BREAKINGNEWS

Bantahan Lawyer Febrie Terbentur Gugatan Sendiri, Boyamin: Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Tertulis Jelas

Bantahan Lawyer Febrie Terbentur Gugatan Sendiri, Boyamin: Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Tertulis Jelas
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Bantahan tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang menyebut pihaknya dalam praperadilan hanya meminta pengembalian dokumen dan foto dinilai tidak sesuai dengan isi gugatan yang mereka ajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, jika gugatan praperadilan tersebut dibaca secara utuh, permintaan pengembalian barang sitaan tidak hanya menyangkut foto keluarga maupun dokumen. Gugatan itu secara rinci menyebut uang tunai dalam jumlah besar dan emas batangan yang disita penyidik.

Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/8/2026), bahkan membantah narasi yang menyebut pihak Febrie tidak pernah meminta uang dan emas tersebut dikembalikan.

“Bantahan bahwa dalam praperadilan hanya menuntut dikembalikan dokumen dan foto itu sangat tidak berdasarkan kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pada halaman 22 dan 23 gugatan, pihak Febrie secara eksplisit menguraikan barang bukti yang disebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan diminta untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

Barang-barang tersebut antara lain satu buah bingkai foto Febrie Adriansyah dan istrinya, koper hitam merek Timpek berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram, serta koper hijau merek Polo berisi 25 batang emas masing-masing 1 kilogram.

“Jadi ada 49 batang emas 1 kilogram, kemudian 25 batang emas 1 kilogram. Itu sudah 74 kilogram emas,” ujar Boyamin.

Selain emas, gugatan tersebut juga mencantumkan sejumlah koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Dalam salah satu koper hitam merek Samsonite, misalnya, disebut terdapat 26.100 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 2.400 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, serta enam lembar pecahan 100 dolar Singapura.

Gugatan juga merinci isi koper merek Tumi dan koper lainnya yang disebut berisi ribuan lembar uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah.

“Jadi, dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram. Uangnya itu ratusan miliar. Bukan hanya foto dan dokumen,” tegas Boyamin.

Boyamin kemudian menyoroti bagian posita atau alasan-alasan gugatan. Menurut dia, uraian tersebut harus dibaca bersama dengan petitum atau permintaan yang diajukan kepada hakim.

Dalam petitum nomor 4, pihak Febrie disebut meminta agar tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga pemohon di kawasan Sentul City, Kluster Parahyangan Golf, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Jelas ya, di rumah keluarga pemohon. Pemohonnya siapa? Febrie Adriansyah,” kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menyoroti petitum nomor 12 yang menurutnya semakin memperjelas bahwa permintaan pengembalian tidak terbatas pada foto atau dokumen.

Dalam petitum tersebut, pihak Febrie meminta agar termohon diperintahkan mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam keadaan utuh setelah putusan diucapkan.

“Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh setelah keputusan dibacakan,” ujar Boyamin.

Karena itu, Boyamin menilai pernyataan kuasa hukum Febrie yang menyebut tidak pernah meminta pengembalian uang dan emas justru berhadapan dengan isi gugatan yang mereka susun sendiri.

“Kalau melihat dari alasan gugatan, posita itu jelas menyatakan selain foto ada uang dan emas, terinci di tas merek apa, koper merek Tumi, Samsonite dan merek lainnya, yang isinya semuanya menyangkut uang dan emas,” katanya.

“Dan kemudian kita lihat di petitumnya itu minta dikembalikan semua. Tidak ada yang menyebut bahkan dokumen juga tidak ada, yang diminta hanya foto keluarga,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan dirinya tidak ingin menggunakan istilah yang menuduh secara langsung, namun menurutnya terdapat ketidaksesuaian antara bantahan kuasa hukum Febrie dengan materi gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Saya tidak mengatakan bohong. Tapi dari bacaan gugatan yang tadi saya bacakan berbeda, atau tidak sesuai,” tegasnya.

Ia menilai bantahan tersebut semestinya diuji dengan dokumen gugatan, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

“Jadi, apa yang di dalam gugatan jelas tertulis dan ditulis juga media bahwa pihak Febrie meminta untuk dikembalikan uang dan emasnya. Itu tertulis di gugatan,” kata Boyamin.

Boyamin menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat dan hakim yang menangani perkara praperadilan tersebut. Ia berharap hakim dapat melihat perkara secara utuh, tidak hanya dari pernyataan para pihak, tetapi juga dari substansi gugatan yang diajukan.

“Saya tetap kembalikan kepada hakim yang memeriksa praperadilan ini untuk bersikap adil dan mampu melihat keseluruhan konteks dan substansinya,” ujarnya.

Boyamin juga berharap proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 tetap berjalan dan seluruh dugaan yang sedang ditangani dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Harapan saya tidak dikabulkan, tapi kita pulangkan kepada hakim. Tetaplah semangat kepada Tim 9 untuk meneruskan proses penyidikan ini dan buktikan semua yang ada sangkaan. Mudah-mudahan nanti juga semakin terbuka di proses persidangan, baik praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” pungkas Boyamin.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bantahan Lawyer Febrie Terbentur Gugatan Sendiri, Boyamin: Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Tertulis Jelas | Monitor Indonesia