Jakarta, MI – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 kembali bergerak. Kali ini, penyidik memeriksa petinggi PT Pakuwon Jati Tbk sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Jumat (21/8/2026) memeriksa Vincentius Gegap Widyantoro, General Affair PT Pakuwon Jati Tbk. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Vincentius diketahui telah hadir dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan swasta tersebut menambah panjang daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara proyek gedung Pemkab Lamongan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret empat orang sebagai tersangka. KPK menahan Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.
Tiga tersangka pertama ditahan pada 2 Juni 2026, sementara Muhammad Yanuar Marzuki menyusul ditahan sehari kemudian.
KPK menduga persoalan proyek tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Penyidik menemukan indikasi rekayasa sejak proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari rencana Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga masuk tahap lelang pada 2017.
Proses lelang berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar. Abipraya-Jaya Abadi KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 21 Juli 2017 dengan nilai Rp151,24 miliar.
Namun, di balik nilai proyek jumbo tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Salah satunya terkait pembentukan kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Lebih jauh, Ahmad Abdillah diduga telah dipersiapkan sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, ketika proses lelang bahkan belum dimulai.
KPK juga menduga PPK Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Persoalan kemudian berujung pada dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan negara dengan hasil fisik di lapangan. Volume maupun kualitas pekerjaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Hasil penghitungan penyidik KPK menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Dengan masuknya petinggi PT Pakuwon Jati Tbk ke ruang pemeriksaan, penyidikan perkara ini menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui, terkait, atau memiliki informasi mengenai rangkaian proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi dari kalangan perusahaan juga membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai lebih dalam bagaimana proses proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu berjalan, termasuk kemungkinan hubungan antarpihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
KPK sendiri belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan Vincentius maupun kaitan spesifik PT Pakuwon Jati Tbk dengan perkara tersebut. Karena itu, pemeriksaan ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak yang diperiksa.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK masih memiliki kewenangan untuk memanggil pihak lain apabila keterangan tambahan diperlukan untuk membuat terang perkara.
