BREAKINGNEWS

Keras! Pakar Trisakti Desak Kejagung Bongkar Korupsi Pagar Laut: Jangan hanya Sibuk Urus Kasus Febrie

Keras! Pakar Trisakti Desak Kejagung Bongkar Korupsi Pagar Laut: Jangan hanya Sibuk Urus Kasus Febrie
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tidak terjebak pada penanganan kasus secara parsial. Di tengah sorotan terhadap perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang juga dinilai harus segera menjadi prioritas.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada satu perkara, sementara dugaan kejahatan lain yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar justru berjalan lamban.

Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026), Fickar menegaskan Kejagung semestinya memprioritaskan pula dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.

“Jangan hanya sibuk urus kasus Febrie. Ya selain harus memproses kasus Febrie, seharusnya juga memprioritaskan kasus pagar laut yang cukup besar juga kerugian yang diderita negara. Karena itu harus menjadi prioritas juga,” kata Fickar.

Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi Kejagung agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada perkara-perkara yang sedang menyedot perhatian publik. 

Menurut Fickar, jika tujuan utamanya adalah membersihkan institusi dan negara dari praktik korupsi, maka seluruh perkara besar harus ditangani secara konsisten, cepat, dan transparan.

Fickar bahkan mendorong pembenahan internal Kejaksaan secara lebih radikal. Ia menilai pergantian kepemimpinan dapat menjadi salah satu opsi untuk mempercepat agenda bersih-bersih institusi.

“Sapu yang bersih memang penting, tetapi juga membersihkan Indonesia dari carut-marut pencurian harta negara juga harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

“Karena itu agar Kejaksaan bisa melakukannya dengan cepat, ada baiknya Jaksa Agung juga dirotasi, diganti yang muda-muda, bersih dan bersemangat, sambil membersihkan jaksa-jaksa yang korup,” sambungnya.

Desakan tersebut muncul bersamaan dengan langkah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara pagar laut Tangerang.

Boyamin mengatakan gugatan tersebut diperlukan untuk menguji secara hukum proses penanganan perkara yang sejak awal dilaporkannya sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita segera gugat praperadilan,” kata Boyamin saat berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2026).

Menurut Boyamin, persoalan pagar laut Tangerang tidak semestinya dikerdilkan menjadi sekadar perkara pemalsuan dokumen. Pertanyaan terbesar justru menyangkut bagaimana sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dapat muncul di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah perairan.

“Ini bukan sekadar soal pagar bambu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sertifikat bisa terbit di kawasan laut. Itu yang harus dibongkar,” tegas Boyamin.

Pagar laut sepanjang sekitar 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, sebelumnya memicu polemik luas. Boyamin menilai proses penerbitan dokumen pertanahan harus dibedah dari hulu hingga hilir, termasuk proses penguasaan lahan, pengukuran, dokumen perpajakan, penerbitan sertifikat, hingga perpindahan kepemilikan.

“Kalau prosesnya memang bermasalah, jangan hanya berhenti pada orang yang dianggap memalsukan dokumen. Harus dilihat siapa yang membuat, siapa yang memproses, siapa yang menerbitkan, dan siapa yang kemudian mendapatkan keuntungan,” katanya.

Boyamin merupakan salah satu pihak yang sejak awal melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang kepada Kejagung pada Januari 2025.

Ia mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan di atas kawasan laut. Dalam laporan dan keterangannya kepada aparat penegak hukum, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk peta yang disebut menunjukkan keberadaan ratusan bidang SHM dan HGB di kawasan tersebut.

Ia juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen kependudukan warga dalam proses sertifikasi serta mengaitkan kepemilikan sejumlah bidang dengan badan usaha tertentu. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sorotan semakin tajam setelah perkara pagar laut sebelumnya diproses dalam konstruksi pidana umum. Kepala Desa Kohod Arsin dan sejumlah pihak lain sempat diproses hingga perkara tersebut menghasilkan vonis terhadap empat terdakwa.

Namun, konstruksi pidana umum tersebut tidak otomatis menutup dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penerbitan dan penggunaan dokumen pertanahan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Bahkan, Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polri dengan petunjuk agar aspek tindak pidana khusus turut didalami. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan pagar laut tidak sesederhana perkara pemalsuan dokumen.

Boyamin menilai aspek korupsi justru harus dibongkar sampai ke akar persoalan.

“Yang saya minta sederhana, bongkar semuanya. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang berhenti di level bawah kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Menurut Boyamin, dugaan korupsi pagar laut kemudian masuk dalam penanganan Jampidsus Kejagung. Sejumlah penggeledahan juga disebut telah dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kini, rencana gugatan praperadilan Boyamin menjadi ujian baru bagi Kejagung. Bukan sekadar soal sah atau tidaknya suatu tindakan hukum, tetapi juga mengenai keseriusan aparat dalam membongkar dugaan korupsi yang berada di balik penerbitan sertifikat di kawasan laut.

Fickar pun menilai penanganan perkara semacam itu tidak boleh kalah prioritas hanya karena perhatian publik sedang tertuju pada perkara lain. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Keras! Pakar Trisakti Desak Kejagung Bongkar Korupsi Pagar Laut: Jangan hanya Sibuk Urus Kasus Febrie | Monitor Indonesia