Jakarta, MI — Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara korupsi. Penindakan diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus membongkar siapa pengendali dan pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Instruksi tersebut menempatkan penelusuran aliran dana dan pemulihan aset negara sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian, perkara korupsi tidak boleh hanya berujung pada pemidanaan aktor yang berada di permukaan.
“Penegakan hukum kasus korupsi diinstruksikan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan wajib menjangkau pelaku utama dan penerima manfaat (beneficial ownership) melalui penelusuran aliran dana dan pemulihan aset negara,” kata Nana dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Nana menegaskan, penanganan perkara tindak pidana khusus harus dilakukan secara merata di seluruh wilayah, baik dari sisi kualitas maupun kecepatan penyelesaian.
Penekanan terhadap aliran dana menjadi penting karena praktik korupsi kerap melibatkan jaringan yang lebih luas daripada sekadar pihak yang menjalankan transaksi atau menerima uang secara langsung. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut mengurai jejak uang hingga menemukan pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari kejahatan tersebut.
Semester II Jadi Ujian Kejaksaan
Memasuki Semester II 2026, Nana meminta seluruh jajaran Kejaksaan menjadikan periode tersebut sebagai momentum akselerasi sekaligus konsolidasi.
Tak hanya perkara hukum, penggunaan anggaran juga menjadi sorotan. Nana mengingatkan agar penyerapan anggaran tidak sekadar mengejar angka persentase, tetapi harus menghasilkan manfaat yang dapat diukur dan dirasakan publik.
“Penyerapan anggaran pada paruh kedua tahun ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar target persentase belaka, melainkan harus dibarengi dengan pemenuhan output dan outcome yang terukur dan berdaya guna bagi publik,” ujarnya.
Bidang Pembinaan diminta membenahi perencanaan anggaran, struktur organisasi, serta standardisasi pemantauan dan evaluasi seluruh satuan kerja.
Sementara Bidang Intelijen diarahkan mempercepat penyelesaian administrasi operasi, memperkuat deteksi dini, pengamanan pembangunan strategis, serta meningkatkan sinergi antarlembaga.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Nana meminta tingginya volume perkara diselaraskan dengan anggaran penanganannya. Ketertiban penginputan Case Management System (CMS) serta keseragaman penerapan kebijakan hukum pidana nasional yang baru juga menjadi perhatian.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan diminta memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui jalur nonlitigasi sekaligus mengoptimalkan peran Advocaat Generaal.
Sedangkan Bidang Pidana Militer diarahkan memperkuat supervisi perkara koneksitas di daerah serta mengembangkan CMS koneksitas.
Reformasi Birokrasi Naik, Integritas Jadi Taruhan
Nana turut menyinggung capaian Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI pada 2025. Nilainya mencapai 83,80 dengan predikat A-, atau meningkat 12,06 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini merupakan lompatan tertinggi di antara seluruh Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Namun, capaian bersejarah ini adalah titik tolak atau baseline baru, bukan alasan untuk berpuas diri,” kata Asep.
Reformasi birokrasi Kejaksaan dijalankan melalui RB General dan RB Tematik. RB General diarahkan pada pembenahan tata kelola internal, antara lain melalui SAKIP, Zona Integritas, serta penyederhanaan layanan publik di 198 Mal Pelayanan Publik.
Adapun RB Tematik diarahkan untuk memastikan kontribusi Kejaksaan terhadap enam agenda pembangunan nasional, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Di tengah berbagai agenda tersebut, Nana kembali mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk menjaga integritas.
“Badai pasti berlalu. Yang terpenting bukan sekadar menunggu sampai berlalu, tetapi bagaimana kita tetap berdiri tegak, menjaga integritas, dan terus bekerja selama melewatinya,” ujarnya.
Menurut Nana, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui konsistensi tindakan, keteladanan, profesionalisme, dan pelayanan nyata.
Pesan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Korps Adhyaksa: pemberantasan korupsi harus mampu menembus lapisan paling atas, mengikuti jejak uang, menemukan penerima manfaat, dan memastikan aset hasil kejahatan kembali kepada negara.
