Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus penyanyi dangdut, Bebizie Sri Mulyati.
KPK menyebut penerimaan tersebut diduga bukan berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan keterkaitan aliran uang dari PT BKS dengan perkara dugaan gratifikasi dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
"Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut. Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya (sebagai penyanyi). Tapi, memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pernyataan KPK tersebut berbeda dengan keterangan Bebizie seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, Bebizie menyebut uang yang diterimanya berkaitan dengan pembayaran honor sebagai penyanyi dalam sebuah acara di Kalimantan Timur.
"Sebagai penyanyi, karena ada transaksi pembayarannya, sehingga saya dipanggil terkait itu. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan," ujar Bebizie.
Namun, KPK kini mendalami dugaan bahwa penerimaan tersebut memiliki kaitan dengan perkara korupsi batu bara yang sedang ditangani.
Budi juga mengungkapkan Bebizie telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana yang diterimanya dari PT BKS. KPK belum mengungkap nominal dana tersebut.
Menurut Budi, pengembalian uang tersebut justru akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap latar belakang dan tujuan pemberian dana.
"Karena dengan pengembalian itu, artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," ujar Budi.
Fernando Emas Desak KPK Geledah Rumah Bebizie
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan dan penelusuran transaksi. Menurut dia, jika penyidik telah memiliki bukti awal yang cukup terkait dugaan aliran dana, KPK perlu mempertimbangkan penggeledahan rumah Bebizie untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026), Fernando menilai penggeledahan dapat menjadi langkah penting untuk menguji lebih jauh dugaan aliran dana yang kini tengah ditelusuri KPK.
"Kalau memang KPK sudah menemukan adanya dugaan aliran dana dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara korupsi batu bara kepada Bebizie, jangan berhenti hanya pada pemeriksaan. KPK harus menelusuri seluruh kemungkinan barang bukti, termasuk dengan melakukan penggeledahan apabila secara hukum dan berdasarkan bukti awal memang diperlukan," kata Fernando.
Fernando mengatakan langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aliran uang dan kemungkinan adanya barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara.
"KPK harus memastikan aliran dana tersebut terang. Dari mana uangnya, untuk apa diberikan, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dan apakah ada barang bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tersebut. Jangan sampai ada bukti yang terlewat," ujarnya.
Fernando juga meminta KPK tidak menjadikan pengembalian uang sebagai titik akhir pemeriksaan. Menurutnya, pengembalian dana harus tetap diikuti dengan penelusuran mengenai asal-usul, tujuan, dan konteks pemberian uang tersebut.
"Pengembalian uang bukan berarti persoalannya selesai. Justru KPK harus membongkar mengapa uang itu diberikan dan apa kaitannya dengan perkara yang sedang disidik," tegas Fernando.
KPK sendiri masih mendalami hubungan antara pemberian dana dari PT BKS kepada Bebizie dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kukar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka sejak Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi mengatakan ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi.
"Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," kata Budi.
Dengan adanya dugaan aliran dana PT BKS kepada Bebizie, penyidik KPK kini masih menelusuri asal-usul, tujuan, serta keterkaitan penerimaan tersebut dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kukar.
KPK juga belum menyampaikan apakah Bebizie akan kembali dipanggil atau bagaimana perkembangan status hukumnya.
Seluruh proses tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap aliran dana, transaksi, dan bukti-bukti yang ditemukan.
