Jakarta, MI - Perdebatan mengenai istilah trading in influence dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah keluar dari substansi perkara.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8), Tim Hukum Kejagung menegaskan trading in influence bukan pasal pidana yang berdiri sendiri. Istilah itu hanya digunakan untuk menggambarkan dugaan modus dalam perkara yang menjerat Febrie.
Kejagung menyebut persoalan utamanya bukan soal istilah, melainkan dugaan penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Kejagung, istilah tersebut digunakan untuk menerangkan cara, pola, karakter, hingga modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam perbuatan yang menjadi objek penyidikan.
Uang dan Emas Jadi Sorotan
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung kemudian mengarah pada dugaan keuntungan ekonomi yang diterima Febrie.
Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk mendapatkan atau menerima keuntungan secara tidak sah. Keuntungan itu disebut tidak hanya berbentuk uang.
Kejagung juga memasukkan fasilitas, emas batangan, serta benda atau barang lain yang mempunyai nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” kata Tim Hukum Kejagung.
Karena itu, Kejagung menilai keberatan Febrie yang mempersoalkan trading in influence sebagai bukan tindak pidana tidak menyentuh inti persoalan.
Bagi Kejagung, istilah tersebut tidak ditempatkan sebagai norma pidana tersendiri, tetapi sebagai penjelasan mengenai dugaan penggunaan pengaruh jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan.
Kejagung pun meminta hakim praperadilan mengesampingkan dalil tersebut. Jaksa menilai Febrie keliru memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah membawa pemeriksaan praperadilan ke wilayah pokok perkara.
“Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Tim Hukum Kejagung.
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penahanannya. Dalam petitum, Febrie meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Febrie juga meminta seluruh akibat hukum yang timbul dari surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak sah.
Persidangan tersebut akhirnya memperlihatkan benturan dua perspektif. Febrie mempersoalkan dasar hukum penetapan dan penahanannya, sedangkan Kejagung menegaskan trading in influence hanyalah istilah untuk menggambarkan dugaan modus penyalahgunaan jabatan, bukan pasal pidana yang berdiri sendiri.
Namun di balik perdebatan istilah tersebut, Kejagung tetap menempatkan dugaan penerimaan uang, emas batangan, fasilitas, serta keuntungan bernilai ekonomis sebagai bagian penting dari konstruksi perkara yang tengah disidik.
