BREAKINGNEWS

KPK Didorong Tetapkan Status Fuad Maktour, Dugaan Lobi Kuota Haji dan Aliran Rp27,8 M Disorot

KPK Didorong Tetapkan Status Fuad Maktour, Dugaan Lobi Kuota Haji dan Aliran Rp27,8 M Disorot
Fuad Hasan Masyhur (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlarut-larut menentukan status hukum Fuad Hasan Masyhur alias Fuad Maktour dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Desakan itu muncul setelah nama Fuad berulang kali mencuat dalam persidangan perkara korupsi kuota haji. Bukan sekadar disebut, Fuad diduga aktif mendorong perubahan alokasi kuota haji tambahan dari jemaah reguler menjadi kuota haji khusus.

Menurut Fickar, KPK harus segera mengambil sikap jika penyidik telah memiliki alat bukti yang memadai. Penetapan status hukum tidak semestinya digantung tanpa kepastian.

"Kalau belum ditetapkan, itu artinya masih belum cukup bukti," kata Abdul Fickar, Jumat (21/8/2026).

Namun, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, Fickar menegaskan KPK wajib menentukan posisi hukum pihak yang diperiksa berdasarkan hasil penyidikan.

"Menentukan seseorang sebagai saksi atau tersangka sepenuhnya kewenangan penegak hukum, in casu KPK," ujarnya.

Sorotan terhadap Fuad kembali menguat setelah jaksa KPK mengungkap adanya permintaan tambahan 50 kuota haji dari Fuad dalam persidangan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa memeriksa Nur Arifin, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Jaksa menanyakan langsung mengenai permintaan tambahan kuota yang dikaitkan dengan Fuad.

"Bahwa Bapak secara langsung menyangkut adanya permintaan penambahan 50 porsi dari Fuad, yang merupakan Ketua Umum Forum Sathu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Nur Arifin.

Nur Arifin mengaku mengetahui Fuad dari sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menyebut Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Namun, saksi mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Fuad dalam pertemuan bersama Menteri Agama maupun Gus Alex.

Jaksa kemudian memastikan sosok Fuad yang dimaksud adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour.

"Baik, Pak Fuad yang dimaksud adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour," kata jaksa.

Nama Fuad bukan hanya muncul dalam persidangan. Dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jaksa menguraikan dugaan upaya Fuad mendapatkan tambahan kuota haji sejak 2022.

Upaya tersebut disebut kembali mengemuka pada 2023, setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada Indonesia.

Fuad disebut menjadi salah satu pihak yang mendorong agar tambahan kuota tersebut turut dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Pada 2022, Fuad yang saat itu disebut sebagai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Sathu disebut menggelar rapat dengan sejumlah asosiasi penyelenggara haji khusus.

Jaksa dalam dakwaan Yaqut menyebut Fuad menginginkan kuota tambahan yang tidak digunakan Kementerian Agama dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola PIHK.

"Fuad Hasan Masyhur menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK," kata jaksa saat membacakan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Fuad bahkan disebut mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan kuota tersebut menjadi visa haji Mujamalah.

Setahun kemudian, ketika Indonesia kembali memperoleh tambahan 8.000 kuota haji, nama Fuad kembali masuk dalam rangkaian perkara yang diungkap jaksa.

Forum Sathu yang dibina Fuad disebut telah mengetahui adanya tambahan kuota tersebut. Pada 8 Mei 2023, Fuad disebut menandatangani surat kepada Yaqut dan Sekretariat DPR RI yang berisi keinginan agar tambahan 8.000 kuota tersebut dimanfaatkan secara maksimal.

"Untuk memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 jemaah," ujar jaksa.

Padahal, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati seluruh tambahan 8.000 kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler.

Rangkaian berikutnya menjadi sorotan. Jaksa menyebut permintaan Fuad kemudian direspons Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Pada 18 Mei 2023, Hilman disebut mengusulkan kepada Yaqut agar 8 persen dari tambahan kuota dialihkan untuk haji khusus.

Yaqut kemudian disebut meminta penjelasan mengenai teknis pembagian kuota tersebut. Setelah Hilman menjelaskan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus, Yaqut disebut memerintahkan Hilman melaksanakannya.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Tambahan 8.000 kuota akhirnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Persoalan tidak berhenti pada perubahan komposisi kuota. Dalam surat dakwaan Yaqut, jaksa juga memaparkan sejumlah PIHK yang disebut memperoleh keuntungan ilegal dari pengelolaan tambahan kuota tersebut.

Salah satunya PT Maktour. Perusahaan yang dikaitkan dengan Fuad itu disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp27,8 miliar.

Rangkaian fakta tersebut membuat desakan agar KPK segera memperjelas posisi Fuad semakin menguat. Publik kini menunggu apakah sederet nama, permintaan kuota, komunikasi, hingga dugaan keuntungan miliaran rupiah akan berujung pada penentuan status hukum, atau kembali berhenti sebatas fakta yang terungkap di ruang sidang.

KPK dituntut tidak sekadar membongkar siapa yang disebut dalam persidangan, tetapi juga menelusuri siapa yang berperan, bagaimana proses pengalihan kuota terjadi, serta siapa yang menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.

Jika alat bukti telah cukup, pertanyaan besarnya bukan lagi mengapa nama Fuad muncul dalam perkara ini, melainkan kapan KPK akan menentukan status hukumnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Didorong Tetapkan Status Fuad Maktour, Dugaan Lobi Kuota Haji dan Aliran Rp27,8 M Disorot | Monitor Indonesia