Jakarta, MI - Kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menyeret urusan usaha fashion anaknya. KPK menemukan uang sekitar Rp700 juta dari wajib pajak mengalir ke rekening anak Haniv untuk kebutuhan fashion show.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, Haniv pada 2016 pernah mengirim email kepada bawahannya. Isinya meminta dicarikan sponsor fashion show untuk anaknya yang berinisial FP.
"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Permintaan tersebut kemudian direspons sejumlah perusahaan. Uang sponsorship dikirim langsung ke rekening anak Haniv dengan total sekitar Rp700 juta.
Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari wajib pajak di Jakarta, sedangkan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Namun, angka tersebut bukan keseluruhan gratifikasi yang diduga diterima Haniv. KPK menyebut ada pemberian lain dari sejumlah perusahaan selama 2013-2023 dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ungkapnya.
Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan posisi Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. KPK menyatakan penerimaan tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Haniv kini ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
