Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tegas kabar yang menyebut lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).
KPK memastikan informasi mengenai adanya OTT di wilayah Kabupaten Bogor yang beredar di tengah masyarakat tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sebelumnya ramai beredar di berbagai kanal informasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, hingga Kamis sore tidak ada peristiwa OTT seperti yang disebut-sebut dalam informasi tersebut.
“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, kabar mengenai dugaan OTT KPK di Kabupaten Bogor beredar luas. Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya sejumlah pihak yang diamankan oleh tim KPK, bahkan disertai kabar mengenai barang bukti berupa uang.
Kabar tersebut juga menyebut ada tiga orang yang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, hingga klarifikasi resmi KPK disampaikan, informasi mengenai penangkapan tersebut tidak terbukti. Tidak ada konfirmasi resmi dari KPK terkait identitas pihak yang disebut diamankan maupun perkara yang dikaitkan dengan dugaan OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya juga mengaku belum mengetahui kabar tersebut ketika dikonfirmasi. Saat itu, Johanis menyebut dirinya sedang berada di luar kota.
“Saya tidak tahu karena saya lagi di luar kota,” kata Johanis.
Dengan adanya bantahan tersebut, KPK meminta publik tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya kabar mengenai operasi penindakan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.
Klarifikasi KPK sekaligus menepis spekulasi yang telanjur berkembang mengenai adanya operasi senyap terhadap pejabat atau pihak tertentu di Kabupaten Bogor.
Meski demikian, KPK tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti dan perkara yang memenuhi ketentuan hukum. Setiap operasi penindakan KPK pada prinsipnya akan disampaikan melalui mekanisme komunikasi resmi lembaga tersebut.
Untuk itu, publik diminta mengacu pada informasi resmi KPK dan tidak menyebarkan kabar penindakan yang belum mendapatkan konfirmasi.
