BREAKINGNEWS

Korupsi Gas Rp255 M Terbukti, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Hanya Divonis 4 Tahun

Korupsi Gas Rp255 M Terbukti, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Hanya Divonis 4 Tahun
Hendi Prio Santoso (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp255 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hendi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Hendi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan perusahaan yang terafiliasi dengan Isargas Group pada periode 2017–2021.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp255 miliar dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.

Kerugian negara itu disebut berkaitan dengan aliran dana PGN kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Isargas Group. Dalam dakwaan, Hendi disebut menerima manfaat sebesar SGD500 ribu, sementara Isargas Group diduga memperoleh manfaat hingga US$14,41 juta.

Jaksa juga menyebut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, memperoleh US$20 ribu.

Skema yang dipersoalkan KPK dilakukan melalui pembayaran di muka dalam perjanjian jual beli gas. Jaksa menilai langkah tersebut bermasalah karena PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, ataupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman.

Selain itu, transaksi tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017 maupun 2018 serta tidak didahului proses uji tuntas.

Jaksa juga menilai transaksi tersebut berkaitan dengan rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group dan dilakukan di tengah adanya larangan jual beli gas secara bertingkat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta Hendi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hendi tidak dibebani uang pengganti karena jaksa memperhitungkan SGD500 ribu yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Sebelumnya Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp118,25 miliar.

Vonis terhadap Hendi menjadi penutup babak persidangan perkara korupsi kerja sama jual beli gas PGN yang sejak awal menyeret dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Meski terbukti bersalah, hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Gas Rp255 M Terbukti, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Hanya Divonis 4 Tahun | Monitor Indonesia