduga pemberian sanksi kepada sebagian hakim berpotensi menjadi kamuflase apabila dugaan pelanggaran yang lebih serius justru tidak disentuh. “Padahal tahu sama tahu,” pungkasnya.
