BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Dugaan Korupsi BPJS TKA, Jejak Uang Mulai Terkuak dari Kasus Izin WNA

KPK Bongkar Dugaan Korupsi BPJS TKA, Jejak Uang Mulai Terkuak dari Kasus Izin WNA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berpotensi melebar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA).

Informasi tersebut muncul ketika lembaga antirasuah tengah mengusut praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung bertahun-tahun. KPK kini membuka peluang menelusuri apakah dugaan korupsi BPJS TKA memiliki keterkaitan dengan perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat Imigrasi.

“Memang ada informasi-informasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Meski demikian, Taufik menegaskan KPK belum meningkatkan informasi tersebut ke tahap penyidikan. Namun, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan membongkar aliran maupun hubungan perkara tersebut apabila ditemukan bukti yang saling berkaitan.

“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” ujarnya.

Pernyataan KPK ini membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor keimigrasian. Jika dugaan BPJS TKA terbukti memiliki hubungan dengan perkara izin WNA, penyidikan berpotensi mengarah pada skema yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh.

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat dan membuat Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri ke KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Kini, informasi dugaan korupsi BPJS TKA menjadi pintu yang tengah dibuka KPK. Besarnya nilai perkara izin WNA dan munculnya informasi baru terkait jaminan sosial tenaga kerja asing membuat pengusutan kasus ini berpotensi tidak berhenti pada dugaan pemerasan izin tinggal.

KPK ditunggu membuktikan apakah informasi tersebut hanya berdiri sendiri atau merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi yang lebih besar di sektor keimigrasian.

Jika ditemukan keterkaitan, bukan tidak mungkin penyidik kembali membuka simpul-simpul baru, termasuk menelusuri siapa yang menikmati keuntungan dan bagaimana uang tersebut mengalir.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Dugaan Korupsi BPJS TKA, Jejak Uang Mulai Terkuak dari Kasus Izin WNA | Monitor Indonesia