BREAKINGNEWS

Menanti Gugatan MAKI, Praperadilan Pagar Laut Tangerang Siap Bongkar Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB

Menanti Gugatan MAKI, Praperadilan Pagar Laut Tangerang Siap Bongkar Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Polemik pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penanganan perkara yang sejak awal dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, gugatan tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum kasus pagar laut Tangerang tidak berhenti pada perkara pemalsuan dokumen, sementara dugaan penyimpangan dalam penerbitan ratusan sertifikat di kawasan perairan belum terungkap secara menyeluruh.

“Kita segera gugat praperadilan,” kata Boyamin saat berada di Chongqing, China, kepada jurnalis Monitorindonesia.com melalui WhatsApp, Rabu (19/8/2026).

Menurut Boyamin, praperadilan akan menjadi ruang untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, sejak awal MAKI melaporkan persoalan pagar laut Tangerang sebagai dugaan korupsi, bukan sekadar perkara pidana umum.

“Kita akan uji di praperadilan, apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan hukum atau belum. Karena sejak awal saya melaporkan ini sebagai perkara korupsi,” tegasnya.

Boyamin menilai kasus pagar laut Tangerang tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan pemalsuan dokumen. Fokus utama justru harus diarahkan pada bagaimana sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dapat terbit di kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah perairan.

“Ini bukan sekadar soal pagar bambu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sertifikat bisa terbit di kawasan laut. Itu yang harus dibongkar,” ujarnya.

Pagar laut sepanjang sekitar 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menurut Boyamin menyimpan persoalan yang jauh lebih besar. Karena itu, seluruh rantai proses pertanahan harus ditelusuri, mulai dari klaim penguasaan lahan, pengukuran, dokumen perpajakan, penerbitan sertifikat hingga proses peralihan kepemilikan.

“Kalau prosesnya memang bermasalah, jangan hanya berhenti pada orang yang dianggap memalsukan dokumen. Harus dilihat siapa yang membuat, siapa yang memproses, siapa yang menerbitkan, dan siapa yang kemudian mendapatkan keuntungan,” katanya.

MAKI sendiri menjadi salah satu pihak yang sejak awal melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang kepada Kejaksaan Agung pada Januari 2025.

Saat itu, Boyamin mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan di atas kawasan laut.

“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023,” kata Boyamin saat berada di Kejaksaan Agung.

Ia juga mempersoalkan dasar klaim atas tanah yang disebut berkaitan dengan kondisi kawasan pada masa lalu.

“Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, Boyamin menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum, termasuk peta yang menunjukkan keberadaan 263 bidang SHM dan HGB di kawasan laut Tangerang.

“Kenapa muncul peta ini, seakan-akan mirip dengan peta yang ada di pajak bumi bangunan. Yang sebelumnya sudah ada dikarang-karang,” katanya.

Selain peta, Boyamin menyebut terdapat dokumen akta jual beli, letter C, hingga penggunaan sekitar 150 KTP warga yang diduga berkaitan dengan proses sertifikasi kawasan tersebut.

Menurut keterangan Boyamin, setelah sertifikasi dilakukan, kepemilikan sejumlah bidang kemudian dikaitkan dengan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur disebut memiliki 234 bidang HGB, sementara PT Cahaya Inti Sentosa disebut memiliki 20 bidang HGB.

Boyamin juga pernah mengungkap dugaan intervensi pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat. Saat menyerahkan bukti tambahan kepada KPK pada Februari 2025, ia menyebut adanya dugaan intervensi pejabat eselon I BPN.

“Untuk memuluskan rencana ini dengan cara dibuat masing-masing ini hanya dua hektare. Kalau dua hektare berarti tidak perlu persetujuan level kantor pusat,” kata Boyamin.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum. MAKI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di level bawah apabila memang terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.

“Yang saya minta sederhana, bongkar semuanya. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang berhenti di level bawah kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Kasus pagar laut Tangerang sebelumnya diproses Polri sebagai perkara dugaan pemalsuan dokumen. Kepala Desa Kohod Arsin bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk agar aspek hukum lain dalam perkara tersebut turut didalami.

Kejaksaan sebelumnya menyebut terdapat aspek tindak pidana khusus yang perlu diperiksa, termasuk dugaan korupsi. Dugaan suap atau gratifikasi serta pemalsuan dokumen juga disebut menjadi bagian yang perlu didalami.

Bagi Boyamin, perkembangan tersebut semakin memperkuat alasan agar dugaan korupsi dalam perkara pagar laut Tangerang dibongkar secara serius.

“Memang sejak awal kan saya juga melaporkan kasus pagar laut itu korupsi. Kejagung juga pernah menyelidiki perkara korupsi. Nah, otomatis kalau ada polisi menyelidik perkara itu ya harus korupsi,” katanya.

Boyamin juga mengapresiasi sikap Kejagung yang disebut telah dua kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polri karena petunjuk penanganan aspek korupsi belum dipenuhi.

“Kejagung sudah benar mengembalikan berkas hingga dua kali. Karena petunjuk untuk menangani perkara itu sebagai korupsi diabaikan oleh polisi. Jadi memang harus konsisten,” ujarnya.

Kini, menurut Boyamin, dugaan korupsi pagar laut Tangerang telah masuk dalam penanganan Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Pidsus Kejagung akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tidak dipenuhi atau diabaikan,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com pada Juni 2025.

Dalam proses tersebut, penyidik Jampidsus disebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk BPN Kabupaten Tangerang, rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang berinisial JS, kantor konsultan jasa pengukur swasta, serta sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kini, langkah MAKI mengajukan praperadilan membuka babak baru. Gugatan tersebut akan menguji aspek hukum yang menjadi objek permohonan sesuai kewenangan pengadilan, sekaligus menjadi perhatian publik terhadap arah penanganan perkara pagar laut Tangerang.

“Pokoknya kita segera gugat. Kita ingin semuanya jelas secara hukum. Jangan sampai perkara yang sejak awal diduga mengandung korupsi justru kabur konstruksinya,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar mencari perhatian, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan konsisten.

“Kalau memang sudah benar, silakan dibuktikan. Kalau ada yang salah dalam prosesnya, ya harus diperbaiki. Yang penting jangan sampai perkara ini berhenti tanpa menjelaskan bagaimana sertifikat bisa muncul di atas laut,” tegasnya.

Sebelumnya, proses pidana umum kasus pagar laut telah menghasilkan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, perkara pidana umum tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dengan dugaan korupsi yang disebut ditangani Jampidsus. Dugaan korupsi berfokus pada proses penerbitan dan penggunaan dokumen pertanahan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, gugatan praperadilan MAKI kini menjadi babak penting dalam polemik pagar laut Tangerang. Publik menanti apakah langkah hukum Boyamin Saiman mampu membuka kembali pertanyaan besar yang selama ini menggantung: bagaimana ratusan sertifikat bisa terbit di kawasan perairan, siapa yang memprosesnya, siapa yang memiliki kewenangan, dan siapa yang akhirnya menikmati manfaat dari proses tersebut.

Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Menanti Gugatan MAKI, Praperadilan Pagar Laut Tangerang Siap Bongkar Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB | Monitor Indonesia