Jakarta, MI – Perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI senilai sekitar Rp15,589 miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pengembangan perkara kini menghadapi sorotan tajam: sejauh mana Kejari Jakarta Utara membongkar seluruh rantai pengadaan, pembayaran, aliran dana, hingga pihak yang memiliki kewenangan di level puncak perusahaan?
Sorotan mengarah pada Direktur Utama PT BKI, R. Benny Susanto, yang hingga kini belum diketahui telah diperiksa atau belum oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Pertanyaan publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai proses pengadaan, pembayaran, hingga pengembalian uang Rp15,589 miliar yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara.
Menanggapi desakan agar perkara tidak berhenti pada empat tersangka dan agar penyidik menelusuri kemungkinan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BKI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sutikno memberikan atensi agar penyidikan benar-benar diarahkan pada pemenuhan alat bukti.
“Nanti kita tanyakan. Penyidikan yang dilakukan harus betul-betul untuk pemenuhan alat bukti dan pasti jaksa yang menangani harus mempunyai strategi untuk percepatan dan pemenuhan alat bukti,” ujar Sutikno saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan Kajati DKI tersebut menjadi sinyal penting bahwa penanganan perkara VGM BKI harus diarahkan secara serius, terukur, dan berbasis alat bukti. Artinya, penyidik Kejari Jakarta Utara tidak cukup hanya berhenti pada pihak-pihak yang berada di level pelaksana teknis apabila bukti-bukti yang ditemukan justru mengarah pada kewenangan atau pengetahuan pihak lain.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka, yakni BP, pegawai internal BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada SBU Marine & Offshore Migas BKI periode 2021-2023.
Penyidik sebelumnya menyebut pekerjaan yang dikontrakkan kepada PT Pilar Mandiri diduga tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan. Penunjukan perusahaan tersebut juga disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan perusahaan.
Sejumlah dokumen pengadaan seperti dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko disebut bermasalah.
Yang kemudian menjadi titik perhatian adalah pengembalian uang sebesar Rp15,589 miliar kepada Kejari Jakarta Utara pada 16 April 2026.
Pengembalian uang tersebut memang penting untuk memulihkan kerugian negara. Namun, pengembalian uang tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengungkap bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang mengetahui maupun memiliki kewenangan atas proses tersebut.
Di sinilah penyidikan dituntut tidak berhenti pada hitungan uang.
Dari mana uang Rp15,589 miliar itu berasal? Siapa yang mengambil keputusan untuk mengembalikannya? Siapa yang mengoordinasikan pengembalian? Apakah ada pengumpulan dana dari internal perusahaan? Dan siapa yang mengetahui atau menyetujui mekanisme tersebut?
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com dari sumber internal BKI menyebut sejumlah cabang diduga diminta menyetor dana hingga ratusan juta rupiah untuk memenuhi pengembalian uang tersebut.
“Kami cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian (kerugian negara) itu. Itu dana Rp15,5 miliar dari hasil urunan internal PT BKI,” ujar sumber tersebut.
Bahkan, sumber itu menyebut terdapat cabang yang disebut harus mencari pinjaman untuk memenuhi setoran.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun manajemen BKI. Namun apabila benar, mekanisme pengumpulan dana tersebut layak menjadi bagian dari penelusuran penyidik karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan dan asal-usul uang yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.
Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menyetujui?
Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung.
Pemeriksaan terhadap seorang Direktur Utama juga tidak berarti yang bersangkutan otomatis terlibat tindak pidana. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali pengetahuan, kewenangan, kebijakan, serta kemungkinan keterkaitan seseorang dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Karena itu, apabila bukti-bukti penyidikan memang membutuhkan keterangan R. Benny Susanto, tidak ada alasan pemeriksaan tersebut dipersepsikan sebagai vonis keterlibatan.
Sebaliknya, jika penyidik setelah melakukan pendalaman menyimpulkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama tidak diperlukan, alasan hukumnya juga penting dijelaskan agar publik tidak terus bertanya-tanya mengenai arah pengembangan perkara.
Kajati DKI Sutikno sendiri telah menekankan pentingnya strategi penyidik untuk mempercepat proses sekaligus memenuhi alat bukti.
Pernyataan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari Jakarta Utara.
Jangan sampai perkara besar yang menyangkut dugaan kerugian negara Rp15,589 miliar hanya menghasilkan empat tersangka tanpa mengurai secara tuntas seluruh mata rantai pengadaan dan pembayaran.
Jika pekerjaan diduga tidak dilaksanakan tetapi pembayaran tetap terjadi, maka penyidik harus mampu menjawab bagaimana sistem pengawasan internal BKI bisa ditembus.
Siapa yang mengusulkan pekerjaan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memverifikasi pekerjaan? Siapa yang menyetujui pembayaran? Siapa yang mengetahui pekerjaan tersebut? Dan siapa yang memiliki kewenangan pada level pengambil keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan itu justru menjadi kunci untuk memastikan perkara tidak berhenti pada permukaan.
Sorotan terhadap tata kelola BKI juga bukan tanpa konteks. Dalam perkara pengadaan dua kapal tunda di PT Pelindo Regional 1 Belawan, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan BKI Rudi Sunaryadi pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dua kapal tunda sekitar Rp135,8 miliar periode 2018-2021.
Perkara lain juga pernah mencuat di Cabang Cilegon terkait dugaan penyalahgunaan dana pekerjaan konstruksi dan betonisasi yang diduga fiktif periode 2016-2017. Sementara di Pekanbaru, mantan Kepala Cabang BKI Mohammad Iqbal pernah terseret perkara dugaan rekayasa kontrak piutang dan penyalahgunaan dana bersama pihak swasta.
Seluruh perkara tersebut merupakan perkara berbeda dan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan perkara VGM BKI. Namun, rangkaian perkara itu tetap menjadi catatan bahwa pengawasan dan tata kelola internal perusahaan harus menjadi perhatian serius.
Temuan BPK juga memberikan gambaran lain mengenai persoalan administrasi dan pengelolaan pendapatan BKI.
Dalam pemeriksaan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan persoalan penerbitan invoice pada sejumlah kantor cabang utama BKI.
Dari 31.555 kegiatan produksi dengan nilai sekitar Rp809,2 miliar, sekitar 30.000 kegiatan atau 95,54 persen mengalami keterlambatan penerbitan invoice. Nilai invoice yang terlambat diterbitkan atau belum diterbitkan mencapai sekitar Rp773,18 miliar.
BPK juga mencatat keterlambatan penerbitan invoice antara tiga hari hingga 1.288 hari sejak pekerjaan survei dinyatakan selesai. Bahkan terdapat 50 kegiatan produksi senilai sekitar Rp2,05 miliar yang telah selesai tetapi belum diterbitkan tagihannya.
Temuan tersebut memang bukan bagian langsung dari perkara VGM Rp15,589 miliar. Namun, temuan itu memperlihatkan bahwa aspek pengawasan, administrasi, dan tata kelola di lingkungan perusahaan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kini bola berada di tangan Kejari Jakarta Utara.
Atensi Kajati DKI Jakarta Sutikno mengenai pemenuhan alat bukti dan strategi percepatan penyidikan seharusnya menjadi momentum untuk memastikan perkara VGM BKI dibongkar secara menyeluruh.
Jangan hanya kejar siapa yang menerima uang. Bongkar siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan bagaimana seluruh proses itu bisa terjadi.
Pengembalian Rp15,589 miliar bukan garis akhir penyidikan. Justru dari pengembalian uang tersebut muncul pertanyaan baru yang harus dijawab secara terang.
Termasuk mengenai dugaan urunan internal cabang-cabang BKI untuk menutup pengembalian tersebut.
Monitorindonesia.com sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah Direktur Utama BKI telah atau akan diperiksa. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
R. Benny Susanto juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan sumber dana pengembalian Rp15,589 miliar, informasi mengenai pengumpulan dana dari sejumlah cabang, maupun pertanyaan mengenai pemeriksaan jajaran direksi.
Sikap diam tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau keterlibatan seseorang. Namun, perkara yang menyangkut uang negara Rp15,589 miliar membutuhkan transparansi mengenai arah penyidikan.
Kajati DKI Jakarta sudah mengingatkan: alat bukti harus dipenuhi dan penyidik harus memiliki strategi untuk mempercepat penanganan perkara.
Kini publik menunggu implementasinya.
Apakah Kejari Jakarta Utara akan mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang ditemukan? Apakah aliran dana akan ditelusuri hingga tuntas? Apakah mekanisme pengembalian Rp15,589 miliar akan dibongkar? Dan jika alat bukti mengarah ke level manajemen, apakah seluruh pihak yang relevan, termasuk Direktur Utama BKI, akan dimintai keterangan?
Satu hal yang pasti: kasus VGM BKI tidak boleh berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Negara membutuhkan bukan sekadar uang yang kembali, tetapi juga kebenaran mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
