BREAKINGNEWS

Jabatan Diduga jadi Mesin Uang Febrie, Kejagung Ungkap Aliran Uang hingga Emas Batangan

Jabatan Diduga jadi Mesin Uang Febrie, Kejagung Ungkap Aliran Uang hingga Emas Batangan
Febrie Adriansyah (Foto: Antara)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence yang muncul dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukanlah pasal pidana yang berdiri sendiri. Istilah itu disebut untuk menggambarkan dugaan modus Febrie dalam memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Penegasan tersebut disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan kedua yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menilai dalil Febrie yang mempersoalkan penggunaan istilah trading in influence berangkat dari kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Kejagung menegaskan, istilah tersebut bukan pasal yang disangkakan kepada Febrie, melainkan uraian mengenai cara atau modus yang diduga digunakan dalam perkara yang sedang disidik.

"Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon," kata perwakilan tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Kejagung menyebut istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan pola dan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam memperoleh keuntungan dari pengaruh jabatan yang dimilikinya.

Dalam konstruksi yang disampaikan di persidangan, Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, maupun benda bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda/barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ujar tim hukum Kejagung.

Dengan demikian, Kejagung menolak anggapan bahwa penetapan tersangka Febrie dibangun hanya berdasarkan istilah trading in influence. Menurut Kejagung, istilah tersebut merupakan bagian dari uraian mengenai dugaan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.

Kejagung juga meminta hakim praperadilan tidak mencampuradukkan istilah yang digunakan untuk menjelaskan modus dengan norma pidana yang menjadi dasar sangkaan.

"Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara," kata tim hukum Kejagung.

Kejagung karena itu meminta dalil tersebut dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Praperadilan kedua yang diajukan Febrie tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka, dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sebagai pihak termohon.

Perkara ini menjadi sorotan setelah Kejagung mengaitkan dugaan penerimaan uang, emas batangan, dan keuntungan bernilai ekonomis dengan pemanfaatan jabatan atau pengaruh yang disebut dalam konstruksi penyidikan. Kejagung menegaskan, substansi dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum perkara pokok, sementara praperadilan berfokus pada aspek sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Jabatan Diduga jadi Mesin Uang Febrie, Kejagung Ungkap Aliran Uang hingga Emas Batangan | Monitor Indonesia