Jakarta, MI — Keabsahan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, mulai dipersoalkan secara serius.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan menilai penggeledahan tersebut berpotensi tidak sah lantaran lokasi yang digeledah disebut tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan penyidik.
Persoalan ini bukan sekadar administratif. Jika prosedur awal penggeledahan dinilai cacat, barang-barang yang kemudian disita dari lokasi tersebut berpotensi ikut kehilangan pijakan hukum.
Arif menjelaskan, izin penggeledahan harus dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam permohonan dan izin pengadilan. Penyidik tidak dapat melakukan penggeledahan di lokasi berbeda dengan dalih masih berada dalam proses penyidikan yang sama.
Pernyataan itu disampaikan Arif ketika dicecar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengenai prosedur penerbitan izin penggeledahan.
Febri menanyakan praktik penerbitan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, permohonan disebut berkaitan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, dalam proses berikutnya, penyidik justru meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk menggeledah salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor. Padahal, lokasi tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bagaimana Saudara Ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri dalam persidangan dikutip Kamis (20/8/2026).
Arif mengaku heran dengan adanya perbedaan antara permohonan dan lokasi yang kemudian tercantum dalam izin penggeledahan. Menurut dia, lokasi penggeledahan seharusnya disebut secara jelas dan konsisten sejak awal.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujar Arif.
Ketika ditanya mengenai keabsahan penggeledahan tersebut, Arif memberikan penilaian tegas. Menurutnya, tindakan penggeledahan dapat dinyatakan tidak sah apabila izin pengadilan diterbitkan berdasarkan permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
"Kalau menurut Ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," imbuhnya.
Buntutnya Bisa Merembet ke Barang Sitaan
Arif kemudian mengingatkan konsekuensi hukum yang lebih jauh. Menurut dia, persoalan tidak berhenti pada sah atau tidaknya penggeledahan.
Apabila penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang cacat hukum, maka tindakan penyitaan tersebut juga berpotensi dinyatakan tidak sah.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," papar Arif.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena penggeledahan rumah Febrie di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.
Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026). Setelah penetapan tersangka, Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri. Febrie juga dijerat dalam perkara TPPU bersama advokat Don Ritto.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi.
Dua lokasi yang menjadi sorotan berada di Jakarta Selatan, yakni kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Polisi juga menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Dari kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Di dalamnya terdapat uang tunai sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259,1 juta.
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita uang sekitar Rp7,2 miliar.
Adapun penggeledahan rumah Febrie di Sentul menghasilkan temuan yang jauh lebih besar. Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kini, temuan bernilai fantastis tersebut berhadapan dengan persoalan prosedural di ruang sidang praperadilan.
Jika dalil ahli mengenai ketidaksesuaian lokasi penggeledahan diterima hakim, persoalannya bukan hanya menyangkut prosedur penyidik. Keabsahan barang-barang yang ditemukan dan kemudian dijadikan bagian dari konstruksi perkara Febrie juga berpotensi ikut dipertanyakan.
Dengan demikian, sidang praperadilan ini membuka medan pertarungan baru: bukan sekadar apakah Febrie sah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga apakah proses pencarian dan penyitaan barang bukti yang menjadi bagian penting perkara tersebut dilakukan berdasarkan hukum yang benar.
