BREAKINGNEWS

Korupsi Gas Rp255 M Terbukti: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dibui 4 Tahun

Korupsi Gas Rp255 M Terbukti: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dibui 4 Tahun
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akhirnya memasuki babak putusan.

Mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim dipimpin Ni Kadek Susantiani.

Hendi dinyatakan terbukti dalam perkara kerja sama jual beli gas yang menyeret dana PGN hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar.

Vonis empat tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hendi dihukum lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta. Hendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura yang berkaitan dengan manfaat yang diterimanya dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

Dalam konstruksi perkara, dana PGN sebesar 15 juta dolar AS dikucurkan melalui skema pembayaran di muka. Dana tersebut kemudian disebut mengalir dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Isargas Group.

Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa Hendi menerima manfaat sebesar 500 ribu dolar Singapura. Sementara Isargas Group disebut memperoleh manfaat hingga 14,41 juta dolar AS.

Persoalan semakin serius karena pembayaran di muka tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 maupun 2018.

Proses tersebut juga disebut tidak didahului uji tuntas yang memadai. Bahkan, skema transaksi dinilai bermasalah karena PGN bukan lembaga keuangan maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman.

Dana tersebut pada akhirnya diduga digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan utang Isargas Group.

Kasus ini juga menyeret Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Dalam perkara yang sama, Arso sebelumnya dituntut jauh lebih berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp118,25 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Arso terancam tambahan pidana empat tahun penjara.

Vonis terhadap Hendi menambah panjang daftar persoalan hukum yang membayangi pengelolaan transaksi bisnis perusahaan energi milik negara. Kerugian negara hingga Rp255 miliar menjadi sorotan utama karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana PGN dalam skema transaksi yang dipersoalkan aparat penegak hukum.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim telah menentukan pertanggungjawaban pidana Hendi dalam perkara korupsi jual beli gas tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Gas Rp255 M Terbukti, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dihukum 4 Tahun Bui | Monitor Indonesia