BREAKINGNEWS

Dirut BKI R. Benny Susanto Belum Disentuh Kasus VGM Rp15,5 M, Kajati DKI Perintahkan Penyidik Kejar Alat Bukti

Dirut BKI R. Benny Susanto Belum Disentuh Kasus VGM Rp15,5 M, Kajati DKI Perintahkan Penyidik Kejar Alat Bukti
Direktur Utama BKI R. Benny Susanto (kiri) dan Kajati DKI Jakarta Sutikno (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) masih memburu alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Nilai perkara mencapai sekitar Rp15,589 miliar.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan belum menunjukkan apakah perkara akan berhenti pada empat tersangka tersebut atau melebar ke pihak lain yang memiliki kewenangan dalam rangkaian pengadaan dan pembayaran.

Di tengah kondisi itu, nama Direktur Utama BKI R. Benny Susanto ikut menjadi sorotan. Pun belum diketahui apakah Benny telah diperiksa penyidik terkait perkara VGM tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sutikno justru menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada apa yang sudah ditemukan. Penyidik diminta mengejar alat bukti untuk mempercepat pengungkapan perkara.

“Penyidikan yang dilakukan harus betul-betul untuk pemenuhan alat bukti dan pasti jaksa yang menangani harus mempunyai strategi untuk percepatan dan pemenuhan alat bukti,” ujar Sutikno saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan Kajati DKI tersebut menjadi penegasan bahwa pengembangan perkara harus bertumpu pada alat bukti. Dengan konstruksi perkara yang menyangkut proses pengadaan hingga pembayaran, penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran dalam setiap tahapan.

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni BP, pegawai internal BKI; ABS, Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya; ABSN, Senior Manager Dukungan Bisnis; serta RH, Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM pada SBU Marine & Offshore Migas BKI periode 2021-2023.

Penyidik sebelumnya menyebut pekerjaan yang dikontrakkan kepada PT Pilar Mandiri diduga tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan. Penunjukan perusahaan tersebut juga diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan pengadaan perusahaan.

Sejumlah dokumen pengadaan, mulai dari dokumen kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga analisis risiko, disebut bermasalah.

Fakta-fakta tersebut membuat rantai pengadaan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Bukan hanya siapa penerima pembayaran, tetapi siapa yang mengusulkan pekerjaan, siapa yang menyetujui pengadaan, siapa yang menentukan penyedia, siapa yang memverifikasi pekerjaan, hingga siapa yang menyetujui pembayaran harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti.

Rp15,589 Miliar Dikembalikan, Sumber Dananya Dipertanyakan

Persoalan lain yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah pengembalian uang Rp15,589 miliar.

Uang tersebut telah dikembalikan kepada Kejari Jakarta Utara pada 16 April 2026. Namun, di balik pengembalian tersebut muncul informasi mengenai dugaan pengumpulan dana dari sejumlah cabang BKI.

Sumber internal BKI menyebut sejumlah cabang diduga diminta menyetor dana hingga ratusan juta rupiah untuk memenuhi pengembalian tersebut.

“Cabang-cabang ini diwajibkan untuk menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian (kerugian negara) itu. Dana Rp15,5 miliar itu dari hasil urunan internal PT BKI,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama menyebut terdapat cabang yang disebut harus mencari pinjaman untuk memenuhi setoran.

Jika informasi tersebut benar, mekanisme pengumpulan Rp15,589 miliar tentu perlu ditelusuri. Penyidik perlu memastikan siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoordinasikan, dari mana dana berasal, melalui mekanisme apa dana dikumpulkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Namun, informasi mengenai dugaan urunan tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen BKI maupun penyidik. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan keterangan para pihak.

Jangan Berhenti, Kejar Alat Bukti!

Pernyataan Sutikno menjadi penting dalam konteks perkembangan perkara. Kajati DKI secara tegas menyebut penyidikan harus diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan jaksa penanganan perkara harus memiliki strategi untuk mempercepat proses tersebut.

Artinya, penyidik tidak cukup hanya mengandalkan konstruksi perkara yang telah ada. Setiap fakta baru, dokumen, aliran dana, keputusan pengadaan, maupun keterangan saksi dapat menjadi pintu untuk menguji kembali rangkaian perkara.

Termasuk posisi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam struktur BKI.

R. Benny Susanto sebagai Direktur Utama BKI menjadi salah satu pihak yang belum diketahui posisi pemeriksaannya dalam perkara ini. Belum ada informasi yang menunjukkan Benny telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terlibat dalam tindak pidana.

Namun, apakah Benny telah diperiksa sebagai saksi juga belum memperoleh penjelasan dari penyidik.

Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tentunya tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk menggali pengetahuan, kewenangan, kebijakan, serta keputusan yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana instruksi Kajati DKI untuk mengejar alat bukti akan diwujudkan dalam pengembangan perkara VGM.

Jangan Sampai Perkara Berhenti di Empat Tersangka

Konstruksi perkara VGM menyentuh rangkaian panjang, mulai dari perencanaan, pengadaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, verifikasi, hingga pembayaran.

Jika penyidik menemukan bukti bahwa terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian tersebut, maka pengembangan perkara tentu bergantung pada kecukupan alat bukti.

Begitu pula dengan pengembalian Rp15,589 miliar. Jika benar dana tersebut berasal dari urunan sejumlah cabang BKI, fakta itu perlu dijelaskan secara terang berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi internal.

Dengan demikian, titik penting penyidikan kini bukan hanya empat tersangka yang telah ditetapkan. Pertanyaan besarnya adalah apakah penyidik mampu mengurai seluruh rantai pengadaan dan pembayaran serta memastikan siapa saja yang memiliki peran berdasarkan alat bukti.

Kajati DKI Sutikno sudah memberikan penekanan: penyidikan harus mengejar pemenuhan alat bukti dan memiliki strategi percepatan.

Kini, bola berada di tangan penyidik Kejari Jakarta Utara. Apakah penyidikan akan berhenti pada empat tersangka atau berkembang kepada pihak lain, jawabannya akan ditentukan oleh alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Konfirmasi Belum Diperoleh

Monitorindonesia.com sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah R. Benny Susanto telah atau akan diperiksa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

R. Benny Susanto juga belum memberikan tanggapan mengenai informasi dugaan pengumpulan dana dari sejumlah cabang BKI untuk pengembalian Rp15,589 miliar maupun mengenai pemeriksaan jajaran direksi.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan Kejari Jakarta Utara.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Dirut BKI R. Benny Susanto Belum Disentuh Kasus VGM Rp15,5 M, Kajati DKI Perintahkan Penyidik Kejar Alat Bukti | Monitor Indonesia