Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengorek dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam perkara impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidikan yang terus dikembangkan kini mulai menyasar kembali orang-orang yang pernah berada di lingkaran internal Bea Cukai.
KPK memanggil mantan Kepala Seksi Penindakan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Umay Khayam, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Umay diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas di lingkungan DJBC.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Tak hanya Umay, penyidik juga kembali memanggil Yohanes Setiawan. Yohanes diketahui merupakan anak buah John Field, bos PT BlueRay Cargo yang sebelumnya telah terseret dalam perkara tersebut.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Umay dan Yohanes. Namun, pemanggilan kembali pihak-pihak yang berada di sekitar struktur Bea Cukai dan jaringan pelaku usaha impor menunjukkan penyidikan belum berhenti pada perkara yang telah dibawa ke meja hijau.
Perkara ini sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari penanganan perkara tersebut, sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun pejabat Bea Cukai telah terseret. Sebagian terdakwa dari unsur swasta bahkan telah dijatuhi hukuman pidana.
John Field selaku bos PT BlueRay Cargo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Namun, vonis terhadap pihak swasta belum menutup seluruh jejak perkara. KPK masih memburu dugaan aliran suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum di internal Bea Cukai.
Dari unsur pejabat Bea Cukai, proses persidangan masih berjalan terhadap Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp78,8 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar dugaan transaksi suap dalam skala kecil. Nilai puluhan miliar rupiah itu menempatkan dugaan praktik koruptif di lingkungan Bea Cukai sebagai perkara serius yang berpotensi mengungkap bagaimana kepentingan bisnis impor diduga beririsan dengan kewenangan pejabat negara.
Belum selesai dengan tiga pejabat tersebut, KPK juga menjerat Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, dalam perkara terpisah. Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,7 miliar.
KPK bahkan telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, yakni Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Penetapan tersangka baru dan pemeriksaan kembali mantan pejabat Bea Cukai menunjukkan penyidikan masih bergerak. KPK tampaknya belum puas hanya membongkar pelaku yang sudah terungkap, tetapi terus menelusuri rantai hubungan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau ikut menikmati praktik suap dan gratifikasi tersebut.
Pemanggilan Umay Khayam menjadi penting karena ia pernah menduduki posisi yang berkaitan langsung dengan penindakan cukai. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut berpotensi membuka informasi mengenai mekanisme, hubungan, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik perkara impor yang kini terus dikembangkan KPK.
Dengan semakin banyaknya nama yang diperiksa dan tersangka baru yang muncul, pertanyaan besarnya kini bukan lagi sebatas siapa yang menerima uang. KPK dituntut membongkar lebih jauh siapa yang mengatur, siapa yang memfasilitasi, bagaimana uang mengalir, dan sejauh mana jaringan dugaan suap tersebut menembus struktur DJBC.
