Jakarta, MI - Dugaan korupsi di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI (BUMN) mulai terbuka di ruang sidang. Empat terdakwa perkara pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Berat Kotor Terverifikasi (VGM) pada SBU Marine and Offshore Migas PT BKI periode 2021–2023 didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,06 miliar.
Empat terdakwa tersebut terdiri dari 3 anak buah Dirut PT BKI R. Benny Santoso dan 1 lainnnya merupakan Direktur Utama perusahaan swasta.
Adalah Kepala Strategic Business Unit (SBU) Marine and Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso, Senior Manajer Operasi Marine SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Ardhian Budi Sulistiyo, Senior Manajer Dukungan Bisnis SBU Marine and Offshore Migas PT BKI Arif Bijaksana Satria Negara, serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri Risa Hendra.
Dalam dakwaan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat VGM.
Jaksa menduga pekerjaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengadaan bahkan disebut hanya menjadi formalitas untuk membenarkan pembayaran kepada pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Kerugian negara Rp16,06 miliar itu disebut merupakan angka nyata dan pasti berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Budi dan Ardhian disebut bersekongkol dengan Risa dalam pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM. Jaksa menilai proses pengadaan tersebut tidak lebih dari formalitas belaka.
Risa diduga tidak mengerjakan seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak. Namun, Budi tetap melakukan serah terima pekerjaan dan melakukan pembayaran seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan 100 persen.
Persoalan menjadi semakin serius karena jaksa menyebut Budi dan Arif mengetahui bahwa Risa tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak.
Dengan kata lain, pekerjaan yang seharusnya menghasilkan layanan dan output sebagaimana kontrak diduga tetap dianggap selesai dan dibayar penuh.
Jaksa juga membeberkan dugaan kelalaian serius Ardhian dalam menjalankan tugasnya. Ia disebut tidak membuat maupun menyusun rencana kerja dan anggaran bagian operasi, tidak melakukan inspeksi, pengujian, pengawasan, sertifikasi, serta konsultansi teknik lainnya yang berkaitan dengan tugasnya.
Sementara Arif bersama Budi dan Ardhian didakwa tidak membuat dan menyusun rencana kerja serta anggaran bagian dukungan bisnis.
Mereka juga disebut tidak menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), termasuk prinsip kemandirian dalam menjalankan tugas, kejelasan fungsi dan akuntabilitas, tanggung jawab, serta kewajaran.
Dakwaan tersebut menggambarkan adanya dugaan masalah bukan sekadar pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga pada mekanisme pengadaan, pengawasan, serah terima hingga pembayaran.
Jika terbukti di persidangan, perkara ini memperlihatkan bagaimana proyek yang semestinya mendukung layanan profesional PT BKI justru diduga dijalankan secara administratif tanpa pelaksanaan pekerjaan secara utuh.
Kini, seluruh tuduhan tersebut akan diuji dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
