Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Penahanan dilakukan KPK pada Jumat (21/8/2026), setelah keduanya bersama sejumlah pihak lain diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Selain Akhmad dan Norman, KPK turut menahan empat tersangka lainnya. Mereka yakni Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang terjaring dalam OTT KPK yang berlangsung di wilayah Purwokerto dan Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta. Penyidik juga menemukan saldo pada rekening dengan nilai sekitar Rp99 juta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK sebelumnya menyebut penyelidikan dilakukan terhadap dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan PMB di Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses masuknya mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Penetapan tersangka terhadap jajaran pimpinan Unsoed tersebut menambah serius sorotan terhadap praktik penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Proses penerimaan yang semestinya berjalan berdasarkan kemampuan dan ketentuan akademik justru diduga menjadi ruang terjadinya transaksi dan penerimaan ilegal.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK masih akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mekanisme penerimaan uang serta dugaan pengaturan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Perkara ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi negeri, terutama terkait potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat kampus.
